29 September 2012

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN GELAR AKADEMIK

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tulisan Saudara Bahren Nurdin berjudul ”DOKTOR MUMPUNG ; KETIKA GELAR AKADEMIK KEHILANGAN MAKNA menggelitik penulis untuk bersikap. Terlepas dari substansi yang hendak dipaparkan, ada beberapa kritik yang hendak disampaikan untuk ”memperkuat” tulisan.


Pertama. Sebagaimana telah disampaikan oleh saudara Bahren Nurdin, harus diakui ”gelar akademik” telah memberikan entitas tersendiri. Dalam struktur masyarakat Melayu, struktur ini ditempatkan dalam istilah ”cerdik pandai”. Sebuah struktur masyarakat yang diajak ”rembuk” dalam membicarakan berbagai persoalan sosial dalam rapat-rapat adat. Struktur ini sejajar dengan struktur lain seperti ”tuo tengganai”, ”alim ulama” dan sebagainya.

opini musri nauli : WATAK KEKERASAN



Entah apa yang terjadi di negeri ini. Belum usai mendiskusikan korupsi, terorisme, eh, generasi muda – anak sekolahan lagi membikin geger. Apabila sebelumnya tawuran masih menjadi gejala kenakalan remaja, sekarang memakan korban. Alawy Yusianto Putra (15) dan Deny Yanuar (17) tewas setelah masing-masing dibacok di dada dan dikeroyok.

Diskusi hangat diberbagai media massa memang membenturkan dua norma yang serius untuk disikapi. Pertama terhadap korban. Kedua adalah pelakunya.

26 September 2012

opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL


Sekali lagi Indonesia “memamerkan” kegagalan negara untuk melindungi “nyawa” rakyatnya. Tabrakan antara Kapal motor Bahuga Jaya dan kapal tanker dari Liberia di selat sunda mengakibatkan ”hilangnya nyawa penumpang” dan kerugian yang cukup besar. Adri, SH, MH kehilangan mobil jeep Rubicon.

opini musri nauli : HANCURKAN KPK



Tak habis waktu membicarakan bagaimana strategi “melumpuhkan”, “menghancurkan”, ”membasmi” KPK. Tidak cukup waktu bagaimana desain para koruptor yang selalu mengintai bagaimana menghabisi KPK.

Suka atau tidak, lembaga KPK sudah menjadi momok yang menakutkan bagi sang koruptor. KPK sudah menjadi lembaga yang begitu digdaya setelah diberi kewenangan oleh amanat UU dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai dibentuknya Pengadilan adhock Tipikor. Belum lagi kewenangan melakukan penyadapan, memeriksa tanpa izin dari Presiden dan berbagai kewenangan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002.

25 September 2012

opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau




Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)

20 September 2012

opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE


Lagi-lagi persidangan Angelia Sondakh (Anggie) menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum. Sebelumnya keterangan Anggie dimuka persidangan terhadap terdakwa Mindo Rossa Manullang menimbulkan persoalan dalam hukum acara Pidana. Keterangan Anggie yang sering memberikan keterangan ”tidak tahu, yang mulia”, ”lupa yang mulia”, dianggap memberikan keterangan palsu dan dapat diseret ke muka persidangan. Persidangan ini memantik diskusi panjang antara yang menyebut dengna keterangan palsu dan polemik apakah Anggie dapat diseret dimuka persidangan karena disatu sisi anggie sebagai saksi namun disisi lain sebagai tersangka.

18 September 2012

Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3



Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar pemilihan direktur eksekutif. Pemilihan dilakukan di Mitra Aksi Foundation di Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi, Senin (17/9). 
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.

"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar  Baya.

Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.

Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa?
Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya


Dimuat di Posmetro, 18 September 2012



16 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN


Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN

Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. 

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah.
Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli

Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya, Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor Walhi Jambi, Minggu (16/9).

Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.

"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html

07 September 2012

opini musri nauli : Obyektitifas Hakim


Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.

Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.