20 Agustus 2022

opini musri nauli : Motif


Setelah ditetapkan PC setelah sebelumnya sang suami, Irjen (Pol) FS semakin menambah jumlah tersangka. Sebelumnya sudah ditetapkan Bharada E, Bharada RR dan KM. 

Lagi-lagi pertanyaan publik mengenai motif yang mendasarkan peristiwa terjadi. Terutama motif yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, motif adalah alasan (sebab) seseorang melakukan sesuatu. Ada juga yang menyebutkan sebagai alasan untuk melakukan tindak pidana. 


Berbagai sumber juga menyebutkan “Motif biasanya merupakan suatu penyimpulan oleh pelaku kejahatan terhadap peristiwa tertentu yang menyebabkan munculnya niat untuk melakukan kejahatan. 


Didalam kajian kriminologi, teori untuk melihat motif seperti Teori klasik, Teori neo klasik, Teori kartografi/geografi, Teori sosialis, Teori tipologis, Teori lambroso, Teori mental tester, Teori psikiatrik, Teori sosiologis dan Teori bio sosiologis. 


Didalam kaidah hukum,  dalam tindak pidana untuk melihat motif menimbulkan polemik. Ada yang menyebutkan motif bukanlah bagian penting didalam melihat tindak pidana. 


Yang harus diperhatikan didalam membuktikan unsur didalam pasal yang dituduhkan justru harus dilihat teori kesengajaan (culpa). 


Justru kesengajaan (dolus) harus dilihat adanya hubungan batin (kejiwaan) yang lebih dilihat dari tindakan (dolus) dibandingkan dengan kealpaan (culpa). 


Perbuatan yang kemudian dilihat dari perencanaan justru adalah unsur Penting didalam pembuktian kasus Pembunuhan berencana. 


Lalu bagaimana dengan irisan untuk melihat motif didalam tindak pidana. 


Para Ahli hukum pidana menyatakan untuk melihat unsur “dengan sengaja” didalam Pasal 340 KUHP adalah adanya motif, niat dan perbuatan. Sehingga diperlukan untuk melihat tahapan perencanaan tindak pidana pembunuhan. 


Dengan adanya motif maka menjadikan salah satu irisan untuk membuktikan pembunuhan berencana. Sehingga motif tidak dikonstruksikan didalam dakwaan JPU maka akan sulit didalam pembuktikan unsur “dengan sengaja” didalam Pasal 340 KUHP. 


Bahkan sebagai instrumen Penting maka unsur motif tidak dapat dibuktikan maka unsur “sengaja (dolus)” tidak dapat terpenuhi. 


Namun menurut Prof. Eddy mengutip Jan Remmelink, motif justru tidak dijadikan rumusan delik. Menurut Remmelink, Pasal 340 KUHP, menempatkan motif pelaku justru harus dijauhkan dan terletak di luar perumusan delik. 


Justru yang harus diperhatikan proses dan tahapan persiapan perbuatan pembunuhan berencana. Dengan dapat dibuktikan setiap proses dan tahapan persiapan perbuatan pembunuhan berencana, maka motif menjadikan tidak diperlukan lagi. 


Dengan jelasnya pembuktian proses dan tahapan persiapan perbuatan pembunuhan berencana maka unsur didalam Pasal 340 KUHP menjadi terbukti. 


Atau dengan kata lain “unsur sengaja (kesengajaan/dolus)” yang menjadi unsur Penting didalam Pasal 340 KUHP terbukti maka motif menjadi tidak diperlukan lagi. 


Berbagai karya ilmiah baik tesis dan disertasi semakin menegaskan. Pengungkapan motif dapat dilihat dari “perencanaan” dari perbuatan pidana pembunuhan berencana. 


Selain itu motif bukanlah unsur didalam Pasal 340 KUHP. 


Berdasarkan kewenangannya, Hakim dapat melakukan penilaian motif. Tanpa harus adanya pembuktian motif didalam pasal 340 KUHP. 


Dengan demikian melihat sejarah lahirnya pasal 340 KUHP sebagaimana disampaikan Jan Remmelink, maka motif bukanlah unsur “sengaja (dolus) didalam Pasal pembunuhan berencana. Sehingga motif tidak harus dibuktikan. 



Advokat. Tinggal di Jambi