29 Desember 2022

opini musri nauli : Sifat Putusan Hakim (2)

 


Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment. 


Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir.  

Pertama. Putusan deklarator. 


Putusan deklarator (declatoir vonnis) berisikan putusan hakim yang tertuang didalam putusannya. 


Putusan ini harus memuat pertimbangan hakim atau penetapan tentang sesuatu hak. Pernyataan ini dicantumkan didalam amar putusan atau diktum putusan. 


Dalam praktek dikenal seperti perjanjian jual beli dinyatakan sah, hak kepemilikkan atas benda yang menjadi sengketa didalam gugatannya. 


Atau dapat juga berkaitan dengan hak waris dalam sengketa didalam harta warisan. 


Dengan demikian maka putusan deklarator berisian pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau sebuah peristiwa hukum. 


Kedua. Sifat putusan konstitutif. Berisikan putusan yang memastikan suatu keadaan hukum. Baik yang kemudian meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. 


Seperti putusan perceraian maka kemudian meniadakan keadaan yang menegaskan tidak ada lagi ikatan antara suami dan istri. 


Sehingga putusan konstitutif meniadakan hubungan hukum dan menimbulkan kedudukan hukum baru sebagai suami yang kemudian menjadi duda. Dan istri kemudian menjadi janda.