17 Januari 2014

opini musri nauli : MK dan Pasal 335 KUHP





Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP. Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).

Rumusan pasal 335 KUHP banyak menimbulkan polemik. Selain karena pasal ini sering digunakan terhadap para penentang negara, pasal ini juga sering disorot ketika diterapkan dalam berbagai perselisihan antara pihak.

Didalam KUHP dirumuskan pasal 335 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling  banyak empat ribu lima ratus rupiah. Butir (1) barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Sedangkan butir (2) barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Menurut R. Soesilo dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia, Bogor, bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.

Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain; Paksaan itu dilakukan dengan ancaman menista atau ancaman menista dengan tulisan;

Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan kekerasan telah diatur didalam pasal 89 bahwa menurut pasal 89 yang dapat disamakan dengan melakukan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi atau lemah; Bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”. Misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak dan menendang.

Memaksa adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri; Paksaan dalam ancaman tersebut haruslah melawan hukum

Maka terhadap orang yang telah diperlakukan dengan ancaman tersebut, orang tersebut haruslah dalam posisi yang tidak melawan hukum dan orang yang melakukan perbuatan tersebut haruslah melakukan perbuatan melawan hukum;

Didalam berbagai literatur, melawan hukum dapat dipergunakan kata “unlawfulness” karena adanya perbedaan pendapat dalam pemakaian istilah dalam bahasa Belanda. Sebagian sarjana memakai istilah “onrechtmatige daad” dan sebagian lagi memakai kata “wederrechtelijk”

Unlawfullness dalam bahasa Inggeris dapat disinonimkan dengan “illegal’  yang dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan dengan “tidak sah” oleh Drs. P.A.F Lamintang SH, dipakai istilah “secara sah” yang menurut Hoge Raad “zonder eigenrecht” (tanpa hak yang ada pada diri seseorang) atau menurut Hazewinckel-Suringa “Zonder bevoegdheid” (tanpa kewenangan)

Meskipun suatu perbuatan telah memenuhi semua syarat unsur rumusan UU, tetapi jika sifat dari unlawfullness atau wederrechttelijk belum terbukti, maka pelaku tidak dapat dihukum.

Maka “wederrechttelijk” itu didalam delik, apabila kita lihat dalam pasal yang dituduhkan, maka secara tegas dirumuskan sebagai komponen atau unsur yang merupakan komponen atau unsur dari delik tersebut.

Yang dimaksud dengan klacht delicten atau delik aduan adalah delik yang telah dirumuskan didalam pasal-pasal. Delik ini hanya dapat dituntut apabila adanya suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan atau “delicten allen op klachte vervolgbaar” atau “Antragsdelikte”.

Dalam delik aduan, tempo yang dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 K.U.H.P. dihitung sejak yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan, bukan sejak ía mengetahui benar /tidaknya perbuatan yang dilakukan.Putusan MA. No. 57 K/kr/1968 tanggal 15 Februari 1969.

Pemeriksaan yang tidak memenuhi syarat klacht delict (delik aduan) dari korban atau orang yang disebut dalam pasal delik tersebut maka dakwaan tidak dapat diterima.

Dalam putusan No.: 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No.: 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.

Dalam prakteknya, penerapan pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis. (www.hukumonline.com)

Nah. Dalam prakteknya, masih banyak ditemukan penerapan pasal 335 KUHP yang keliru ditafsirkan oleh penegak hukum baik di tingkat kepolisian, penuntutan maupun dalam berbagai putusan pengadilan. Sehingga tidak salah kemudian, kegeraman dari ahli hukum terhadap kekeliruan penerapan pasal 335 KUHP di tengah masyarakat.

Publik kemudian sering “menuduh” pasal-pasal ini kemudian dipelintir sehingga sering juga disebut sebagai pasal “karet'. Sering dikenakan terhadap suara-suara yang kritis atau pihak yang berseberangan.

Pasal-pasal ini sering disandingkan dengan pasal-pasal yang mudah dilaksanakan oleh penyidik seperti pasal 134 KUHP, pasal 155 KUHP ataupun pasal 160 KUHP. Entah berapa banyak korban aktivitis dikenakan akibat penerapan pasal tersebut. Sehingga tidak salah kemudian pasal ini kemudian dikritik dan menjadi persoalan dalam ilmu hukum pidana.

Sebagai contoh perdebatan tentang tindak pidana “penghinaan” yang kemudian digabungkan dengan pasal 335 KUHP. Pasal secara subtansi tindak pidana ini berbeda sekali. Namun menggunakan pasal 335 KUHP dengan “target” bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur didalam pasal 21 KUHAP. Sehingga ketika di persidangan kemudian tersangka bebas, namun telah mengalami penahanan yang cukup lama.

Sehingga tidak salah ketika MK memutuskan dengan “Menyatakan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan “ Menyatakan frase “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” tidak mempunya kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun orang lain” kemudian disambut publik dengan antusias. Publik kemudian memberikan apresiasi. Sehingga ke depan kemudian hukum tidka dijadkan sebagai alat untuk “menindas” atau hukum dijadikan “alat” sebagai “penekan'.

Melihat pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusannya, MK memandang KUHP sebagai produk hukum yang bersifat nasional. KUHP harus dipandang dan dipergunakan sebagai kitab Undang-undang sebagai negara yang merdeka dan demokratis. KUHP tidak menjadi alat kolonial yang menyelesaikan berbagai perselisihan namun tetap menempatkan kolonial Belanda sebagai manusia privilege.

Sekali lagi kita menyambut dengna baik setelah sebelumnya MK juga memutuskan pasal-pasal seperti pasal 134 KUHP, pasal 154 KUHP dan pasal 160 KUHP.

Dari ranah ini kemudian, apresiasi disampaikan ke MK yang terus mengawal berbagai perundang-undangan yang nyata-nyata bertentangan dengan demokrasi, bertentangan dengan konstitusi. Dan yang pasti bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.