20 Juli 2020

opini musri nauli : Puzzle Walhi Sumsel


(In Memoriam Sudarto Marelo)

Menyebutkan Sudarto Marelo (Darto) tidak dapat dilepaskan perjalanan panjang gerakan di Sumsel. Saya mengenalnya bahkan ketika awal-awal berinteraksi dengan kawan-kawan di Sumsel. Provinsi terdekat. Salah satu provinsi yang mempunyai hubungan ikatan batin dengan Jambi.

Kukenal Darto sejak Walhi masih dipimpin oleh Nur Kholis (Komnas HAM 2 periode) hingga sekarang Hoirul Sobri. Beberapa nama yang pernah menjadi Direktur Walhi Sumsel diantaranya Abdul Wahid Situmorang (biasa dipanggil Ucok. Sekarang di UNDP), Aidil Fitri (HAKI), Anwar Sadat (pengurus penting PKB), Hadi Jatmiko (Dewan Daerah Walhi Sumsel).

opini musri nauli : Alat bukti

 Di dalam hukum acara dikenal alat bukti. Alat bukti merupakan dasar untuk menentukan hakim didalam memutuskan perkara.




Dalam lapangan hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri dari Saksi, Saksi ahli,  Surat,  Petunjuk dan Keterangan tersangka. Pentingnya alat bukti dapat dilihat dari pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekuang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

17 Juli 2020

opini musri nauli : Teori Kriminologi Dalam Kasus Pembunuhan



Ketika putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan terbukti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dan kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun maka merupakan proses panjang pembuktian. Terdakwa kemudian terbukti membunuh istri dan anaknya. Setelah membunuh kemudian untuk menutupi jejaknya kemudian membakar rumah.

Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat “tertutupi” dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.

opini musri nauli : Reading the Indonesian Omnibus Bill on Job Creation



Recently, the Indonesian public has been shocked by the draft work of the Omnibus Bill on Job Creation / RUU Cipta Kerja. The Job Creation Bill consists of 15 chapters and 174 articles in a total of 1,028 pages.

At a glance, the spirit of RUU Cipta Kerja  aims to create jobs for the society (Article 3 of RUU Cipta Kerja). This spirit is aimed at the midst of "increasingly competitive competition and global economic demands".

The spirit to "simplify various laws and regulations" in one law has long been a public discourse. Amid the anxiety over the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders. Not to mention the technical regulations which make it difficult to apply for a permit in Indonesia.

The Job Creation Bill then became a public discourse when President Jokowi later used the term "omnibus law""Omnibus Law" aims to simplify the legislation in one regulation.

"Omnibus Law" was later found in the RUU Cipta Kerja which later identified 74 Laws in one single regulation (Kompas, 12 February 2020).

Hukumonline quotes the "Merriam-Webster Law Dictionary" as saying "omnibus law" comes from the word "omnibus bill". Laws covering various issues or topics. "Omnis" comes from Latin which means everything. The concept of "omnibus law" has been applied by a number of countries including the US. Since 1840.

Therefore, the "omnibus law" in RUU Cipta Kerja aims to resolve the "chaotic" overlapping regulations, selfish stakeholders or technical regulations that make it difficult for investors to invest in Indonesia.

The spirit of perspective to fix licensing in Indonesia can be seen in the academic draft of the Job Creation Bill which states "Regulatorion arrangement will create ease of business and increase of quality investment in Indonesia".

Thus the "enthusiasm" to fix licensing in Indonesia in one regulation (omnibus law) can be accepted.

But juridical problems then arise. If examined further, it raises problems in the formal and material levels that are regulated in the Job Creation Bill.

From a formal approach, the process of filing the Job Creation Bill never involved public participation at all. It was then "present" in the parliament in an instant manner. Just like the Genie from Aladdin's lamp.

While actually public participation is needed to provide input in order to produce laws that are democratic, aspirational, participatory and responsive / populist in character. Participation, transparency and democratization in the discussion of legislation is a unified whole and cannot be separated as a democratic state (Mahfud, 2011).

The public as not being involved in the process of drafting the Job Creation Bill then resulted in rejection from various stakeholders.

The labors rejected the argumentation of the Job Creation Bill which will abolish the regency / city minimum wage, the elimination of severance pay, the existence of a work contract for a specified time limit (outsourcing), the elimination of criminal acts against companies that violated labor regulations and social abolition. (Kompas, 9 March 2020).

In fact, all of the above provisions in addition to protecting the interests and fate of workers governed by Law no. 13 of 2003 (UU No. 13/2003). As well as providing certainty for violations of trade union freedoms provided for in the Law No. 21 of 2000 concerning trade unions (UU No. 21/2000). Even Law No. 13/2003 is also known as the "crown" of the fate of labor workers after the reformasi period in 1999.

opini musri nauli : Membaca RUU Cipta Karya





Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU Cipta terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. 1028 halaman.

Secara sekilas, semangat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat (Pasal 3 RUU Cipta Kerja). Semangat ini ditujukan ditengah-tengah “persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan global ekonomi”.

Semangat untuk “menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan” dalam satu undang-undang sudah lama menjadi wacana publik. Ditengah kegelisahan terhadap “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder. Belum lagi ditambah dengan regulasi teknis yang justru menyulitkan pengajuan izin di Indonesia.

RUU Cipta Kerja kemudian menjadi wacana publik ketika Jokowi kemudian menggunakan istilah “omnibus law”. “Omnibus Law” bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi.

16 Juli 2020

opini musri nauli : Peraturan dan Keputusan


DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus.

13 Juli 2020

opini musri nauli : Para Pihak

 



Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.

09 Juli 2020

opini musri nauli : Marga Batin Pengambang



Dalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri dari  14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak.  Desa Batin Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.

opini musri nauli : Cara Membaca Gambut Lindung



Pengaturan gambut ditempatkan sebagai kawasan Esensial. UU No. 32/2009 menyebutkan sebagai “ecoregion). Pasal 1 angka (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan “ecoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup”. Berbagai literatur kemudian menempatkan “rawa, gambut, Sungai, savana, pesisir, laut, karst”.

opini musri nauli : Perhutanan Sosial - Refleksi Pengakuan Hak



Paska penolakan izin PT. DAM di daerah jangkat (Merangin), tawaran untuk Hutan Adat kemudian disampaikan oleh Hasan Basri Harun (Wakil Bupati Merangin). Waktu itu “semangat menggelora” tentang Hutan Adat begitu menggema.

Namun ketika dilihat regulasi, Hutan Adat belum memungkinkan. Aturan regulasi yang diatur didalam UU Kehutanan belum diturunkan dalam regulasi teknis (entah Peraturan Menteri Kehutanan ataupun aturan teknis ditingkat Dirjen).