Didalam Hukum acara perdata dan praktek di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), dikenal asas Hukum Acara Perdata.
Dimulai dari asas “Hakim bersifat pasif”. Makna dari asas ini adalah hakim sifatnya menunggu perkara yang akan masuk. Sehingga hakim tidak dibenarkan untuk mengajak para pihak berperkara dimuka persidangan.
Selain itu, Hakim juga memberikan kesempatan para pihak untuk membuktikan dalil-dalil hukumnya.
Asas yang menempatkan hakim bersifat pasif menjadi pedoman didalam hakim didalam memeriksa dan mengadili perkara perdata.
Namun dalam kasus di PTUN malah berbeda. Dikenal proses hukum acara sebelum memasuki persidangan. Dikenal nama “dismissal process”. Sebagaimana diatur didalam Pasal 62 UU PTUN.
Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Ketua Pengadilan TUN didalam rapat permusyawaratan dapat memutuskan untuk mempertimbangkan gugatan belum memenuhi persyaratan.
Pertimbangan menempatkan dismissal process sebagai salah satu hukum acara didalam PTUN didasarkan semata-mata kasus PTUN cukup rumit. Selain juga materi ini merupakan bahan yang baru dikenal didalam masyarakat.
Dengan dilalui proses “dismissal process” maka perkara-perkara yang kemudian disidangkan PTUN tidak terdapat kesalahan-kesalahan administrasi. Baik menentukan apakah putusan PTUN dapat digugat, lewat waktu maupun perkara-perkara yang berkaitan dengan administrasi negara.