22 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan

 


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. 


Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

21 Agustus 2022

opini musri nauli : Intong

 



Ketika mendengarkan kata “intong” seketika ingatanku melayang kosakata Bahasa Melayu Jambi. 


Di beberapa tempat, kata “intong” lebih tepat diungkapkan kekesalan ataupun menunjukkan kejengkelan. 

20 Agustus 2022

opini musri nauli : Motif


Setelah ditetapkan PC setelah sebelumnya sang suami, Irjen (Pol) FS semakin menambah jumlah tersangka. Sebelumnya sudah ditetapkan Bharada E, Bharada RR dan KM. 

19 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (4)


Menyebut nenek moyang dengan istilah “puyang”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak tertulis kata puyang, tapi Poyang. Poyang dalam arti kata benda adalah leluhur, nenek moyang atau datuk Poyang. Dalam Kesusateraan Melayu Klasik, Poyang berarti dukun atau pawing. Jadi kata Poyang ini berubah menjadi puyang karena dialek dan logat. 


Ia berasal dari sebuah kepercayaan pada Dewa-dewa yang diyakini menguasai alam raya, yakni Dewa Langit dan dewa Bumi. Maka dapatlah kita fahami kenapa cerita rakyat tentang puyang-puyang seringkali dibumbui dengan keheroikan, keghaiban, kesaktian, orang yang suci, mempunyai kekuatan tertentu melebihi yang lain, menguasai sesuatu benda, atau bahkan menjelma dalam bentuk benda mati dan benda hidup lainnya.  (Lihat .D. EL Marzdedeq. Parasit Aqidah: Perkembangan agama-agama kultur dan pengaruhnya terhadap Islam di Indonesia


Sehingga untuk menggantikan nenek moyang masyarakat lebih suka menyebutkan sebagai kata “puyang”. 

Cara Membaca Perbuatan Pidana Kasus Pembunuhan


Akhir-akhir ini konsentrasi publik memantau peristiwa pembunuhan anggota POLRI Memantik diskusi. Berbagai drama demi drama sempat membuat peristiwa ini sempat kelam. 


Namun pelan tapi pasti, dipimpin langsung Kapolri, kemudian mengumumkan tersangka yang melibatkan “orang Penting” di Mabes Polri. Irjen (Pol) FS. 

18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. 

opini musri nauli : Melayu Jambi (3)

 


Menurut data berbagai Sumber, Setelah masuknya agama Islam dalam masa kepemimpinan para Sugindo dan kedatangan Pangeran Temenggung dari Jambi, maka kekuasaan para Sugindo di Kerinci berganti menjadi Kedepatian. Depati ini berasal dari kata Dipatri yang artinya ditetapkan atau Adipati yang berarti gelar kepala atau pemimpin suatu wilayah. Kekuasaan di Kerinci pada masa itu dipimpin oleh Depati Empat Delapan Helai Kain. Ada 7 wilayah adat yang berada dibawah kekuasaan Depati Empat Delapan Helai Kain ini, salah satunya adalah wilayah adat Depati nan Bertujuh di Kota Sungai Penuh. Depati nan Bertujuh ini menjalankan tugasnya dalam pemerintahan adat bersama dengan Permanti nan Sepuluh, Mangku nan Berduo, serta Ngabi Teh Santio Bawo. Adapun Depati nan Bertujuh tersebut antara lain Depati Santiudo, Depati Payung nan Sekaki, Depati Sungai Penuh, Depati Pahlawan Negara, Depati Simpan Negeri, Depati Alam Negeri, dan Depati Nyato Negaro. 

17 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi (2)

 


Didataran tinggi Jambi dikenal daerah Kerinci, Sungai Tenang, Serampas sebagai pusat peradaban pada masa prasejarah. 


Teknologi batu yang biasa dikenal sebagai Megalitik pada masa neolitik dan memanfaatkan benda-benda yang terdapat di lingkungan sekitarnya (Sejarah Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013). 


Bukti ini sekaligus konfirmasi tentang adanya mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan konsepsi-konsepsi bercorak megalitik yang bercocok tanam (Sutaba, Masyarakat megalitik di Indonesia) 

16 Agustus 2022

opini musri nauli : Melayu Jambi

 


Menurut Zulyani Hidayah didalam bukunya “Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia”, Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu.  


Sedangkan menurut Yusmar Yusuf didalam bukunya “Studi Melayu”, Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan). 


Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern.


Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. 


Kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung.  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).


Selain itu juga dalam konsepsi Socifactual ditandai dengan bentuk kehidupan sosial kemasyarakat seperti kerapatan adat. 


Sistem mata pencarian adalah petani. Utamanya pohon karet. Pohon karet pertama diimpor dari Singapura pada tahun 1904. Petani di Jambi membuka perkebunan karet, didorong oleh pihak berwenang yang pada mulanya kebanyakan dusun di sekitar Jambi. (Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda). 


Orientasi ruang merujuk kepada sungai. Hal ini disebabkan karena kawasan perairan merupakan sumber kehidupan sekaligus gerbang untuk berhubungan dengan negeri-negeri jauh. Bahkan pada tahun 1616, Ibukota Jambi dipandang sebagai pelabuhan terkaya kedua di Sumatera setelah Aceh.


Dengan demikian, maka kawasan perairan bagi Melayu adalah halaman depan. Sedangkan halaman belakang adalah kawasan hutan yang memberi kehidupan dan melindungi mereka. 


Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia. Kriteria dominan didasarkan jumlahnya yang proporsional, punya tradisi pemerintahan Kerajaan yang mapan pada periode lampau, menyumbangkan banyak tokoh nasional dalam setiap kehidupan, terutama kebudayaan, intelektual dan elite negeri. 


Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.


Catatan Catatan perjalanan seperti Willian Marsden ataupun catatan Cornelis Von vollenhoven, Tideman maupun Elizabeth  menyebutkan, Sebelum kedatangan Islam ke Tanah Melayu, agama masyarakat Melayu pada ketika itu yaitu Agama Buddha Puja Dewa, Agama Hindu Puja Dewi dan animisme). Mereka sangat kuat kepada pemujaan. Data dari berbagai sumber.


Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. Prasasti-prasasti yang sampai sekarang masih banyak ditemukan dan belum bisa mendukung tentang asal-muasal masyarakat dan sejarah yang bisa menceritakan banyak tentang masyarakat. Hipotesis yang bisa disampaikan, bahwa keberadaan masyarakat diperkirakan telah ada jauh sebelum kedatangan masuknya agama-agama Budha, Hindu dan Islam. 

15 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (2)

 


Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama. 


Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”.