06 Maret 2019

opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG


MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]


Pemulihan gambut tidak mungkin tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)

Mengenal Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua)[3].

Tugas pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4], pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut[5], pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[6].

Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10 Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7], penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[8].

Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun 2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9]. Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).

Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun 2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses BRG didalam melaksanakan mandatnya.

Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS Pengaduan ke nomor 1708  atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan terhadap pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting), pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan pembasahan gambut (rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.

Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.

Proses pengaduan disampaikan melalui kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone, subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat, tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi. 

Setiap proses pengaduan kemudian dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.

Kedeputian 3 BRG kemudian memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan gambut.


            [1] Disampaikan pada TOT Mitragambut 2.1 angkatan II, Jambi, 5-6 Maret 2019
            [2] Tenaga Ahli Deputi 3 BRG region Sumatera
            [3] Pasal 2 Perpres No. 1 Tahun 2016
            [4] Pasal 3 huruf e Perpres No. 1 Tahun 2016
            [5] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [6] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [7] Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [8] Pasal 10 ayat (3) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [9] Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2016

opini musri nauli : Panggilan (3)


Dalam tutur ditengah masyarakat, memanggil dengan panggilan tertentu akan memudahkan kita memahami pergaulan..

Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..

03 Maret 2019

opini musri nauli : Makna





Ketika Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari – 1 Maret 2019 dan kemudian mengeluarkan rekomendasi, tema status non-muslim kemudian menarik perhatian public kontemporer di Indonesia.

Disatu sisi, penggunaan dan penggantian kata menjadi “non-muslim” lebih menarik untuk didiskusikan. Dengan berpedoman Al Qur’an terjemahan Depag, berhadapan dengan hasil munas yang belum berkesudahan.

27 Februari 2019

Negeri Astinapura : Kabar Telik Sandi



Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.


Dengan disaksikan seluruh punggawa kerajaan negeri Alengka, para punggawa negeri Astinapura, Raja yang turun gunung dari padepokan berseru lantang.

26 Februari 2019

opini musri nauli : Matematika (2)


Angka dan data statistic adalah netral. Fakta terhadap sebuah ukuran sebuah peristiwa.

Angka dan data-data statistik harus dibaca berdasarkan peristiwa. Dibutuhkan berbagai ilmu bantu lain untuk menjelaskannya. Sehingga angka dan data-data statistik kemudian dilihat orang lain mempunyai arti. Bisa menjernihkan, menghentikan perdebatan. Bahkan bisa membantu melihat bagaimana perkembangan dari sebuah proses.

opini musri nauli : Identitas Kita





Ada pepatah bijak dari para pesohor negeri. Bahasa menunjukkan Bangsa. Bahasa menunjukkan identitas kita.

Kata-kata bak mantra seakan menemukan momentum setelah 10 tahun terakhir ini. Penduduk Indonesia yang sibuk “berkomunikasi” didunia media social terus membuat riuh negeri ini.

opini musri nauli : KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA


KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA[1]
Musri Nauli[2]

Negara tropis kok pakai fosil ?”






Demikian percakapan saya dengan teman-teman Friend of Earth (FOE)[3] di Eropa, pada saat mengikuti COP 21 di Paris, November 2015.

Pertanyaan itu menggelitik dan mengganggu saya. Pertanyaan yang menggugat sekaligus mempertanyakan pandangan negara disektor ekonomi terbarukan.

25 Februari 2019

opini musri nauli : Batin VIII - Batin II



Batin VIII berasal dari batin II. Kisah bermula dari Keris Bayang II. Keris Bayang II berasal dari Batin VIII. Keris ini terdapat di Museum Yogyakarta. Sehingga Batin VIII berasal dari Mataram.

Batin VIII sebenarnya terdiri dari 7 Dusun asal. Desa Tertua dikenal adalah Teluk Kecimbung. Makanya kemudian cara menghitungnya dimulai dari Teluk Kecimbung.

21 Februari 2019

opini musri nauli : IDE

Akhir-akhrir ini, issu tentang dana desa memantik diskusi. Berbagai persepsi kemudian bersilewaran untuk menanggapinya.


Program sebagai implementasi UU Desa kemudian menimbulkan pro-kontra. Pemerintahan Jokowi menggungguli Dana yang semakin besar. Sementara sebagian kalangan menganggap itu bukan prestasi Jokowi. Tapi “peninggalan” rezim sebelumnya.

opini musri nauli : SESAT PIKIR BERLALULINTAS


Akhir-akhir ini, tema pemakaian genap-ganjil terus mewarnai suasana ibukota. Paska dari Asian Games 2018, Pemerintah Jakarta berkeinginan untuk menerapkan peraturan yang berkaitan kendaraan lalulintas. Terutama melewati jalur-jalur tertentu pada waktu tertentu.


Semula keinginan untuk menerapkan peraturan diharapkan untuk mengurangi kemacetan jalan di Jakarta. Keinginan ini kemudian ditambah dengan perbaikan fasilitas angkutan umum, memperbanyak rute yang bisa ditempuh dan menambah kenyamanan dari pengguna jasa angkutan umum.