07 Januari 2014

opini musri nauli : Pasal Penyebar kebencian



PASAL PENEBAR KEBENCIAN

... bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b. Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal 66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu: diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di tubuhnya.


Status Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat” - kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan” mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis “seabad” yang lalu.

Peristiwa ini penting dilihat dari sejarah hukum pidana di Indonesia. Begitu pentingnya pasal ini maka “gugatan” Herlambang terlalu sayang dilewatkan menjadi peristiwa biasa. Apalagi “cuma” sekedar status facebook.

Informasi yang penting yang telah disampaikan Herlambang akan “memperbarui catatan yang selama ini praktis “tercecer” dari pengetahuan kita di dalam perkembangan hukum pidana.

Pertama. Memang diakui “kesulitan” para sarjana hukum di Indonesia (termasuk penulis), membaca literatur hukum di Indonesia yang sebagian besar menggunakan bahasa Belanda. Informasi penting yang disampaikan oleh Herlambang haruslah dilihat dari berbagai KUHP berbagai penulis.

Sebagai informasi “penting” dengan melampirkan “tulisan” Belanda, penulis akan melihat rumusan kata-kata yang dilampirkan dan tampilan JPEG, maka penulis “menelusuri” dalam pasal-pasal didalam KUHP. Dengan scooping sederhana, maka kita akan “menangkap” pesan dari Herlambang.

Kedua. Rumusan pasal haatzaai artikelen dengan mudah kita padankan dengan pasal 154 – pasal 157 KUHP.

Menurut riwayatnya, KUHP Indonesia berasal dari Het Wetboek van Strafrecht, lazim disingkat WvS. Ketika Indonesia merdeka, kitab peninggalan Belanda itu diberlakukan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.

Wvs sendiri merupakan Staatsblad No. 57, mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan Pengumuman Gubernur Jenderela tanggal 3 Desember 1847 (Soetanyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional – Dinamika Sosial – Politik dalam perkembangan Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 40)

Nah. Ternyata KUHP yang merupakan padanan dari Wvs ternyata diselipkan pasal-pasal haatzaai artikelen melalui stb 205-206. Informasi “penting” dari Herlambang dengan tepat menyampaikan tanggal 7 Januari 1914 merupakan informasi yang menarik untuk menambah bacaan kita tentang pasal 154 – pasal 157 KUHP.

Ketiga. Dalam berbagai praktek peradilan, pasal 154 dan pasal 156 KUHP telah dipertimbangkan berbagai putusan di Mahkamah Agung (Yurisprudensi).

Misalnya perbuatan “mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan” dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P. diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghina­an tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi me­nyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat (Yurisprudensi No. 71 K/Kr/1973)

Perbuatan “mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan” dalam pasal 154 dan 156 K.U.H.P. diartikan oleh Mahkamah Agung sebagai pengeluaran pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan dalam bentuk penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Titel XVI Buku Kedua K.U.H.P. Pengertian tersebut sebagai pengeluaran pernyataan dalam bentuk penghinaan tidak lagi memperkenankan suatu penafsiran secara luas dan tidak lagi me­nyinggung secara jauh kebebasan materiil untuk menyatakan pendapat (Yurisprudensi No. 71 K/Kr/1973)

Moejatno sendiri merumuskan pasal 154 KUHP “Dahulu Perumusan pasal 154 KUHP adalah menimbulkan atau mempermudah timbulnya (opwekken if bevorderen) perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Hindia Belanda. Jadi suatu akibat tertentu yang dilarang (materiil). Dalam tahun 1918 diganti dengan; dimuka umum mengatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadpa pemerintah Hinda Belanda (Formal). Kalau sudah dibuktikan terdakwa di muka umum menyatakan perasaan seperti tersebut diatas, sudah cukup untuk adanya tindak pidana trsebut. Dahulu harus dibuktikan adanya perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah di kalalngan penduduk. Kemudian harus dibuktikan bahwa perasaan itu disebabkan karean perbuatan terdakwa, hal-hal demikian tentunya cukup sukar. (Moejatno, Azaz-azaz Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, Hal. 69)



Keempat. Nasib pasal 154 dan pasal 155 KUHP sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan nomor perkara 6/PUU-V/2007. Putusanya kemudian menyatakan (1) Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (2) Menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Walaupun MK sudah “membatalkan” pasal 154 – pasal 155 KUHP, namun pendapat para ahli didalam pertimbangannya menarik untuk didiskusikan.

Ketentuan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP tersebut diadopsi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dari Pasal 124a British Indian Penal Code Tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat. Sementara di Belanda sendiri, ketentuan demikian juga dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberi toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan. (Keterangan Dr. Jayadi Damanik, SP. M.Si. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang diajukan oleh Dr. Panji Utomo yang pada pokoknya mempersoalkan pasal 154 KUHP, 155 KUHP Hal. 41)

Bahkan, pada saat munculnya ide untuk memasukkan ketentuan demikian ke dalam KUHP Belanda pada abad ke-19, Menteri Kehakiman Belanda ketika itu secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul demikian dengan mengatakan, “De ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het Rijk in Europa willen overnemen” (Peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara di Eropa). [vide Prof. Mr. J.M.J. Schepper, “Het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. Omschreven haatzaaidelict”, T. 143, halaman 581-582].



Dengan demikian, nyatalah bahwa ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP, menurut sejarahnya, memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia). Tidak salah kemudian pasal-pasal ini kemudian bertentangan dengan konstitusi. Dan berdasarkan putusan MK, pasal ini kemudian dicabut.

Informasi yang disampaikan oleh Herlambang “memperkaya” gagasan kita membaca pasal-pasal ini.