04 April 2021

opini musri nauli : Istilah Advokat




Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.


Sebelum UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka selain istilah advokat sering digunakan dengan istilah Penasehat Hukum sebagaimana diatur didalam KUHAP.
Sebagai contoh dapat dilihat didalam pasal  55 KUHAP, “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”. Atau pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”.


Sedangkan didalam pasal 56 ayat (2) KUHAP “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. Atau pasal 57 KUHAP “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


Sebelum UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, definisi Penasehat Hukum dengan advokat sangat berbeda. Penasehat hukum diangkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Sedangkan advokat diangkat berdasarkan usulan dari Ketua Mahkamah Agung dan diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.


Dalam praktek, wilayah kerja Penasehat Hukum hanya berwenang di wilayah hukum Pengadilan tinggi dalam suatu propinsi. Apabila seorang penasehat hukum ingin berpraktek diluar wilayah hukum Pengadilan tinggi suatu propinsi, maka harus mengajukan permohonan praktek yang ditujukan kepada pengadilan tinggi suatu daerah yang akan dimasukinya. Pengurusan izin dari pengadilan Tinggi suatu propinsi yang akan dimasuki merupakan syarat utama sebelum bersidang.


Sedangkan Advokat berwenang berpraktek di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.


Sebelum seorang penasehat hukum menjadi seorang advokat, harus memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya sudah berperkara, 6 perkara pidana dan 3 perkara perdata. Belum persyaratan lainnya.


Pengajuan diri penasehat hukum ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung yang kemudian Mahkamah Agung mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman apabila sudah memenuhi persyaratan. Menteri Kehakiman kemudian menerbitkan kartu advokat yang menyatakan sah menjadi advokat.  Oleh karena itu, sangat sedikit penasehat hukum yang menjadi advokat.


Setelah lahirnya UU No. 18 Tahun  2003, istilah penasehat hukum kemudian diseragamkan menjadi advokat.


Namun persyaratan menjadi advokat tidaklah mudah. Selain berlatar belakang ilmu hukum, mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat, lulus ujian, mengikuti magang selama 2 tahun barulah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi.


Begitu pentingnya advokat didalam mendampingi kepentingan hukum para pencari keadilan (justikelen), maka advokat berperan untuk menemukan hukum dan memperjuangkan kepentingan hukum pencari keadilan.