10 April 2014

opini musri nauli : PANDANGAN KONSTITUSI TERHADAP NOTARIS (Studi Kasus Putusan MK terhadap Notaris)




PANDANGAN KONSTITUSI TERHADAP NOTARIS
(Studi Kasus Putusan MK terhadap Notaris)1
Musri Nauli2


Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak
(justice delayed justice denied),”


Abstraksi
The Constitutional Court of the Republic of Indonesian cancel article 66 Law No. 30 of 2004.
Act of Notary. The Constitutional Court of the Republic of Indonesian declare article 66 act of Notary contrary to the principle equality before the law.
Consideration The Constitutional Court of the Republic of Indonesian interesting to view to how configuration right to refuse following the decision the Constitutional Court of the Republic of Indonesian

09 April 2014

opini musri nauli : Pengadilan Khusus



Menurut Sudikno Mertokusumo, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil1

05 April 2014

MEMAHAMI PEMIKIRAN PATRIALIS AKBAR



 
Usai sudah persidangan terhadap Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. MK sudah menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.

Terlepas dari putusan ini, ada yang menarik perhatian penulis. Selain melihat pertimbangan hakim, penulis menyoroti pemikiran Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dan Pendapat berbeda (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

01 April 2014

opini musri nauli : AKU DIPAKSA MEMILIH JOKOWI

Judul ini sengaja saya tulis untuk memprovokasi para jokowers atau anti jokower. Sungguh. Dengan kesadaran yang paling dalam, saya memang dipaksa memilih Jokowi.


Lalu apakah saya silau dengan hasil-hasil survey ? Atau memang Pemilu memang tidak luber lagi. Ah. Entahlah. Yang pasti saya dipaksa memilih Jokowi.

30 Maret 2014

opini musri nauli : RPP GAMBUT “PELANGGARAN KONSTITUSI” OLEH PRESIDEN


Entah untuk mengakhiri Pemerintahan dengan manis, Presiden SBY mengeluarkan RPP TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT (dibaca RPP Gambut). RPP merupakan turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).

26 Maret 2014

opini musri nauli : MASALAH PESAWAT TERBANG BAGI MALAYSIA



Usai sudah “penantian panjang” dari penumpang Malaysia Airline MH 370 yang hilang. Pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia yang menganggap Malaysia Airline jatuh di sebelah utara Perth, Australia. Titik jatuh dari jalur resmi perjalanannya.

28 Februari 2014

opini musri nauli : SERTIFIKAT HALAL


Akhir-akhir ini kita mendiskusikan sertifikat halal dalam setiap label makanan. Menyimak berbagai tanggapan terhadap sertifikat halal, sembari kita menunggu Panja RUU Jaminan produk halal, alangkah baiknya kita sejenak melihat “kepentingan” konsumen diutamakan.


Mendorong sertifikat halal dalam setiap produk makanan merupakan “informasi penting” dari umat Islam. Dengan Informasi itulah, umat Islam akan menentukan “apakah” menggunakan produk itu atau bukan.

19 Februari 2014

opini musri nauli : RAHASIA KOMPASIANA BIKIN KEOK ANGGITO, UGM DAN KOMPAS


Akhir-akhir ini kita dikejutkan tulisan di Kompasiana yang memuat tulisan “Anggito Abimanyu Menjiplak Artikel Orang (Opininya di Kompas 10 Feb. 2014)?. Dengan telanjang (ciri khas tulisan di Kompasiana), sang penulis memaparkan tulisan Anggito Abimanyu yang disalin (copas) dari tulisan Opini Hatbonar Sinaga yng berjudul “Menggagas Asuransi Bencana”.

15 Februari 2014

opini musri nauli : MITOLOGI GUNUNG KELUD





Malam tadi, penulis bertemu dengan sahabat lama dari Kalimantan Timur. Secara sekilas, dia menceritakan “sedikit' tentang Gunung Kelud dari pendekatan mitologi Jawa.

opini musri nauli : MEMILIH DAN TIDAK MEMILIH ADALAH HAK


Dalam sebuah pemberitaan online, adanya wacana “mempidanakan” penganjur “golput”.

Tema ini sangat serius. Selain digagas anggota DPR juga menggelinding di pemikiran Ketua KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Pernyataan ini juga diamini oleh Komisioner lainnya.