03 Februari 2021

opini musri nauli : Mengenal Dr. Heru Widodo


Sebelum memulai persidangan, ditahap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, Al Haris , Gubernur terpilih – Pilihan rakyat, pernah berkelakar di rumah makan “Abu Nawas”. Rumah makan khas Arab, kari kambing dan nasi minyak di Kawasan menteng. 


“bang, sebelum kita mulai diskusi, kita makan dulu. Nah. Mengapo kami memilih rumah makan Abu Nawas. Karena dia cerdik”, kata Al Haris. 


Sayapun kemudian tertawa. Cara jitu Al Haris memilih Dr. Heru Widodo adalah salah satu kecerdikan Al Haris untuk memasuki persidangan. HW adalah advokat dari Dr. Heru Widodo Law firm (HWL). 

opini musri nauli : Magang

 


Beberapa waktu yang lalu, terlihat seruan dari DPC Peradi Jambi. Adanya kerjasama DPC Peradi Jambi dan Fakultas Syariah UIN STS Jambi untuk penempatan magang mahasiswa. Terutama mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan ditempatkan di Kantor-kantor Advokat. Advokat yang tergabung di DPC Peradi Jambi. 


Secara spontan saya kemudian menyampaikan kepada pengurus DPC Peradi Jambi. Agar dapat ditempatkan 2 orang mahasiswa. Sambutan kemudian berbalas. 


Teman-teman pengurus DPC Peradi Jambi kemudian mengundang rapat senin tanggal 1 Februari 2020. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (7)

 


Setelah surat dakwaan dibacakan, maka kesempatan diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapinya. 


Didalam KUHAP, materi terhadap surat dakwaan hanya berkaitan dengan pendekatan formal dan materil. 

01 Februari 2021

berita : Jawaban tim Hukum Al haris-Sani di MK

 


Setelah KPU memberikan jawabannya, tim hukum Al Haris-Sani memberikan jawaban di sidang MK. 


Berbagai laporan yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat membuktikan di Bawaslu. Bahkan beberapa laporan yang ternyata tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diproses lebih lanjut. 

Berita : Jawaban KPU Provinsi Jambi disidang MK.

 

Setelah sebelumnya, pihak pemohon membacakan permohonan di MK, maka termohon dalam hal ini KPU Provinsi Jambi kemudian menangkis permohonan dari pihak pemohon. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (6)

 




Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana. 


Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka. 

27 Januari 2021

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Acara Perdata



Didalam Hukum acara perdata dan praktek di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), dikenal asas Hukum Acara Perdata. 


Dimulai dari asas “Hakim bersifat pasif”. Makna dari asas ini adalah hakim sifatnya menunggu perkara yang akan masuk. Sehingga hakim tidak dibenarkan untuk mengajak para pihak berperkara dimuka persidangan. 

opini musri nauli : Haris Wajib Lolos

 



Jangan bayangkan bertemu dengan Al Haris – Gubernur terpilih – pilihan rakyat Jambi akan membahas yang penting. 


Kami lebih banyak guyon.


Teringat dalam dialog kecil ketika saya kerumah pribadi Al Haris di Bangko. Urusan yang berkaitan dengan agenda kedepan. 

opini musri nauli : Cara Membaca Permohonan di MK

 

Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK. 


Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis. 

26 Januari 2021

opini musri nauli : Travel

 



Bang, mobil travel, ya ?, kata sang bengkel.. 

“Kenapa ?,Tanyaku heran ..

“Idak. Mobil cuma 15 hari sudah ganti oli, katanya menjelaskan.. 

“Oh.”, kataku menggangguk ..


Demikianlah pembicaraan singkat saya dengan bengkel mobil ketika mengganti oli setelah perjalanan akhir tahun.