15 Maret 2012

opini musri nauli : Hak Menguasa Negara dalam Konteks UUPA




HAK MENGUASAI NEGARA DALAM KONTEKS UUPA
(Otokritik kaum pinggiran vis Paradigma Intelektual Mekanik)


Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan mengikuti Dialog DPD-RI dengan Universitas Jambi berkaitan dengan menggali rumusan UUPA dalam menyikapi konflik sumber daya alam.  Fakultas Hukum Universitas Jambi kemudian mengadakan penelitian UUPA dengan berbagai UU sektoral.
Ketidaksinkronan antara UUPA dengan undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Energi, UU Pertambangan menimbulkan benturan norma (konflik hukum/Conflict of Law).
Diskusi mengalir. Pemaparan hasil penelitian menimbulkan pertanyaan yang cukup banyak dari peserta diskusi. Namun dari hasil penelitian dan respon peserta ada beberapa catatan yang menarik untuk kita diskusikan.
Pertama, Bahwa membicarakan UUPA menimbulkan persoalan dalam tataran implementasi dan ”keegoisan sektoral” (meminjam istilah yang digunakan Tim Peneliti). Kedua. Paradigma didalam melihat UUPA dalam tatanan peraturan perundang-undangan. Ketiga. Masih sumirnya dan masih ”debateble” apakah di Jambi masih adanya hukum adat dan wilayah adat  ?
Berangkat dari catatan, penulis kemudian tersentak dan kaget. Dunia kampus ”seakan-akan” berjarak dengan perkembangan di tengah masyarakat. Konflik sumber daya alam masih menjadi catatan tanpa memahami konteks persoalan sebenarnya.

11 Maret 2012

Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman



Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman


Beberapa waktu yang lalu, media massa mengabarkan peristiwa “rencana” pembobolan dana nasabah di sebuah Bank di Jambi. Penulis sengaja menuliskan “rencana” karena pembobolan dana nasabah kemudian digagalkan oleh Pihak Kepolisian Kota Sektor Pasar Polresta Jambi. Dalam istilah hukum, “rencana” yang kemudian gagal dikenal dengan istlah “poeging”. Artinya “gagal” itu disebabkan bukan dari kehendak pelaku.

02 Maret 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Thabrani M. Saleh





Jambi kehilangan tokoh pemuda yang kritis terhadap politik dan Hukum. Seorang Dosen berdedikasi, Thabrani M Sholeh SH, MH, Dosen  Fakultas Hukum Universitas Jambi, siang tadi meninggal dunia, Jumat, 02 Maret 2012

29 Februari 2012

opini musri nauli : Issu "Anggie" dari sudut hukum pidana



Belum selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram” melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram” disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.

24 Februari 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA



Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh. Kalimat itu lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).

19 Februari 2012

opini musri nauli : PRAGMATISME KAUM REFORMIS





Akhir-akhir ini media massa menggambarkan sikap pragmatisme kaum reformis yang terjebak dalam pusaran politik praktis dan korupsi. Anas Urbaningrum (AU), Nazaruddin (MN), Angelia Sondakh (AS) hanya sepenggal catatan kecil yang meruak dan menghiasi media massa. Belum lagi sikap ngotot anggota DPR yang membangun kantor “super megah” 1,3 trilyun yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang (PL) dan sikap Staf Ahli Presiden  Andi Arif (AA) dalam kasus laporan Bank Century yang melibatkan Misbakum.

05 Februari 2012

opini musri nauli : Quo vadis negara hukum



Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang tidak terbatas (machtsstaat). Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum” menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif; dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya . 

02 Februari 2012

Terdakwa Menutup dan Mengunci


Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.

26 Januari 2012

Dikurung, Alay Mengaku Tidak Nyaman



Sidang mantan Ketua Pengadilan sekaligus pengacara, Ardani Harun, yang tersandung kasus mengurung sesorang di dalam ruko, bersama Adela Agustini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang kemarin (25/01).

opini musri nauli : Wacana Pasal pembunuhan dalam xenia maut


WACANA PASAL PEMBUNUHAN DALAM XENIA MAUT

Akhir-akhir ini kita dihebohkan peristiwa Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti saat kecelakaan maut di Tugu Tani yang menyebabkan sembilan nyawa melayang. Peristiwa ini kemudian menyadarkan kita bahwa jalan raya merupakan salah satu tempat yang paling sadis terjadinya kecelakaan ( penulis menggunakan istilah pasal pembunuhan terhadap peristiwa tersebut).