16 Juli 2020

opini musri nauli : Peraturan dan Keputusan


DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus.


Dalam praktek di Pengadilan disebutkan “Peraturan (regeling) bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Bahkan UU No 12 Tahun 2011 malah menegaskan “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh negara negara/pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan”.


Sedangkan Putusan menampakkan sifat “individual” dan “kongret”. UU PTUN menambkan “final” dan “tertulis”. Misalnya Keputusan pengangkatan pejabat negara. Pengadilan sering juga menyebutkan “putusan” yang kemudian dibaca sebagai “vonis hakim”.


Perbedaan antara “Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking) mengakibatkan “pengajuan keberatannya”. Sebagaimana paparan sebelumnya, kesalahan “memasukkan” permohonan keberatan maka mengakibatkan putusan dipastikan “tidak dapat diterima”.


Untuk menentukan apakah “Peraturan (regeling) atau Keputusan (beschikking) dapat dilihat dari materi yang diaturnya. Sebagaimana telah dijelaskan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Maka norma-norma yang diatur menjadi kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Mengenai teori kewenangan akan dijelaskan secara terpisah.


Sedangkan Keputusan (beschikking) dapat ditandai dengan sifat seperti individual”, kongret”, “final” dan “tertulis”.


Dengan menandai “materi yang diatur”, sifat dari bentuk “Peraturan (regeling) atau Keputusan (beschikking) maka dengan mudah diketahui. Apakah aturan itu bersifat Peraturan atau keputusan.


Kegunaan untuk mengetahuai tentang “Peraturan (regeling) atau Keputusan (beschikking) bukan semata-mata berkaitan dengan hukum. Baik materi yang diajukan keberatan (judicial review) dan Lembaga yang berwenang untuk mengadilinya. Namun juga berguna dalam organisasi. Baik berbentuk badan hukum dalam lapangan privat maupun organisasi sosial dalam kehidupan sehari-hari.


Kesalahan mencampuradukkan antara Peraturan (regeling)  dan Keputusan (beschikking) selain mengacaukan norma-norma sudah baku juga menyebabkan kesulitan dalam implementasinya. Belum lagi berbagai persoalan keorganisasian yang cuma disebabkan masalah sepele.


Sehingga materi tentang “Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking) adalah materi penting dalam kehidupan organisasi. Termasuk organisasi sosial dalam kehidupan sehari-hari.