28 Desember 2013

MENULIS DISELESAIKAN HUKUM


Dunia “tulis menulis” heboh. Seorang kompasianer yang menulis tentang SBY kemudian “disomasi” oleh seorang pengacara yang “mengaku” sudah mendapatkan mandat dari SBY.


Peristiwa ini cukup menarik.
Pertama. Ternyata dunia maya yang sering “dipinggirkan” sudah masuk kedalam kehidupan nyata. Dunia “tulis menulis” yang dimuat di Kompasiana, sebuah “blog” keroyokan” ternyata mampu menghiasi di dunia era media konvensional. Hampir berbagai media cetak telah “memberitakan” somasi.

Kedua. Apabila “somasi” tidak ditanggapi penulis dan kemudian “akan diselesaikan” secara hukum, maka sudah bisa dipastikan “sang penulis” akan dilaporkan ke kepolisian. Selain akan digunakan pasal-pasal KUHP (seperti “penghinaan” atau perbuatan tidak menyenangkan, tergantung materi apa yang ditemukan penyidik), kemungkinan akan coba juga diterapkan UU yang lain. Misalnya UU ITE.

Maka momentum penerapan UU ITE akan “memasuki” dunia baru. UU ITE akan mengalami ujian yang sesungguhnya. Apakah Kebebasan berpendapat akan dijamin konstitusi atau kebebasan mengalami kemunduran.

Terlepas dari pasal dan UU apa yang digunakan, somasi dari Pengacara SBY tidak boleh dipandang remeh. “Dunia tulis menulis” memasuki masa yang panjang untuk melihat tegaknya demokrasi.

Ketiga. Dunia tulis menulis merupakan “kebebasan berekspresi” terutama menyampaikan gagasan. Terlepas gagasan yang disampaikan berangkat dari opini, menyampaikan fakta, berbeda pandangan dengan berbagai pihak, namun dunia tulis menulis “terlalu” agung cuma diselesaikan hukum.

Tanpa “berkesan” membela dari sang kompasianer, tulisan yang tidak berangkat dari opini haruslah dibalas dengan tulisan yang baik. Rasanya tidak elok, menyelesaikan berbeda pandangan dengan menggunakan pendekatan hukum.

Biarlah hukum mengatur “urusan” yang berkaitan dengan “ketertiban”. Hukum tidak perlu “menyelesaikan” berbagai perbedaan yang disampaikan gagasan dengan menulis.

Keempat. Terlepas dari bagaimana fakta yang disampaikan Sang Kompasianer, sudah saatnya dukungan harus diberikan. Dukungan yang diberikan bukan berkaitan “apakah tulisan itu benar atau tidak, namun dukungan diberikan “agar kebebasan berekspresi” tidak boleh mati atau adanya ketakutan orang untuk menulis.

Kelima. Sudah saatnya juga admin Kompasianer “mempersiapkan” teknis hukum untuk memberikan Kepastian terhadap tulisan yang dihasilkan. Apabila dianggap perlu, admin bisa “menggerakkan” orang untuk berkumpul, melakukan “investigasi” mendalam terhadap sang kompasianer, membangun dukungan sehingga “kompasiana” memang rumah bagi “berbagai blogger yang menuangkan gagasan.

Saya percaya berbagai gagasan dapat kita baca di Kompasiana. Para Kompasianer sendiri yang akan menyeleksi siapa 'sang penulis” yang memberikan berbagai gagasan dan siapa yang cuma “memperkeruh”, memprovokasi berbagai issu.

Dalam setiap perdebatan kita bisa “self defensif” menyaring sendiri. Dan kita bisa juga menangkap gagasan besar, ketulusan sang penulis dan dengan mudah kita bisa melihat sang kompasianer yang cuma mengeluh atau cuma fanatisme semu. Semuanya terseleksi sendiri.

Ayo terus menulis.