06 Januari 2020

Negeri Astinapura : Kisah Raja Astinapura



Entah apa yang terjadi dibelakang Istana Astinapura. Suara nyaris tidak terdengar. Saling bertatapan mata dan berbicara sambil membisikkan.


“Tuanku, sampai sekarang hamba belum mengerti. Mengapa keluarga istana masih menginginkan paduka agar tetap berkuasa. Padahal Paduka ingin istirahat setelah usia semakin menua”, tanya sang abdi dalem kepada Para pengawal Raja Astinapura.

opini musri nauli : Tafsir Sesat Tentang Jambi


Menjelang tanggal 6 Januari, suasana menyambut Jambi sebagai Provinsi begitu terasa. Provinsi Jambi terbentuk tanggal 6 Januari 1958 berdasarkan UU No. 58 Tahun 1958 sebelumnya dikenal sebagai suatu daerah keresidenan dalam wilayah Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi daerah kekuasaannya ialah Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari dan Kotamadya Jambi. Sedangkan Kabupaten Kerinci semula termasuk kedalam Kewedanaan Pesisir Selatan Kerinci, Sumbar). (Sejarah Sosial Jambi – Jambi Sebagai Kota Dagang, Depdikbud, Jakarta, 1984)

05 Januari 2020

opini musri nauli : Tips Menjadi Kepala Daerah




Suasana hiruk pikuk menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah terasa. Ditengah umbul-umbul yang bersilewaran disana-sini mengganggu pemandangan sudah dirasakan.

Belajar dari beberapa Pilkada, ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk memenangkan Pilkada.

04 Januari 2020

Negeri Astinapura : Cengengesan


Dari laporan telik sandi, Sang Maharaja Alengka begitu murka melihat kelakuan Adipati.


Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.

03 Januari 2020

opini musri nauli : Si Bungsu


Mengenal Si Bungsu diumpamakan “sang diplomat” ulung, menguasai diksi, kukuh berpendirian, tidak kompromi dan tentu saja menguasai detail setiap redaksi kalimat yang digunakan.

Sebagai “diplomat” ulung, cara menyindir atau  menyampaikan proposal “mirip” cara diplomasi Sriwijaya. Mengapa Sriwijaya ? Imperium yang menguasai Nusantara abad 6-12 ?

opini musri nauli : 4.0 DAN REVOLUSI MENTAL


Setelah menempuh perjalanan menggunakan kereta api dari Bandung menuju Jakarta, saya buru-buru ke Bandara Halim Perdanakusumah. Alasan menggunakan bandara Halim Perdanakusumah semata-mata dekat dari stasiun dibandingkan menuju ke Bandara Soekarno-Hatta (Cingkareng). Alhamdulilah dengna menggunakan taksi biasa, sampai juga dibandara. Kupikir ending kisah akan berakhir baik.

Namun justru kekesalan kemudian dimulai. Setelah “rehat”, ngudut sebentar di Bandara Halim, tiba-tiba dikabarkan, Bandara Halim tidak bisa didarati pesawat. Sehingga seluruh penerbangan kemudian dipindahkan ke Bandara Soetta.

01 Januari 2020

opini musri nauli : Kisah Rambut Panjang





Rambut panjang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan saya. Motifnya cuma sederhana. Malas ke tukang cukur rambut. Tidak ada sama sekali kepikiran yang lain.

Yang kuingat, kalau mau ke tukang cukur rambut, apabila rambut sudah mengganggu pandangan. Selain juga “gerah” dan mulai tidak nyaman. Praktis, potong rambut cuma 3 bulan sekali.

Sehingga pilihan rambut panjang sejak SMA adalah sebuah kebetulan semata. Tidak ada agenda khusus.

31 Desember 2019

opini musri nauli : Marga Bayat


Menyebutkan Marga Bayat maka tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di daerah Jambi-Sumsel. Marga Bayat langsung berbatasan dengan Marga Batanghari Leko, Marga Lalan, Marga Tungkal dan Marga Mestong.

Batas Langsung Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan dengan ditandai dengan Sungai Lalan yang juga sering disebutkan didalam Marga Mestong. Didalam Tembo Jambi sering disebut “Sialang Belantak Besi”.

20 Desember 2019

Temenggung Rusman.. Batin 9 Kandang Rebo Dusun Bawah Besari..

 Dengan nada keras dia berkata, "kami tergantung dengan hasil hutan.. Yg merusak hutan kami, hukum adatnya adalah "Jempalo tangan"..


Temenggung Rusman.. Batin 9 Kandang Rebo Dusun Bawah Besari..

03 Desember 2019

opini musri nauli : Makna PS dalam Hukum Tanah Jambi




Akhir-akhir ini tema Perhutanan Sosial (PS) mendominasi pembicaraan publik. Ditengah-tengah isssu lain seperti Reforma Agraria dan Hutan Adat.

Mandat PS tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial (P 83).

Semangat P.83 adalah salah satu solusi penyelesaian konflik di sector kehutanan. Dengan target capaian 12,7 juta ha, maka P.83 adalah “penyederhanaan” dari regulasi yang mengatur hak atas tanah disektor kehutanan. Seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan.