Menyebutkan Marga Bayat maka tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan masyarakat di daerah Jambi-Sumsel. Marga Bayat langsung berbatasan
dengan Marga Batanghari Leko, Marga Lalan, Marga Tungkal dan Marga Mestong.
Batas Langsung Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan dengan
ditandai dengan Sungai Lalan yang juga sering disebutkan didalam Marga Mestong.
Didalam Tembo Jambi sering disebut “Sialang Belantak Besi”.
Selain itu “apabila mudik
dari Bayat ulu”, seberang kanan adalah Jambi. Terus sampai Sungai Badak.
Sedikit kiri maka itu adalah punya Marga Lalan. Biasa dikenal sebagai
“cucuran air”.
Marga
Bayat didasarkan nama Sungai Bayat. Sungai Bayat mengitari wilayah Marga Bayat.
Sungai Bayat dari Sungai Lalan kemudian ke Berau dan satunya lagi menuju Sungai
Bayat (bercabang). Sungai Bayat kemudian melewati Lubuk Mahang.
Sungai Lalan memanjang dari Marga Batanghari Leko,
Marga Bayat dan Marga Lalan. Marga Tungkal, Marga Lalan dan Marga
Bayat dikenal sebagai “Setali Tiga Adat”.
Setali Tiga Adat diibaratkan hubungan kekeratan yang kuat.
Dengan demikian ketiga marga diikat didalam satu adat. Atau dapat juga
diumpamakan sebagai saudara sedarah yang tunduk satu dengan yang lain.
Istilah “Setali Tiga Adat”
persis dengan Seloko “tigo tali sepilin, tigo
tungku sejerang”. Ada juga menyebutkan “tiga
tungku sejerangan”. Istilah “tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” adalah struktur adat yang terdapat
dalam masyarakat adat di Jambi. Di Sumbar dikenal istilah “Tigo Selo.".
Tigo
tali sepilin, tigo tungku sejerang terdiri dari 1) Pemangku adat; 2)
Pegawai Syara’; 3) Pemerintah setempat.
Dalam penyelesaian adat ada istilah berjenjang
naik, bertanggo turun”. Masalah-masalah yang muncul diselesaikan di tingkat
adat paling bawah, dan seterusnya.
“Sesat diujung jalan, balik kepangkal
jalan, Kusut diurai, kuruh
dijernikan”
Berbeda dengan makna tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” atau “tiga tungku sejaringan” atau “Tigo
Selo”. Dalam
struktur adat didalam satu negeri atau Dusun, makna Setali Tiga Adat” adalah tiga Marga sebagai satu adat.
Semula
Marga Bayat terdiri dari Dusun Cengal, Dusun Pampang, Dusun Lubuk Mahang dan
Dusun Pancang yang berpusat di Dusun Pancang.
Namun
sejak kemerdekaan dikembangkan lagi. Dusun Pagar Desa dipindahkan ke tempat yang
baru. Yang dikenal sebagai tempat Desa Pagar Desa. Tempat Suak Buring kemudian
s perkampungan di Suak Buring kemudian pindah ke tempat sekarang. Selain itu penduduk di Desa Pagar Desa juga
berasal dari Lubuk Mahang, Bayat Ulu, Cengal.
Dusun
Tampang kemudian pindah ke tempat yang baru. Dikenal sebagai Desa Tampang Baru.
Sedangkan penduduk yang berasal dari Dusun Cengal banyak bermukim di Desa
Telang.
Dengan
pusat Pemerintahan Marga Bayat di Dusun Lubuk Mahang. Kemudian pindah ke
Pangkal Bulian dan kemudian pindah ke Simpang Bayat yang diperkirakan tahun
1951-1952. Ada 7 Dusun yaitu Dusun Simpang Bayat. Dusun Simpang Bayat merupakan pusat
Marga. Dusun lainnya adalah Dusun Pangkalan Bayat, Dusun Bayat ilir, Dusun Pagar
Desa, Dusun Tampang Baru, Dusun Sindang Marga dan Dusun Telang.
Dusun
Sindang Marga berasal dari kampong Meranti Panjang
Setiap
dusun dipimpin seorang Kerio. Namun yang unik, justru Kepala Dusun justru disebut
“kerio” atau “rio”. Istilah Rio
dikenal sebagai pengganti istilah Kepala Desa (Perda Kabupaten Bungo No. 6
Tahun 2007)
Struktur Pemerintahan Marga terdiri dari Dewan
Marga yang dipimpin oleh Pesirah, Pembarap, Kerio dan Punggawa. Pesirah dibantu
oleh Juru tulis Marga, Penghulu dan Kermit Marga. Sedangkan Kerio dibantu oleh
Kermit Dusun dan Kermit. Sedangkan di tingkat kampung dipimpin oleh Punggawa.
Menurut Nurhadi
Rangkuti didalam bukunya “Pola Hidup
Komuniti Pra Sriwijaya di Daerah Rawa: Studi Etnoarkeologi di Kecamatan
Bayunglencir’, Sejarah lokal masyarakat di
sepanjang Sungai Lalan menyebutkan bahwa wilayah ini merupakan daerah dari
Kesultanan Palembang Darussalam. Disebutkan bahwa Ratu Sinuhun pernah
berkunjung ke Desa Bangsa dan Penampin. Dalam kunjungan tersebut diserahkan
juga sebuah piagem kepada ketua Desa Bangsa. Piagem tersebut memuat peraturan
dan perintah Raja Palembang. Piagem tersebut terbuat dari tembaga dan
ditulis dengan huruf Jawa. Selain itu disebutkan juga bahwa penduduk di
sepanjang Sungai Lalan berasal dari tiga marga, yaitu Marga Bayat, Marga Lalan
dan Marga Tungkal Ulu dan Desa Mangsang merupakan pusat pemerintahan Marga
Lalan
Istilah Marga berdasarkan
Gemeente
Ordonantie Stbl. 1919 No. 814.
Status Marga merupakan daerah otonom yang mengatur masyarakat agraris
tradisional dalam ruang lingkupnya (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengwesten (IGOB) tahun 1938 No. 490.34)
Sedangkan
menurut Djohan Hanafiah, dan A.W. Widjaja didalam bukunya Sejarah Perkembangan Pemerintahan Didalam Sumatera Selatan, Sistem
pemerintahan marga di Sumatera Selatan telah terbentuk jauh sebelum abad XVII,
yaitu pada masa pemerintahan Sidoing Kenayan (1639-1650). "Istrinya
bernama Ratu Sinuhun, berhasil menyusun dasar-dasar hukum untuk mengatur marga
yang kemudian lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Simbur Cahaya".
Padi
yang dikenal seperti padi ketan seperti serawak, padi sawah, padi kumpeh, padi
alas, padi tem.
Sistem
pengukuran yang menunjukkan lebar dan panjang tanah atau luas tanah dikenal
dengan istilah “jenjang”. Satu jenjang adalah 2 depo dan satu hasta. Satu depo
adalah 1,7 meter. Sedangkan satu hasta adalah 45 cm. Jadi, satu jenjang
disamakan dengan 4 meter.
Setiap
batas tanah ditandai dengan tanaman tua seperti pohon jengkol atau petai.
Penuturan ini juga disampaikan oleh Datuk Usman dari Desa Pagar Desa. Sehingga
terhadap tanah kemudian ditandai dengan pembatas berupa tanaman tua.
Suku Marga Bayat adalah suku Banyuasin. Suku Banyuasin kemudian
mendiami wilayah yang kemudian dikenal sebagai wilayah Kabupaten Musi-Banyuasin
(MUBA).
Didalam buku “Daftar
Nama Marga/Fam, Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Di Indonesia”, Marga
didaerah Musi Ilir (Sekayu) terdiri dari Adab, Babat, Batanghari Hari Leko, Dawas
, Epil
, Kubu Bayat, Kubu Lalan
, Kubu T. Ulu
, Lawangwetan
, Menteri Melayu, Penukal
, Pinggap
, Punjung, Rimba Asam,
Sangadesa, Sungai Keruh , Supat, Teluk Kijing
Desa
yang kemudian termasuk kedalam Marga Bayat adalah Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkal
Bayat (baca pangkalan bayat), Telang, Sindang Marga, Pagar Desa, Cengal,
Meranti Panjang, Lubuk Mahang.
Baca : Marga Mestong dan Sungai Bahar