15 Februari 2014

opini musri nauli : MEMILIH DAN TIDAK MEMILIH ADALAH HAK


Dalam sebuah pemberitaan online, adanya wacana “mempidanakan” penganjur “golput”.

Tema ini sangat serius. Selain digagas anggota DPR juga menggelinding di pemikiran Ketua KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Pernyataan ini juga diamini oleh Komisioner lainnya.
Alasannya agar partisipasi rakyat dalam Pemilu dapat ditingkatkan menjadi 75 %.

Logika ini sungguh-sungguh sesat.

Pertama. Tidak ada alasan yang bisa diterima dengan logika, apakah dengan “mempidanakan” golput” maka partisipasi pemilu 2014 akan meningkatkan.

Sekarang mari kita bedah satu persatu.

Kita masih ingat bagaimana “kisruh” e-KTP dan Daftar Pemilih Tetap. Belum tuntasnya dan sempat dimundurkan penetapan DPT oleh KPU membuktikan “kisruh” ini belum selesai.

Belum lagi masih adanya 1 juta lebih rakyat yang “terancam” tidak ikut memilih.

Seharusnya itu yang menjadi tugas KPU sehingga “kisruh” DPT dapat diselesaikan.

Kedua. Memilih adalah hak. Maka, tidak memilih juga hak. Konstitusi telah tegas mengaturnya. Sehingga sebagai hak, maka hak itu dapat disampaikan kepada orang lain. baik dengan menyampaikan gagasan maupun seruan untuk memilih atau tidak memilih.

Yang menjadi persoalan adalah ketika orang yang mau memilih, namun dihalang-halangi, diancam ataupun diganggu sehingga hak untuk memilihnya menjadi tidak sah ataupun batal.

Dari ranah ini maka, hukum pidana bekerja dan menyelesaikannya.

Begitu juga ketika orang yang tidak mau memilih. Orang juga tidak boleh dipaksa-paksa, diancam, diteror hingga harus memilih. Hukum pidana juga mengatur tentang ancaman kekerasan ataupun tindakan kekerasan terhadap pelaku yang hendak memaksa agar dapat memilih.

Ketiga. Didalam pasal 292 dan 308 Undang- undang nomor 8 tahun 2012, menyebut adanya tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalang-halangi kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain, masuk dalam kategori pidana.

Dengna melihat ketentuan pasal ini, maka kita tidak dibenarkan untuk “menafsirkan” lebih lanjut. Pasal ini tidak dapat digunakan sebagai pasal untuk “mempidanakan” orang yang mengajak untuk golput.

Logika ini tentu sesuai dengan konstitusi.

Keempat. Logika Ketua KPU agar “mempidanakan” penganjur golput justru “menyesatkan”. Selain gagasan “mengajak” golput dengan menyampaikan fakta-fakta kandidate anggota parlemen, memilih juga hak, namun mengajak golput juga haka.

Ingat. Memilih juga hak. Tidak memilih juga hak. Dengan demikian, maka mengajak memilih tidak boleh “dikriminalisasi'. Begitu juga agar tidak memilih juga tidak boleh dikriminalisasi”.

Alasan Ketua KPU apabila “mengajak tidak memilih” diseret dalam ranah hukum adalah pandangan yang sungguh-sungguh berbahaya.

Selain karena memilih adalah hak sehingga mengajak untuk memilih tidak dapat dipidana, maka tidak memilih juga hak sehingga mengajak tidak memilih tidak dapat dipidana.

Pernyataan itu harus sesuai dengan konteksnya.

Lalu. Apabila adanya “pemaksaan” baik untuk memilih ataupun “pemaksaan” tidak memilih, KUHP sudah jelas mencantumkan dengan tegas.

Selain itu juga Tindak pidana pemilu dapat menjawabnya.

Dengan demikian, saya menegaskan. Ruang untuk “memilih” juga harus disesuaikan dengan ruang “untuk tidak memilih”. Keduanya mendapatkan porsi yang seimbang. Agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap hak untuk “memilih” dan hak untuk tidak “memilih”.