Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.
Perkara yang menjadi ranah pidana adalah perbuatan yang diatur di dalam hukum pidana. Seperti Kejahatan di dalam KUHP, tindak pidana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan dan berbagai norma yang dilarang oleh UU.
Di lapangan hukum perdata dikenal para pihak yaitu penggugat dan tergugat. Pemohon gugatan kemudian dikenal sebagai penggugat. Sedangkan yang digugat kemudian dikenal sebagai tergugat. Perkara yang di sidangkan adalah perkara perselisihan antara satu hak dengan dengan hak yang lain.
Kedua belah pihak baik dalam hukum dipidana yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa serta penggugat dan tergugat kemudian di sidangkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kecuali memang diatur oleh UU, sidang yang kemudian dinyatakan tertutup untuk umum. Terutama sidang anak dan kejahatan kesusilaan.
Kedudukan para pihak dimuka hukum dinyatakan sama. Asas “persamaan dimuka hukum” adalah asas yang menempatkan sebagai negara hukum. Pengadilan tidak boleh membedakan antara satu dengan dengan yang lain. Asas ini berlaku dan digunakan selama proses hukum berlangsung.
Untuk memudahkan proses persidangan, Pengadilan kemudian menunjuk Majelis hakim untuk menyidangkan dan memeriksa perkara. Kecuali dalam perkara tertentu yang memang diharuskan tunggal, pada prakteknya Majelis Hakim terdiri dari 3 orang. Ditengahnya ada Ketua Majelis hakim. Sedangkan disebelah kiri adalah hakim senior. Begitu seterusnya.
Majelis hakimlah yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi tanggung jawabnya.