27 Mei 2019

opini musri nauli : MAKAR




Mari kita hentikan “sejenak” diskusi ataupun aspirasi tentang berbagai “dugaan” kecurangan pemilu 2019. Biarlah proses di Banwaslu ataupun mekanisme melalui MK untuk “menguji” terhadap tuduhan kecurangan. Sebagaimana sering disampaikan oleh Fajar Laksono, jurubicara MK, “siapapun yang mendalilkan maka dirinya wajib membuktikan. Dalil yang biasa disebut burden of proof, burden of producing evidence. Dalil yang jamak diterapkan dalam hukum pembuktian di Pengadilan.

Mari kita “konsentrasikan” kepada upaya makar, merongrong terhadap pemerintahan yang sah. Konsentrasi terhadap berbagai upaya untuk “membunuh” pejabat penting termasuk Presiden maupun rongrongan untuk mengganti asas negara.

Dalam berbagai temuan Kepolisian (penyidik), rangkaian panjang sudah menemukan benang merah. Ancaman “pembunuhan” terhadap kepala negara termasuk juga berbagai pejabat penting tidak “sekedar” cuma memaki-maki sebagaimana diatur didalam UU ITE. Tidak sesederhana itu. Tapi “by desain” serius didalam melihat kasus ini secara jeli.

Terlepas dari “motivasi” dari pelaku yang mengancam ataupun “hendak membunuh” Presiden, perbuatan “formil” dari pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 104 KUHP. Secara tegas limitative, Pasal 104 KUHP menyebutkan Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Membunuh Presiden” bukan sekedar kebebasan berbicara dan berpendapat sebagaimana diatur didalam UU ITE. Tapi “motivasi” kuat untuk mengadakan makar. Ancamannya tidak main-main.

Lihatlah. “Hukum mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun”. Ancaman terberat sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP. Kejahatan yang “serius” terhadap pemerintahan yang sah.

KUHP sendiri menegaskan kejahatan makar terdiri dari “Makar dengan maksud menyerang keselamatan Presiden dan Wakil Presiden yang memerintah (Pasal 104 KUHP), Makar dengan maksud menyerang keutuhan wilayah NKRI (Pasal 106 KUHP), Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP).

MK dalam Putusannya No 7/PUU-XV/2017 sendiri justru menegaskan, “perbuatan mengancam” atau “hendak membunuh” adalah perbuatan formil”. Sehingga “tidak perlu adanya akibat” terhadap ancaman tersebut. Atau “apakah ancaman itu sudah terjadi atau tidak’.

Dalam ranah ilmu hukum pidana, perbuatan ini lebih dikenal sebagai pidana formil. Pidana yang sama sekali tidak melihat “akibat”.

Dalam ilmu hukum pidana, upaya “serangan” kemudian “digunakan istilah “Aanslag”. Artinya adanya serangan langsung terhadap Presiden.  Bahkan upaya persiapanpun sudah termasuk kedalam perbuatan “formil” makar.

Sehingga putusan MK kemudian mengabaikan “teori causalitet”. Hukum sebab akibat yang jamak diterapkan dalam tindak pidana materiil sebagaimana diatur didalam KUHP.

Dengna demikian maka MK kemudian justru mengaskan, pasal 104 KUHP tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebuah “reduksi” dari sebagian kalangan yang masih bersikukuh menempatkan “ancaman terhadap Presiden” cuma semata-mata cukup diatur didalam UU ITE.

Sehingga melihat “upaya pengancaman membunuh Presiden” tidak semata-mata kemudian hanya diterapkan UU ITE, tapi diterapkan Pasal 104 KUHP maka “upaya” pembunuhan seperti “menyiapkan Sniper’, mempersiapkan senjata pembunuh, permufakatan tentang “rencana matang” untuk membunuh Presiden dan berbagai tokoh nasional sudah tepat diterapkan pasal 104 KUHP. Tidak hanya sekedar “menyampaikan aspirasi’. Upaya reduksi untuk “menarik” pelaku untuk dapat dihukum ringan.