20 Juli 2020

opini musri nauli : Alat bukti

 Di dalam hukum acara dikenal alat bukti. Alat bukti merupakan dasar untuk menentukan hakim didalam memutuskan perkara.




Dalam lapangan hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri dari Saksi, Saksi ahli,  Surat,  Petunjuk dan Keterangan tersangka. Pentingnya alat bukti dapat dilihat dari pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekuang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Dalam lapangan hukum acara perdata terdiri dari Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan,  Pengakuan dan Sumpah.


Dalam lapangan hukum acara Peradilan Tata usaha Negara terdiri dari akta otentik, keterangan ahli, ketarangan saksi, pengakuan para pihak, Pengetahuan hakim, keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.


Diluar daripada ketentuan di atas, alat bukti diatur tersendiri dalam berbagai lapangan hukum. Misalnya alat bukti dalam kasus KDRT, alat bukti dalam tindak pidana ITE ataupun kejahatan lainnhya.


Urutan dari alat bukti menunjukkan kekuatan masing-masing alat bukti. Semakin terpenuhinya alat bukti akan memudahkan hakim didalam memutuskan perkara.


Tapi pada prinsipnya, hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.