02 Februari 2012

Terdakwa Menutup dan Mengunci


Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.45 WIB, Hardani duduk bersama Adela Agustini, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Keduanya didampingi empat orang tim penasehat hukum dari Peradi Jambi, yang ketua tim Musri Nauli.


Majelis hakim yang dipimpin M Isya, mendengarkan kesaksian saksi, Azmi, anggota Polsekta Telanaipura yang hadir saat dilakukan penghitungan atau pengecekan harta gono gini milik Suanto alias Alay dengan Adela Agustini. Menurut keterangan saksi ini, dirinya datang ke ruko tersebut, diminta oleh pihak pengadilan untuk melakukan pengamanan, mengecek harta gono gini. “Kami ke sana sama-sama dengan orang pengadilan, sampai disana, terdakwa 1 dan 2 tidak ada, kami sempat menunggu, tidak berapa lama baru mereka datang,” kata saksi. 


Setelah pintu dibuka, saksi sempat ikut masuk ke dalam ruko. Namun setelah pengecekan selesai, saksi mengaku langsung keluar, tapi ketika itu Alay tidak mau keluar. “Diminta oleh petugas pengadilan  tidak mau juga. Alasannya, itu rumah dia,” terang saksi di muka sidang. Selanjutnya, kata saksi, pintu ditutup oleh Hardani dan dikunci Agustini. "Setelah itu saya pulang ke kantor, tidak lama setelah saya pulang ke kantor, orang ini (terdakwa satu dan dua red) sudah di kantor, setelah itu saya tidak tahu lagi," terang saksi.


Namun Musri Nauli, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi, apakah ada komunikasi antara terdakwa dan korban saat pintu akan dikunci, apakah korban memberontak, minta pintu dibuka? saksi tidak melihat, dan saksi mengatakan Alay hanya tidak mau keluar. Ketika ditanya lagi oleh penasehat hukum terdakwa, apakah ketika Kapolsek datang ke ruko, kedua terdakwa masih di Polsek, saksi tidak tahu karena tidak mengikuti lagi. Lalu penasehat hukum menanyakan, apakah ini perbuatan melawan hukum? Saksi menjawab iya. "Kalau iya, kenapa tidak saudara tangkap," tegas salah seorang pengacara terdakwa lagi.


Hardani juga mempertanyakan kepada saksi, kapan ia mengetahui kalau itu (mengurung red) adalah perbuatan melawan hukum, namun saksi tidak menjawab. "Kalau itu perbuatan saya melawan hukum, kenapa saudara tidak tangkap saya," kata Hardani.  Namun sebelum menutup pintu, Hardani menyatakan dirinya sebelumnya minta panitera dan polisi untuk mengeluarkan Alay. "Karena panitera tidak sanggup, saya minta ke polisi untuk mengeluarkannya," kata Hardani.  Namun saksi mengaku melihat tapi tidak mendengar pecakapan itu.  Namun setelah mendengarkan keterangan saksi ini, sidang kemudian ditunda lagi, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni menghadirkan Kapolsek Telanaipura, dan pihak pengadilan yang melakukan pengecekan harta gono gini sebelu kasus pengurungan itu terjadi. (Reporter:Sahrial)