04 April 2021

opini musri nauli : Penahanan


Definisi Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 21 KUHAP). 


Didalam KUHAP, seseorang dilakukan penahanan disebabkan karena dikhawatirkan “seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (Pasal 21 ayat 2 KUHAP)

opini musri nauli : Nilai dan Norma

Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm).


Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu negara dengan negara lain bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Namun ada juga yang berlaku universal.

opini musri nauli : Hukum Perdata

Didalam Hukum Perdata, Buku Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) telah mengatur. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu Buku 1 mengatur tentang orang (Van Personnenrecht), Buku 2 tentang Benda (Zaakenrecht), Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) dan buku 4 tentang Daluwarsa dan pembuktian (Verjaring en Bewijs).


Dalam perkembangannnya, perkembangan hukum perdata telah jauh berkembang. Berbagai prinsip yang telah diatur didalam BW telah banyak mengalami kemajuan.

opini musri nauli : Dissenting Opinion

Didalam KUHAP, hakim dibenarkan memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim (Dissenting opinion). Hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) kemudian dicatat dalam berita acara dan kemudian didalam persidangan yang terbuka untuk umum.

opini musri nauli : Makna Asal usul



Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dikenal tutur “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul”. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata asal usul berasal dari kata asal dan usul. Kata asal diartikan sebagai yang mula-mula sekali. Dapat diartikan yang semula. Atau permulaan. 


Sedangkan kata usul diartikan sebagai asal. Atau asal mula. Bisa juga diartikan sebagai Dasar. Yang bersifat asli dan sejati. 

Kabar Negeri Astinapura : Rapat di Istana Alengka


Syahdan. Ketika matahari menjelang memasuki peraduan, berkumpullah para punggawa istana dan telik sandi istana..

Sang maharaja menyimak dengan tekun setiap kabar yang dibawa dari luar istana...

Cerita Negeri Astinapura : Kentut


Sayembara pemilihan para jawara di Adipati mau diselenggarakan..

Berdatangan para pendekar dari berbagai pelisok Negeri.. Konon kabarnya berdatangan pendekar yg Sdh menuntut ilmu hingga ke negeri awan..


Gelanggang Sdh disiapkan.. Penonton sdh duduk tertib di bangku..

opini musri nauli : Retroaktive Justice


Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

opini musri nauli : Kewenangan Mengadili


Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum. Pengaruh Eropa Kontinental dalam berbagai peraturan kemudian diterapkan di Indonesia

Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. 


Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. 

opini musri nauli : Istilah Advokat




Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.