04 April 2021

opini musri nauli : Nilai dan Norma

Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm).


Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu negara dengan negara lain bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Namun ada juga yang berlaku universal.


Nilai universal terhadap suatu “perbuatan mengambil sesuatu bukan haknya” merupakan nilai yang universal. Perbuatan itulah yang kemudian dapat dilihat sebagai nilai universal yang dapat kita lihat didalam berbagai KUHP di Indonesia maupun UU di berbagai negara lain.


Namun untuk menerapkan nilai yang “dilarang”, maka harus dapat dioperasionalkan. Dalam implementasinya maka kemudian diterapkan dalam hukum yang kongkrit, operasional, dapat diukur dan dapat dijatuhi sanksi apabila melanggarnya. Maka kemudian itulah yang kemudian kita kenal sebagai norma (norm).


Dengan melihat rumusan demikian, maka nilai-nilai yang universal dapat saja berlaku universal atau berlaku dalam suatu daerah atau negara tertentu. Namun terhadap nilai itu kemudian dapat diterapkan maka norma dalam suatu negara dengan negara lain, berbeda-beda. Baik karena pengaruh sistem politik, sosial, pandangan hidup dalam suatu negara.