Didalam KUHAP, hakim dibenarkan memberikan pendapat yang berbeda terhadap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim (Dissenting opinion). Hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) kemudian dicatat dalam berita acara dan kemudian didalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Tata cara didalam KUHAP, setelah pemeriksaan dianggap selesai, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada anggota majelis hakim yang termuda untuk memberikan pendapat dan penilaiannya terhadap persidangna. Setelah itu kemudian barulah kemudian ditanyakan kepada yang lebih senior.
Apabila terjadinya musyawarah dan disepakati (baik terhadap yang memutuskan terdakwa bersalah atau tidak), maka kemudian ditetapkan untuk menjadi putusan. Sedangkan apabila adanya pendapat berbeda (Dissenting opinion) maka Ketua Majelis Hakim kemudian tetap mengajak musyawarah. Apabila tidak terjadinya kesepakatan, maka pendapat berbeda ini kemudian dimasukkan dalam berita acara.
Setelah itu didalam persidangan terbuka untuk umum, pada saat dibacakan putusan, sebelum amar putusan dibacakan, maka terhadap Hakim yang berbeda diberikan kesempatan untuk membaca pendapatnya. Setelah itu barulah amar dan putusan dijatuhkan.
Dalam praktek hukum pidana, penulis menemukan dan mengalami sekali terhadap pendapat hakim yang berbeda. Dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, 2 orang hakim memberikan pendapat (Majelis Hakim terdiri dari 5 orang), yang menyatakan terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dapat dipertanggungjawabkan pidana. 2 orang hakim ini menyatakan, terhadap terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala dakwaaan.
Terlepas dari kemudian putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, 2 orang hakim yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting opinion) memberikan warna tersendiri. Penulis menyadari, sebelum dijatuhkan pidana, terjadi perdebatan yang cukup serius di kalangan hakim sebelum memutuskan perkara ini. Perdebatan hukum ini kemudian dicatat sejarah dan dicatat dengan tinta emas yang akan mengukir sejarah, hukum selalu menjadi perdebatan di kalangan hukum itu sendiri termasuk di kalangna hakim sebelum memutuskan perkara ini.
Suasana ini akan menjadi pandangna tersendiri, bahwa hukum Indonesia terus berkembang dan senantiasa mengikuti perkembangan