02 Februari 2012

Terdakwa Menutup dan Mengunci


Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.

26 Januari 2012

Dikurung, Alay Mengaku Tidak Nyaman



Sidang mantan Ketua Pengadilan sekaligus pengacara, Ardani Harun, yang tersandung kasus mengurung sesorang di dalam ruko, bersama Adela Agustini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang kemarin (25/01).

opini musri nauli : Wacana Pasal pembunuhan dalam xenia maut


WACANA PASAL PEMBUNUHAN DALAM XENIA MAUT

Akhir-akhir ini kita dihebohkan peristiwa Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti saat kecelakaan maut di Tugu Tani yang menyebabkan sembilan nyawa melayang. Peristiwa ini kemudian menyadarkan kita bahwa jalan raya merupakan salah satu tempat yang paling sadis terjadinya kecelakaan ( penulis menggunakan istilah pasal pembunuhan terhadap peristiwa tersebut).

18 Januari 2012

opini musri nauli : Sirine dan Hukum





Pada saat menuju pulang dari Muara Bulian setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, penulis yang menaiki kendaraan pribadi harus mengikuti antrian. Antrian disebabkan jalan yang berlubang dan kendaraan yang lewat harus satu persatu.

15 Januari 2012

opini musri nauli : Pusaran parlemen sarolangun - Peristiwa Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)



PUSARAN PARLEMEN SAROLANGUN
(Peristiwa Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)


Akhir-akhir ini kita disuguhi pusaran parlemen di Sarolangun. ”Mosi tidak percaya” (penulis sengaja memberikan tanda kutip) 22 anggota DPRD Sarolangun kepada Ketua DPRD membuat kita sejenak ingin melihat bagaimana proses terhadap “mosi tidak percaya”.

14 Januari 2012

Pojok Hukum : Bantuan Hukum

 


Sebagai negara hukum (Rechtstaat), Indonesia yang kemudian meratifikasi berbagai konvensi yang berkaitan dengan HAM kemudian menempatkan manusia dengna menghargai martabatnya. 


Asas ini kemudian diatur didalam KUHAP. Didalam pasal 64 – 74 KUHAP, makna ini kemudian menempatkan bantuan hukum sebagai pondasi didalam proses hukum acara pidana. 

06 Januari 2012

opini musri nauli : Catatan Tercecer Putusan AAL



Usai sudah putusan terhadap AAL, remaja SMA 3 Palu yang dituduh mencuri oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palu. Putusan pengadilanpun dijatuhkan. Secara ringkas, AAL dinyatakan bersalah, namun AAL tidak perlu menjalani pidana penjara dan dikembalikan kepada orang tua.

opini musri nauli : Paradigma negara dalam melihat hukum pidana




Media online ”hukumonline” mengabarkan, tahun 2011, ”Seratusan Pasal Pidana Siap Mengancam04 January 2012. Berita ini memberikan inspirasi kepada penulis untuk melihat bagaimana hukum (terutama hukum pidana) memberikan penghukuman (judgement) kepada masyarakat dan paradigma negara melihat hukum yang cenderung represif dalam melihat berbagai pelanggaran.

04 Januari 2012

opini musri nauli : Persidangan AAL



PERSIDANGAN AAL
( Waktu  Salah diangkatnya Pedang Keadilan)
Musri Nauli

Sidang kasus dugaan pencurian yang melibatkan AAL, pelajar SMK Negeri 3 Palu yang dituduh mencuri sandal jepit milik Polisi menarik perhatian publik bersamaan dengan berita “rakitan mobil KIA-ESEMKA” yang kemudian dijadikan mobil dinas Walikota Solo. Dua peristiwa ini sekedar gambaran, bagaimana pelajar di Indonesia menjadi sorotan setelah generasi sebelumnya dituding sebagai bagian dari korupsi di Indonesia dan generasi selanjutnya gagal membina Sepakbola Indonesia.

30 Desember 2011

opini musri nauli : Belajar dari lapangan


BELAJAR DARI LAPANGAN
(Studi Kasus Masyarakat Desa Rantau Gedang dengan PT. SJL)
Musri Nauli[1]


          BELAJARLAH DARI SIAPAPUN, DIMANAPUN DAN KAPANPUN..

Saya meyakini kata-kata itu setelah ketemu dengan Tarmizi, AB[2], seorang Kepala Desa[3] Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari[4]. Saya kaget, ketika ketemu dengan beliau, penguasaan materi hukumnya sangat baik, menguasai sistem hukum ketatanegaraan, administrasi sangat rapi, dokumentasi baik. Kekagetan saya ditambah, disaat bersamaan, ketika mendampingi masyarakat Desa Rantau Gedang berhadapan dengan PT. SJL, Kepala Desa mempunyai strategi yang canggih[5] yang mungkin selama ini tidak pernah terpikirkan oleh saya.

KRONOLOGIS[6]