31 Desember 2019

opini musri nauli : Marga Bayat


Menyebutkan Marga Bayat maka tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di daerah Jambi-Sumsel. Marga Bayat langsung berbatasan dengan Marga Batanghari Leko, Marga Lalan, Marga Tungkal dan Marga Mestong.

Batas Langsung Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan dengan ditandai dengan Sungai Lalan yang juga sering disebutkan didalam Marga Mestong. Didalam Tembo Jambi sering disebut “Sialang Belantak Besi”.

Selain itu “apabila mudik dari Bayat ulu”, seberang kanan adalah Jambi. Terus sampai Sungai Badak. Sedikit kiri maka itu adalah punya Marga Lalan. Biasa dikenal sebagai “cucuran air”.  

Marga Bayat didasarkan nama Sungai Bayat. Sungai Bayat mengitari wilayah Marga Bayat. Sungai Bayat dari Sungai Lalan kemudian ke Berau dan satunya lagi menuju Sungai Bayat (bercabang). Sungai Bayat kemudian melewati Lubuk Mahang.

Sungai Lalan memanjang dari Marga Batanghari Leko, Marga Bayat dan Marga Lalan.  Marga Tungkal, Marga Lalan dan Marga Bayat dikenal sebagai “Setali Tiga Adat”.

Setali Tiga Adat diibaratkan hubungan kekeratan yang kuat. Dengan demikian ketiga marga diikat didalam satu adat. Atau dapat juga diumpamakan sebagai saudara sedarah yang tunduk satu dengan yang lain.

Istilah “Setali Tiga Adat” persis dengan Seloko tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang”. Ada juga menyebutkan “tiga tungku sejerangan”. Istilah “tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” adalah struktur adat yang terdapat dalam masyarakat adat di Jambi. Di Sumbar dikenal istilah “Tigo Selo.".

Tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang terdiri dari 1) Pemangku adat; 2) Pegawai Syara’; 3) Pemerintah setempat.

Dalam penyelesaian adat ada istilah berjenjang naik, bertanggo turun”. Masalah-masalah yang muncul diselesaikan di tingkat adat paling bawah, dan seterusnya.

“Sesat diujung jalan, balik kepangkal jalan,  Kusut diurai, kuruh dijernikan” 

Berbeda dengan makna tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang” atau “tiga tungku sejaringan” atau Tigo Selo”.  Dalam struktur adat didalam satu negeri atau Dusun, makna Setali Tiga Adat”  adalah tiga Marga sebagai satu adat.

Semula Marga Bayat terdiri dari Dusun Cengal, Dusun Pampang, Dusun Lubuk Mahang dan Dusun Pancang yang berpusat di Dusun Pancang.

Namun sejak kemerdekaan dikembangkan lagi. Dusun Pagar Desa dipindahkan ke tempat yang baru. Yang dikenal sebagai tempat Desa Pagar Desa. Tempat Suak Buring kemudian s perkampungan di Suak Buring kemudian pindah ke tempat sekarang.  Selain itu penduduk di Desa Pagar Desa juga berasal dari Lubuk Mahang, Bayat Ulu, Cengal.  

Dusun Tampang kemudian pindah ke tempat yang baru. Dikenal sebagai Desa Tampang Baru. Sedangkan penduduk yang berasal dari Dusun Cengal banyak bermukim di Desa Telang.

Dengan pusat Pemerintahan Marga Bayat di Dusun Lubuk Mahang. Kemudian pindah ke Pangkal Bulian dan kemudian pindah ke Simpang Bayat yang diperkirakan tahun 1951-1952. Ada 7 Dusun yaitu Dusun Simpang Bayat. Dusun Simpang Bayat merupakan pusat Marga. Dusun lainnya adalah Dusun Pangkalan Bayat, Dusun Bayat ilir, Dusun Pagar Desa, Dusun Tampang Baru, Dusun Sindang Marga dan Dusun Telang.

Dusun Sindang Marga berasal dari kampong Meranti Panjang

Setiap dusun dipimpin seorang Kerio. Namun yang unik, justru Kepala Dusun justru disebut “kerio” atau “rio”. Istilah Rio dikenal sebagai pengganti istilah Kepala Desa (Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2007)

Struktur Pemerintahan Marga terdiri dari Dewan Marga yang dipimpin oleh Pesirah, Pembarap, Kerio dan Punggawa. Pesirah dibantu oleh Juru tulis Marga, Penghulu dan Kermit Marga. Sedangkan Kerio dibantu oleh Kermit Dusun dan Kermit. Sedangkan di tingkat kampung dipimpin oleh Punggawa.

Menurut Nurhadi Rangkuti didalam bukunya “Pola Hidup Komuniti Pra Sriwijaya di Daerah Rawa: Studi Etnoarkeologi di Kecamatan Bayunglencir’, Sejarah lokal masyarakat di sepanjang Sungai Lalan menyebutkan bahwa wilayah ini merupakan daerah dari Kesultanan Palembang Darussalam. Disebutkan bahwa Ratu Sinuhun pernah berkunjung ke Desa Bangsa dan Penampin. Dalam kunjungan tersebut diserahkan juga sebuah piagem kepada ketua Desa Bangsa. Piagem tersebut memuat peraturan dan perintah Raja Palembang. Piagem  tersebut terbuat dari tembaga dan ditulis dengan huruf Jawa. Selain itu disebutkan juga bahwa penduduk di sepanjang Sungai Lalan berasal dari tiga marga, yaitu Marga Bayat, Marga Lalan dan Marga Tungkal Ulu dan Desa Mangsang merupakan pusat pemerintahan Marga Lalan

Istilah Marga berdasarkan Gemeente Ordonantie Stbl. 1919 No. 814. Status Marga merupakan daerah otonom yang mengatur masyarakat agraris tradisional dalam ruang lingkupnya (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengwesten (IGOB) tahun 1938 No. 490.34)

Sedangkan menurut Djohan Hanafiah, dan A.W. Widjaja didalam bukunya  Sejarah Perkembangan Pemerintahan  Didalam Sumatera Selatan,  Sistem pemerintahan marga di Sumatera Selatan telah terbentuk jauh sebelum abad XVII, yaitu pada masa pemerintahan Sidoing Kenayan (1639-1650). "Istrinya bernama Ratu Sinuhun, berhasil menyusun dasar-dasar hukum untuk mengatur marga yang kemudian lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Simbur Cahaya".

Padi yang dikenal seperti padi ketan seperti serawak, padi sawah, padi kumpeh, padi alas, padi tem.

Sistem pengukuran yang menunjukkan lebar dan panjang tanah atau luas tanah dikenal dengan istilah “jenjang”. Satu jenjang adalah 2 depo dan satu hasta. Satu depo adalah 1,7 meter. Sedangkan satu hasta adalah 45 cm. Jadi, satu jenjang disamakan dengan 4 meter.

Setiap batas tanah ditandai dengan tanaman tua seperti pohon jengkol atau petai. Penuturan ini juga disampaikan oleh Datuk Usman dari Desa Pagar Desa. Sehingga terhadap tanah kemudian ditandai dengan pembatas berupa tanaman tua.

Suku Marga Bayat adalah suku Banyuasin. Suku Banyuasin kemudian mendiami wilayah yang kemudian dikenal sebagai wilayah Kabupaten Musi-Banyuasin (MUBA).

Didalam buku “Daftar Nama Marga/Fam, Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Di Indonesia”, Marga didaerah Musi Ilir (Sekayu) terdiri dari Adab, Babat, Batanghari Hari Leko,  Dawas, Epil, Kubu Bayat, Kubu Lalan, Kubu T. Ulu, Lawangwetan, Menteri Melayu, Penukal, Pinggap, Punjung, Rimba Asam, Sangadesa, Sungai Keruh , Supat, Teluk Kijing

Desa yang kemudian termasuk kedalam Marga Bayat adalah Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkal Bayat (baca pangkalan bayat), Telang, Sindang Marga, Pagar Desa, Cengal, Meranti Panjang, Lubuk Mahang.