Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem.
Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak.
Pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki kepentingan hukum untuk membuktikan masing-masing dalil-dalil yang terurai didalam persidangan.
Sehingga terhadap pembuktian yang dapat meyakini hakim, maka Hakim kemudian memutuskan berdasarkan beban pembuktiannya.
Berbeda dengan Hukum Acara Pidana, dimana kebenaran yang digali adalah kebenaran materil. Sehingga hakim dapat bertindak aktif.
Namun didalam persidangan Hukum acara Perdata, para pihak yang kemudian diperlakukan sama (Audi Et Alteram Partem) maka hakim hanya bersifat pasif.
Hakim sama sekali tidak boleh menunjukkan keberpihakkan kepada salah satu pihak.
Dengan demikian maka terhadap perkara apakah kemudian menang atau kalah benar-benar tergantung dari kemampuan para pihak baik pihak penggugat maupun pihak tergugat untuk meyakini hakim.
Dengan disodorkan bukti-bukti yang dapat meyakini hakim, maka hakim dapat memutuskan perkara.
Advokat. Tinggal di Jambi