Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim.
Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur.
Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Disebabkan perkaranya belum diperiksa, atau hakim belum memutuskan pokok perkaranya, maka Gugatan dapat diajukan dengan nomor perkara yang baru.
Selain berkaitan dengan penggugat, putusan hakim juga berkaitan dengan tergugat. Biasanya disebut Verstek.
Padahal tergugat sudah dipanggil secara patut namun tergugat tanpa hadir tanpa adanya alasan sah.
Berbeda dengan penggugat yang tidak hadir, gugatan kemudian dinyatakan gugur, kemudian dapat mendaftarkan perkara yang baru, namun apabila tergugat yang tidak hadir, Hakim dapat menjatuhkan putusan walaupun tergugat tidak hadir.
Ketentuan ini diatur didalam Pasal 125 HIR.
Kedua. Putusan Sela. Putusan sela adalah putusan hakim sebelum dijatuhkan putusan akhir. Biasa juga dikenal dengan putusan incidental vonnis. Ada juga menyebutkan putusan tussen vonnis.
Putusan sela berkaitan dengan tempat Pengadilan, tempat tinggal para pihak, kewenangan mengadili. Atau dengan kata lain Masih berkaitan dengan formal gugatan. Sama sekali belum masuk pokok perkara.
Terhadap putusan sela selain dapat mengajukan keberatan juga dapat mengajukan gugatan baru.