09 April 2014

opini musri nauli : Pengadilan Khusus



Menurut Sudikno Mertokusumo, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil1

Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain2

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum.

Pembentukan Pengadilan dilakukan berdasarkan pada urgensi prioritas.

Namun selain membicarakan tentang Pengadilan umum, berbagai peraturan juga mengatur tentang Pengadilan Khusus. Pengadilan khusus sebenarnya bukan merupakan barang baru di dunia peradilan Indonesia.

Tercatat setidaknya dua pengadilan khusus pernah berdiri sebelum masuknya era reformasi, yaitu pengadilan ekonomi (UU Darurat No. 7 Tahun 1955) dan pengadilan anak (UU No. 3 Tahun 1997).

Setelah masuknya era reformasi yang diawali dengan krisis moneter, pengadilan khusus mulai banyak didirikan. Pengadilan khusus yang pertama di era ini adalah pengadilan niaga, yang diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian diundangkan dengan UU No. 4 Tahun 1998, Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2000),  Pengadilan Syariah Aceh,  Pngadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30 Tahun 2002), Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004) dan yang terakhir yaitu Pengadilan Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004).

Didalam UU yang mengatur mengenai Kekuasaan Kehakiman, telah diatur mengenai pengadilan khusus dan peradilan khusus. Sebagai contoh didalam UU No. 19 Tahun 1964, pengaturan mengenai pengadilan khusus tidak terlalu jelas.

Dalam batang tubuh UU tersebut sama sekali tidak disebutkan mengenai keberadaan pengadilan khusus. Satu-satunya pengaturan yang mengindikasikan dapat dibentuknya pengadilan khusus atau spesialisasi dalam salah satu lingkungan peradilan terdapat dalam bagian penjelasan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1964 disebutkan:
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Yang dimaksudkan dengan Peradilan Tata Usaha Negara adalah yang disebut “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263; Tambahan Lembaran-Negara No.2312).

Dari ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pengadilan khusus dapat dibentuk hanya dalam lingkungan peradilan umum.

Berbeda dengan UU No. 19 Tahun 1964, UU No. 14 Tahun 1970 yang menggantikan UU tersebut kemudian mengatur sedikit lebih jelas mengenai pengadilan khusus, walaupun tetap pengaturannya masih dalam bagian penjelasan UU.

Jika dilihat dasar pembentukan Pengadilan khusus, maka merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2004, maka pengaturan dalam delapan UU yang mengatur pengadilan khusus yang ada dan pernah ada dasar pengkhususan dapat dibagi menjadi dua.

Pertama. Pengadilan yang kekhususannya disebabkan hukum materil yang menjadi ruang lingkupnya dan pengadilan yang kekhususannya karena subyek yang terlibat. Maka kita akan mudah mendefinisikannya sebagai pengadilan ekonomi, pengadilan niaga, pengadilan perburuhan, pengadilan HAM, pengadilan pajak dan pengadilan perikanan.

Kedua. Pengadilan yang kekhususannya dilihat dari subyek yang terlibat. Pada pengadilan anak, subjek yang menjadi sumber kekhususan adalah tersangka/terdakwanya, dalam hal ini anak yang berusia antara 8-18 tahun.

Dengan demikian maka maka pengadilan khusus sebenarnya akan lebih mudah dipahami dalam kerangka UU No. 14 Tahun 1970 dimana istilah yang dipergunakan adalah Pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) bukannya Pengadilan Khusus.

Istilah Pengkhususan mudah dipahami yang saat ini dimaksud dengan Pengadilan Khusus pada dasarnya tidak lebih dari pada Kamar Khusus dalam pengadilan maupun lingkungan peradilan3.

Jika ditelusuri penggunaan istilah “Pengadilan Khusus” sebenarnya baru dimulai pada tahun 1998, yaitu ketika pemerintah menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan4, dimana dalam Perpu tersebut dibentuk Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan Khusus. Selanjutnya hampir seluruh UU yang lahir setelah tahun 1998 yang membentuk pengadilan khusus menggunakan istilah Pengadilan Khusus.

Sedangkan Jimly Assidiq sendiri merumuskan istilah peradilan khusus dipahami sebagai antonim dari pengertian peradilan pada umumnya yang berjenjang mulai dari peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi sampai peradilan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung5

Karena itu, semua pengadilan di luar lingkungan peradilan biasa pada umumnya tersebut di atas disebut Pengadilan Khusus, seperti Pengadilan Agama yang berasal dari ‘Priesterraad’ dan lain-lain. Sesudah Indonesia merdeka, muncul pula pemikiran untuk mengadopsi perkembangan pengertian tentang negara hukum (rechtsstaat) di Eropah Barat yang mengharuskan adanya peradilan tata usaha negara.

Karena itu, sebenarnya, alasan kita untuk menyebut adanya istilah peradilan khusus itu dalam sejarah, hanya lah karena sudah diterimanya pengertian mengenai peradilan umum, sehingga karenanya, yang lain dari peradilan umum itu harus disebut sebagai peradilan khusus.

Jimly Assidiq sendiri mencatat pengadilan khusus yang ada yaitu Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Pajak, Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Syar’iyah di Aceh, Pengadilan Adat di Papua, Pengadilan Tilang.

Lebih lanjut diterangkan oleh Jimly Assidiq, untuk melihat kekuasaan kehakiman maka dapat dilihat :
  1. Kekuasaan untuk memberikan penilaian dan pertimbangan. (The power to exercise judgement and discretion);
  2. Kekuasaan untuk mendengar dan menentukan atau memastikan fakta-fakta dan untuk membuat putusan. (The power to hear and determine or to ascertain facts and decide);
  3. Kekuasaan untuk membuat amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang mengikat sesuatu subjek hukum dengan amar putusan dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya. (The power to make binding orders and judgements);
  4. Kekuasaan untuk mempengaruhi hak orang atau hak milik orang per orang. (The power to affect the personal or property rights of private persons);
  5. Kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, untuk memaksa saksi untuk hadir, dan untuk mendengar keterangan para pihak dalam persidangan. (The power to examine witnesses, to compel the attendance of witnesses, and to hear the litigation of issues on a hearing); dan
  6. Kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman. (The power to enforce decisions or impose penalties).

Dengan melihat berbagai rumusan terbentuknya Pengadilan khusus maka kita dapat melihat rumusan didalam UUP3H.

Bahwa untuk menentukan perlu atau tidaknya pengadilan khusus maka kita bisa melihat ketentuan yang secara tegas menyatakan demikian. Atau dengan melihat rumusan sehingga pentingnya diadakan pengadilan khusus.

Sebagai langkah awal, maka didalam "mengingat" harus secara tegas mencantumkan UU Kekuasaan Kehakiman" dimulai dari pasal 24 UUD 1945 (amandemen), UU No. 19 Tahun 1964, UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 1999 yang diubah dengan UU. No. 4 tahun 2004 dan terakhir diganti dengan UU. No. 48 tahun 2009.

Kesalahan tidak mencantumkan ketentuan tentang UU Kekuasaan Kehakiman, maka terhadap pasal-pasal yang berkaitan tentang pengadilan khusus harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku (vide Putusan Mahkamah No. 12/PUU-IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 016/PUU-IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 019/PUU-IV/2006)

Yurisprudensi Mahkamah Konstitus sebagaimana yang telah disampaikan didalam pertimbangan putusan pengujian UU KPK terhadap UUD 1945 yang diajukan Mulyana Wirakusumah (Perkara 012/PUU-IV/2006), Nazaruddin Sjamsuddin, dkk. (Perkara 016/PUU-IV/2006) dan Capt.Tarcisius Walla (019/PUU-IV/20060).

MK menyatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dapat dilihat sebagai putusan yang memberikan kepastian hukum. Putusan ini sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945 yang menyatakan, “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang” Pengertian frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 24A Ayat (5) UUD 1945 tersebut berarti pembentukan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung harus dilakukan dengan undang-undang.

Dengan demikian, maka pasal 51, pasal 52 dan pasal 53, pasal 109 ayat (4) dan ayat (5) UU P3H harusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku.


1Sudoku Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, cet.2, Yogyakarta, Liberty, 1983, hal. 3
2Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata IndonesiaI, cet.1 , Yogyakarta: Liberty, 1993, hal.1
3Dalam pasal 8 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum istilah yang dipergunakan juga masih menggunakan istilah ‘pengkhususan’.
4Lihat Konsiderans Menimbang huruf f Perpu No. 1 tahun 1998.

5Jimly Asshiddiqie, Model-Model Peradilan Konstitusi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010