29 Mei 2019

opini musri nauli : BAHAGIA



Bahagia adalah “keadaan atau perasaan senang dan tenteram. Bebas dari segala yang menyusahkan”.  Demikian Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan. Bahagia kemudian adalah beruntung, berbahagia, betul-betul merasa bahagia.

Bahagia adalah proses penciptaan. Bukan mempunyai segala-segalanya. Namun menerima apapun yang menjadi hidupnya. Sehingga bisa membebaskan dari rasa yang menyusahkan.

28 Mei 2019

opini musri nauli : Makna Filosofi Jokowi



Setelah 5 tahun tidak mengeluarkan filosofi Jawa, Jokowi kemudian mengeluarkan filsafat Jawa “Lamun Sira Sekti – Ojo Mateni, Lamun Sira Banter – Ojo Ndhisiki, Lamun Sira Pinter – Ojo Minter”. Secara harfiah dapat diterjemahkan “Meskipun kamu sakti, kamu tidak boleh menjatuhkan. Meskipun kamu cepat. Jangan suka mendahului. Meskipun kamu pintar. Jangan suka sok pintar”.

27 Mei 2019

opini musri nauli : MAKAR




Mari kita hentikan “sejenak” diskusi ataupun aspirasi tentang berbagai “dugaan” kecurangan pemilu 2019. Biarlah proses di Banwaslu ataupun mekanisme melalui MK untuk “menguji” terhadap tuduhan kecurangan. Sebagaimana sering disampaikan oleh Fajar Laksono, jurubicara MK, “siapapun yang mendalilkan maka dirinya wajib membuktikan. Dalil yang biasa disebut burden of proof, burden of producing evidence. Dalil yang jamak diterapkan dalam hukum pembuktian di Pengadilan.

24 Mei 2019

opini musri nauli : PILPRES – KEBEBASAN MEMILIH DAN ANARKIS


Pemilu 2019 telah usai. Pemenang Pemilu yang diraih oleh “incumbent” PDIP kemudian mengantarkan candidate Presiden/Wakil Presiden – Jokowi Widodoi-Makruf Amin telah ditetapkan oleh KPU tanggal 21 Mei 2019. Suksesnya pemilu telah mengantarkan Indonesia memasuki bangsa yang beradab. Ditengah persoalan pelik Pemilu, banyaknya partai, penghitungan yang rumit hingga penentuan berjenjang. Dari TPS-KPU-RI.

17 Mei 2019

opini musri nauli : MAKNA ADVOKAT


Sebagai Advokat, maka seorang Advokat tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Salah satunya, Advokat tidka boleh membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan latar belakang social dan budaya (Pasal 18 ayat (1) UUAdvokat).


Namun akhir-akhir ini, diskusi tentang isu “rasial” semakin meninggi dan terus meningkat. Perbedaan agama bahkan latar belakang budaya menempatkan wacana yang terus mengalir.

Entah “dogma” agama yang kemudian menempatkan istilah perbedaan agama kemudian semakin mengemuka. Dan wacana ini terus memprihatinkan.

Namun yang justru “memperkeruh’, para politisi ataupun pihak-pihak yang menyuarakan justru berangkat dari latar belakang advokat. Sebuah Profesi yang melekat dan terus menerus menjadi bagian dan cara pandang Advokat didalam melihat persoalan.

Salah satu issu Tarik menarik yang paling “gress’ adalah issu “politisasi agama’ yang disuarakan justru diluar persidangan. Tanpa harus mempengaruhi berbagai putusan pengadilan, issu ini kemudian terus menggelinding. Dan argumentasi yang disampaikan justru menempatkan para suara yang lantang keras menolak justru berlatarbelakang Advokat.

Lihatlah. Bagaimana argumentasi yang dibangun. Dengan alasan tema-tema tertentu, issu khilafah terus disuarakan. Belum lagi “tuduhan” terhadap pelaku-pelaku yang berlatarbelakang yang berbeda agama. Apalagi perbedaan budaya.

Padahal seorang Advokat harus tunduk dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) UUD Advokat). Ikrar ini melekat ketika disumpah menjadi Advokat.

Sumpah ini melekat yang menempatkan Advokat sebagai “Penegak hukum” (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Selain itu, seorang Advokat yang masih “mempersoalkan” Cuti terhadap Kepala negara sama sekali tidak mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan “cuti” yang tidak mesti dibebankan kepada Presiden. Tanpa harus menggurui, jabatan Presiden yang melekat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan kemudian diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU yang membuat Presiden tidak dibenarkan untuk cuti. Esensi hukum Administrasi maupun fungsi sebagai Presiden yang diatur didalam konstitusi. Selain juga, ada ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang ‘sengaja” disembunyikan. Namun terus disuarakan tanpa harus mengetahui esensi dari seorang Advokat.

Padahal sebagai seorang Advokat, pemikiran dari Advokat diharapkan justru dapat membantu “menjernihkan’ persoalan yang berlatarbelakang issu sensitive. Advokat justru dapat membantu masyarakat untuk melihat perbedaan dan keanekaragaman di Indonesia sebagai kekayaan nasional. Bukan justru memberikan “amunisi” yang justru memperkeruh dan menempatkan seorang Advokat menjadi “kubangan” dari kekeruhan yang terjadi.

Saya kemudian harus menyampaikan, para suara lantang yang masih menyuarakan issu “khilafah’ ataupun masih berkeinginan menyembunyikan persoalan hukum dan justru menempatkan seorang Advokat haruslah menempatkan diri.

Segera menyadari Sumpah ketika diikrarkan sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi. Atau segera mengundurkan diri dari Advokat.

Sehingga profesi Advokat dapat ditempatkan sebagai Profesi yang luhur (officium Nobile). Yang membantu para pencari keadilan. Bukan ikut “memperkeruh” keadaan tanpa menyadari esensi sebagai Advokat.



08 Mei 2019

opini musri nauli : MUDIK



Tidak terasa hari ketiga menjalani puasa. Sudah saatnya rencana pulang mudik disusun. Berbagai perangkat, rencana ataupun yang berkaitan dengan mudik mulai dirapikan.

Untuk mudik pengguna pesawat terbang, mari kita keluhkan “kekesalan” kita kepada Menteri Perhubungan yang sampai sekarang harga tiket masih mahal. Jauh dari kantung pribadi yang selama ini dianggarkan.

06 Mei 2019

opini musri nauli : Padi Lembu

Padi Lembu.. nama lokal padi yg masih ditanami di Sungai Rambut, Berbak, Tanjabtim, Jambi..

03 Mei 2019

opini musri nauli : IBUKOTA NEGARA


Ditengah kesibukan suara dengung politik, entah siapa yang mengklaim kemenangan, anggota KPPS yang terus bertambah (angka terakhir sudah mencapai hampir 400-an), issu “people power”, pertemuan yang mendesak untuk membatalkan Pemilu 2019, tiba-tiba Jokowi melemparkan wacana tentang ibukota negara. Issu yang sempat panas ketika awal pemerintahannya tahun 2014.

30 April 2019

opini musri nauli : Mandat


Tuntas sudah amanah yg diberikan.
Usai tugas yg dibebankan..

Tdk ada masalah yg tdk bisa diselesaikan.. "Berunding nak keno"..
Mencari bungkul dari pangkal.. Mencari usul dari asal..
Terima kasih semuanya..

24 April 2019

opini musri nauli : RESPEK


Mari kita lupakan tentang Copras-capres 2019. Mari kita lupakan alasan dari pihak manapun “siapa Pemenang Pilpres 2019”.

Mari kita sejenak memalingkan wajah. Menundukkan wajah. Tafakkur. Mengucapkan duka mendalam terhadap korban yang terus berjatuhan. Panitia KPPS di 20 Provinsi. Kabar dari KPU sudah mencapai angka ratusan. Bayangkan. Ratusan. Bukan puluhan orang lagi.