17 Juli 2020

opini musri nauli : Membaca RUU Cipta Karya





Akhir-akhir ini publik Indonesia dihebohkan dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU Cipta terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal. 1028 halaman.

Secara sekilas, semangat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat (Pasal 3 RUU Cipta Kerja). Semangat ini ditujukan ditengah-tengah “persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan global ekonomi”.

Semangat untuk “menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan” dalam satu undang-undang sudah lama menjadi wacana publik. Ditengah kegelisahan terhadap “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder. Belum lagi ditambah dengan regulasi teknis yang justru menyulitkan pengajuan izin di Indonesia.

RUU Cipta Kerja kemudian menjadi wacana publik ketika Jokowi kemudian menggunakan istilah “omnibus law”. “Omnibus Law” bertujuan untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dalam satu regulasi.

Omnibus Law’ kemudian ditemukan didalam RUU Cipta Kerja yang kemudian mengidentifikasikan 74 UU dalam satu regulasi (Kompas, 12 Februari 2020).

Hukumonline mengutip “Kamus Hukum Merriam-Webster” menyebutkan “omnibus law” berasal dari kata “omnibus bill”. Undang-undang yang mencakup berbagai issu atau topik. “Omnis” berasal dari Bahasa Latin yang berarti segalanya. Konsep “omnibus law” sudah diterapkan sejumlah negara termasuk AS. Sejak tahun 1840.

Sehingga “omnibus law” dalam RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan  “semrawut” regulasi yang tumpang tindih, egois stakeholder ataupun regulasi teknis yang membuat investor kesulitan untuk menanamkan investasi di Indonesia.

Cara pandang semangat untuk membenahi perizinan di Indonesia dapat dilihat didalam naskah akademis RUU Cipta Kerja yang menyebutkan “Penataan regulasi berdimensi perizinan akan menciptakan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia”.

Dengan demikian “semangat” untuk membenahi perizinan di Indonesia dalam satu regulasi (omnibus law) dapat diterima.

Namun problema yuridis muncul. Apabila ditelisik lebih jauh maka menimbulkan persoalan dalam tataran formal dan materiil yang diatur didalam RUU Cipta Kerja.

Dari pendekatan formal, proses pengajuan RUU Cipta Kerja sama sekali tidak pernah melibatkan partisipasi publik. RUU Cipta Kerja kemudian “hadir” di parlemen. Dalam sekejab. Persis lampu aladin.

Padahal partisipasi publik dibutuhkan untuk memberikan masukan agar menghasilkan undang-undang yang demokratis, aspiratif, partisipatif dan berkarakter responsif/populis. Partisipasi, transparansi dan demokratisasi dalam pembahasan perundang-undangan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan sebagai negara demokratis  (Mahfud, 2011).

Dengan tidak dilibatkan publik dalam proses penyusunan RUU Cipta kemudian mengakibatkan penolakan dari berbagai pihak.

Pihak buruh menolak dengan argumentasi RUU Cipta Kerja kemudian menghapuskan upah minimum tingkat kabupaten/kota, penghapusan pesangon, adanya kontrak kerja batas waktu tertentu (outscoursing), penghapusan pidana terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perburuhan dan penghapusan sosial. (Kompas, 9 Maret 2020).

Padahal seluruh ketentuan diatas selain melindungi kepentingan dan nasib buruh yang diatur UU No. 13 Tahun 2003 (UU No. 13/2003). Selain juga memberikan kepastian terhadap pelanggaran terhadap kebebasan serikat buruh yang diatur didalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja (UU No. 21/2000). Bahkan UU No. 13/2003 dikenal “mahkota” terhadap nasib buruh paska reformasi.

Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster “perburuhan” sempat dihentikan. Namun kemudian dilanjutkan setelah pembahasan klaster lain.

Masyarakat Adat juga menolak terhadap RUU Cipta Kerja. Pasal 82 RUU Cipta Kerja justru menghidupkan UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau penodaan agama (UU No.1/1965). Padahal “potensi” UU No. 1/1965 justru dapat disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi masyarakat adat ketika melakukan penolakan terhadap pengambilan hutan adat. Selain juga dapat mengancam minoritas keyakinan.

Di sektor Lingkungan Hidup, RUU Cipta Kerja menimbulkan problema regulasi Lingkungan Hidup. Persyaratan ketat tentang “izin lingkungan” yang merupakan “roh”, “nadi” atau “jantung” UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) kemudian dicabut didalam RUU Cipta Kerja.

Dengan demikian maka “izin lingkungan” didalam UU PPLH adalah solusi melihat dampak empiris kerusakan lingkungan hidup setelah UU No. 23 Tahun 1997.

Selain itu UUPPLH merupakan “sinkronisasi” berbagai regulasi lahir setelah otonomi daerah seperti UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Apabila kita telisik lebih jauh UU No. 23 Tahun 1997 hanya mengamanatkan didalam Peraturan pelaksanaan seperti UU No. 4 Tahun 1982, tentang izin pengelolaan limbah B3, izin membuang limbah ke laut dan izin pembuatan air limbah ke sumber air. Dengan demikian, maka mekanisme perizinan terpisah dengan izin usaha atau kegiatan. Sehingga mekanisme “izin lingkungan” adalah penyatuan seluruh perizinan Lingkungan hidup juga didasarkan kepada “Perlindungan” dan pencegahan lingkungan hidup.

Selain itu UU No. 32/2009 menggunakan istilah “ekoregion’ sebagai penempatan Kawasan ekosistem esensial yang terdiri dari  “karst”, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan diwilayah pasang surut, mangrove dan gambut”. Ekoregion kemudian ditetapkan sebagai “Kawasan plasma nutfah spesifik dan atau endemik” (Pasal 9 ayat (4) huruf b PP No. 71 Tahun 2014”).

Salah satu kemenangan regulasi lingkungan hidup dan menjadi tonggak mahkota regulasi lingkungan hidup adalah izin lingkungan. Dengan adanya “izin lingkungan” maka dapat melakukan pencegahan pencemaran lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan menilai kinerja pengelolaan oleh pemegang izin. Selain juga “izin lingkungan” bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup”. Sehingga diharapkan dapat “lestari dan keberlanjutan”.

Didalam naskah Akademik UU PPLH, pentingnya “izin lingkungan” mencakup “procedural (procedural conditions), “persyaratan substansial (substantial conditions) dan “persyaratan evaluative (evaluation conditions). Sehingga “Izin lingkungan” adalah bentuk control mekanisme dari negara dan mempunyai kewenangan “second line enforcement”.

Izin lingkungan” merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009). Pentingnya Izin lingkungan adalah “kemajuan besar” didalam regulasi Lingkungan hidup di Indonesia. Pentingnya

Sehingga dengan lahirnya UU PPLH merupakan muara dari berbagai regulasi di sektor lingkungan hidup. Tidak salah kemudian UU PPLH dikenal sebagai undang-undang payung (umbrella act).

Dengan dicabutnya “izin Lingkungan” didalam RUU Cipta Kerja justru membuat Indonesia kembali ke UU No.23 Tahun 1997. Kemunduran  23 tahun yang lalu.

Melihat pentingnya “omnibus law” yang harus didukung namun kemudian masuknya “substansi” yang justru meminggirkan berbagai regulasi yang melambangkan “mahkota” (UU No. 13/2003), menghancurkan kemajuan regulasi bidang Lingkungan hidup yang menempatkan “izin lingkungan” sebagai roh”, “nadi” atau “jantung” didalam UU No. 32/2009 yang menempatkan sebagai undang-undang payung (umbrella act) kehilangan maknanya menimbulkan pertanyaan.

Siapa yang memasukkan substansi RUU Cipta Kerja yang justru memundurkan 23 tahun lalu. Izin lingkungan yang kemudian dicabut oleh RUU Cipta Kerja justru menghancurkan “ekoregion’ (“Kawasan plasma nutfah spesifik dan atau endemik” yang terdiri dari “karst”, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan diwilayah pasang surut, mangrove dan gambut”.

Mengapa RUU Cipta Kerja justru menghidupkan UU No.1/1965. Pertanyaan demi pertanyaan terus mengganggu.

Melihat tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik didalam penyusunan RUU Cipta Karya menyebabkan RUU Cipta kerja jauh dari kesan demokratis, aspiratif, partisipatif dan berkarakter responsif/populis.

Selain juga materi RUU Cipta Kerja yang jauh melindungi kepentingan buruh, meminggirkan masyarakat adat juga “mencabut”  izin lingkungan menyebabkan RUU Cipta Kerja “ditelikung” ditengah jalan.

Cara-cara “menelikung” ditengah jalan sering dilakukan pecundang yang memanfaatkan kesempatan, pintar mencari peluang yang dekat kekuasaan. Mereka bergentayangan di pusat kekuasaan.

Mereka bekerja dalam sunyi, bergerak dalam senyap atau mampu cepat berubah muka. Kakinya berdiri disana-sini. Kaki kiri disini. Kaki kanan disana.

Wajah mereka cepat berubah. Persis Dasamuka dalam tokoh pewayangan.

Dari tersenyum dan ramah menyambut musuh namun sembari menusuk dari belakang.

Dari senyuman seperti “Westerling” hingga psikopat yang tidak pernah ragu menghunuskan belati tajam untuk membunuh.

Mereka “menyalip” di tikungan disaat dunia dan Indonesia sedang panik dan berkonsentrasi menghadapi pandemik covid 19.

Siapa mereka ?

Mereka kemudian dikenal sebagai Penumpang gelap (free rider).

Mereka selalu beruntung “mengail di air keruh”.

Pencarian terkait : Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,