04 April 2021

opini musri nauli : Makna Asal usul



Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, dikenal tutur “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul”. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata asal usul berasal dari kata asal dan usul. Kata asal diartikan sebagai yang mula-mula sekali. Dapat diartikan yang semula. Atau permulaan. 


Sedangkan kata usul diartikan sebagai asal. Atau asal mula. Bisa juga diartikan sebagai Dasar. Yang bersifat asli dan sejati. 


Sehingga kata asal usul diartikan sebagai asal keturunan, silsilah. Ada juga mengartikan sebagai riwayat atau cerita yang diurutkan dari awal sampainya terjadinya suatu peristiwa. Atau sebab mulanya yang menjadi sebab-sebabnya terjadi suatu peristiwa atau kejadiannya. 


Dengan demikian maka makna kata-kata seperti “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul” berkaitan dengan sebab-sebabnya terjadinya peristiwa. 


Makna “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul” juga dapat diartikan seperti “keruh aek dihilir. tengok aek dimudik”. 


Seloko-seloko seperti “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul” atau “keruh aek dihilir. tengok aek dimudik” adalah mencari penyebab dari berbagai perselisihan. 


Makna kata “keruh aek dihilir. tengok aek dimudik” adalah ajaran orang tua Melayu Jambi yang menempatkan mencari sebab-sebab dari “keruhnya aek di hilir”. 


Apakah di mudik yang menjadi penyebab sehingga “aek di hilir” menjadi keruh. 


Dalam hukum pidana, makna “mencari pangkal dari bungkul. Mencari asal dari usul” atau “keruh aek dihilir. tengok aek dimudik” dapat dikaitkan dengan teori yang disampaikan oleh von Buri yang kemudian dikenal Teori hubungan sebab akibat yang biasa dikenal dengan istilah teori kausalitas (Teori conditio sine qua non). Ada juga menyebutkan Hubungan sebab akibat (causaliteitsleer).


Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie). Maka teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa). 


Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah bedingungs theorie (teori syarat). Disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.


Dengan melihat teori yang disampaikan oleh Von Buri, maka nilai filosofi “Mencari asal dari usul” atau “keruh aek dihilir. tengok aek dimudik” berangkat dari setiap perbuatan yang ditimbulkan merupakan akibat dari sebab sebuah peristiwa.


Sehingga teori von Buri ternyata merupakan teori yang universal, rasional dan dapat digunakan masyarakat didalam menyelesaikan berbagai persoalan.