29 Desember 2022

opini musri nauli : Sifat Putusan Hakim (2)

 


Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment. 


Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir.  

Perjalanan terhenti sejenak

 

Syahdan, ketika rencana ke Palembang mesti tertunda..
Menjelang masuk bayung lincir, 60 km dari Jambi,
bodi depan menghentak lubang.. terdengar suara keras..

28 Desember 2022

opini musri nauli : Kalbu

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, makna kata kalbu adalah pangkal perasaan batin. Dapat juga diartikan sebagai hati yang suci atau murni. Atau juga diartikan hati. 


Namun lebih lanjut disebutkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata kalbu adalah pengelompokan sosial dalam masyarakat pada masa Kesultanan Jambi. 

26 Desember 2022

opini musri nauli : Sifat Putusan Hakim

 


Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim. 


Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur. 


Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

22 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Ius Curia Novit


Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”. 


Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan. 


Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi. 

19 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Audi Et Alteram Partem



Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. 


Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. 


Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. 

opini musri nauli : Pantang Larang (2)

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. 


Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi. 

17 Desember 2022

opini musri nauli : KONFLIK SOSIAL DAN HUKUM NASIONAL


“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan 

sebagian kemenangan yang bisa diraih. 

Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. 

(Filosofi China) 


Pendahuluan


Didalam literatur disebutkan, konflik adalah pertentangan kekuatan yang secara eksklusif merupakan satu aspek kekuatan sosial. Setiap konflik menyangkut kepentingan. Ada juga menyebutkan konflik adalah suatu proses dari kekuatan yang berinteraksi dalam kurun waktu menuju keseimbangan kekuatan. 


Menurut Simon Fisher menjelaskan ada beberapa faktor penyebab konflik. 

15 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Audi Et Alteram Partem

 


Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. 


Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. 


Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. 

14 Desember 2022

opini musri nauli : Koto

 


Banyak yang berdebat mengapa menggunakan kata “koto” didalam penamaan tempat dibandingkan dengan kata “Kota”. 


Secara umum, Koto lebih dikenal masyarakat Melayu Jambi dibandingkan kata “Kota”. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kota dapat diartikan daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.