17 Januari 2014

opini musri nauli : MK dan Pasal 335 KUHP





Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP. Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).

11 Januari 2014

opini musri nauli : ANAS - Hero to Zero


Usai sudah perjalanan politik Anas Urbaningrum (AU). Setelah sempat digadang-gadang “pemimpin masa depan”, “calon Presiden masa depan”, AU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian “ditahan” KPK.

09 Januari 2014

opini musri nauli : MEMBACA STRATEGI ANAS


Beberapa hari ini kita disuguhkan “kampungan”, “murahan”, “norak” yang mendayu-dayu terhadap pemeriksaan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka. Pemeriksaan AU sebagai tersangka “ditunggu” kehadirannya di KPK. Hingga panggilan kedua, AU ternyata tidak datang.

07 Januari 2014

opini musri nauli : Pasal Penyebar kebencian



PASAL PENEBAR KEBENCIAN

... bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b. Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal 66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu: diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di tubuhnya.


Status Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat” - kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan” mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis “seabad” yang lalu.

opini musri nauli : Membaca Kenaikan Harga LPG



Belum usai rasa capek penulis ketika melihat sebuah berita tayangan di televisi “kekagetan” Presiden SBY mengenai kenaikan harga LPG 12 kg. Kekagetan penulis tidak sama dengan “kekagetan” SBY yang “mengaku tidak mengetahui kenaikan LPG 12 kg”.

opini musri nauli : Perbedaan dan Pluralisme



Tiba-tiba putraku ketiga menyampaikan kabar penting. “Ronaldo cedera”. Aku panik. Bagaimana kalo Real Madrid tanpa Ronaldo ?

Aku cari sumber di media maya. Tidak ah, Ronaldo baik-baik saja. Ku telp lagi. Diapun tertawa terbahak-bahak. Ternyata, Ronalda cuma cedera di Playstation (PS).

06 Januari 2014

opini musri nauli : Makna Pendakian Gunung Kerinci

Entah apa ya kata orang. Seorang Suami, seorang Bapak mengajak “keluarga Besarnya” mendaki Gunung Kerinci. Hmm. Entahlah.


Di saat semua orang telah mengabarkan status di Facebook, suasana kekeluargaan di hotel berbintang, di kolam renang. Entah berapa kali aku harus ketemu dengan beberapa teman di bandara “memboyong” keluarga besarnya naik pesawat ternama. “LIBURAN”. Katanya.

28 Desember 2013

opini musri nauli : FILM SOEKARNO SEBAGAI SEBUAH PERSEPSI PUBLIK



Film Soekarno sedang diputar di Indonesia. Terlepas dari berbagai polemik, sebagai tokoh nasional dan “Pengucap Teks” Proklamasi, tokoh Soekarno telah menjadi milik masyarakat Indonesia.

Sebagai sebuah karya seni, berbagai polemik diri Soekarno tidak dapat dihindarkan. Setiap peristiwa yang melatarbelakangi peristiwa terhadap Soekarno menimbulkan perdebatan.

MENULIS DISELESAIKAN HUKUM


Dunia “tulis menulis” heboh. Seorang kompasianer yang menulis tentang SBY kemudian “disomasi” oleh seorang pengacara yang “mengaku” sudah mendapatkan mandat dari SBY.


Peristiwa ini cukup menarik.

opini musri nauli : Poligami Sang Pejabat



Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.


Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya.