Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”.
Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan.
Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi.
Kata-kata mantra seperti “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” adalah tugas hakim untuk menggali hukum yang menjadi perhatian para pihak pencari keadilan.
Namun apabila hukumnya belum diatur ataupun hukum belum mengaturnya maka hakim dapat menggali nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat.
Tugas dan kewenangan hakim untuk menggali hukum inilah yang kemudian menempatkan hakim sebagai penemu hukum. Ada juga menyebutkan “hakim menciptakan hukum”.
Dengan demikian maka para pihak kemudian memaparkan fakta-fakta hukum dan menghadirkan ke Tengah persidangan. Hakimlah yang kemudian menciptakan hukum itu sendiri.
Mekanisme ini lazim didalam sistem hukum Anglo saxon. Namun walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa kontinental, namun mekanisme hakim menemukan hukum sudah menjadi praktek yang jamak ditengah masyarakat.
Cara menemukan hukum oleh hakim kemudian menjadi bagian penting dari UU Pokok-pokok Kehakiman. Dan sudah tertera didalam regulasi yang berkaitan dengan kehakiman.
Nah kemampuan hakim didalam menemukan hukum itulah yang kemudian dikenal asas Ius Curia Novit. Hakim harus mempunyai kemampuan untuk menemukan hukum.
Advokat. Tinggal di Jambi