18 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (3)



Pembahasan Mengenai pemberatan dengan Melihat paparan sebelumnya mengenai Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) juga harus dilihat irisan lebih jauh lagi. 


Didalam pasal 351 ayat (3) KUHP dijelaskan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. 

Dengan demikian apabila adanya penganiayaan yang kemudian menyebabkan kematian maka dapat diancam dengan pidana penjara 7 tahun. 


Lalu apakah dibenarkan untuk menggabungkan antara perbuatan pembunuhan (diatur didalam Pasal 340 KUHP junot Pasal 338 KUHP) dengan penganiayaan (Pasal 351 ayat (3) KUHP) ?


Dalam praktek peradilan, cara ini memang lazim dan sering digunakan. 


Didalam mekanisme biasa dikenal dengan dakwaan berlapis. Lihatlah. Bagaimana urutan dari pasal-pasal yang dikenakan. 


Dimulai dari Pasal yang memberatkan (Pasal 340 KUHP) dengan Ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun hingga yang teringan seperti diatur didalam pasal 351 ayat (3) yang hanya penjara 7 tahun. 


Pertimbangan jaksa penuntut umum untuk membuat dakwaan berlapis semata-mata agar terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kesalahan di muka persidangan. 


Dengan membuat dakwaan berlapis, dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, maka didalam beban pembuktian akan memudahkan untuk melihat bagaimana peristiwa hukum itu terjadi. 


Apakah yang menyebabkan matinya seseorang disebabkan karena adanya “pembunuhan berencana” atau “pembunuhan biasa” atau perbuatan penganiayaan yang kemudian menyebabkan matinya seseorang. 


Dengan meihat fakta-fakta persidangan, hakim akan mudah untuk menentukan pasal apa yang terbukti didalam persidangan. 


Atau dengan kata lain dengan membuat dakwaan berlapis akan membuat “sarang laba-laba” agar terdakwa yang dituduh telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dimuka hukum. 



Advokat. Tinggal di Jambi