06 Maret 2019

opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG


MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]


Pemulihan gambut tidak mungkin tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)

Mengenal Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua)[3].

Tugas pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4], pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut[5], pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[6].

Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10 Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7], penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[8].

Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun 2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9]. Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).

Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun 2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses BRG didalam melaksanakan mandatnya.

Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS Pengaduan ke nomor 1708  atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan terhadap pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting), pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan pembasahan gambut (rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.

Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.

Proses pengaduan disampaikan melalui kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone, subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat, tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi. 

Setiap proses pengaduan kemudian dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.

Kedeputian 3 BRG kemudian memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan gambut.


            [1] Disampaikan pada TOT Mitragambut 2.1 angkatan II, Jambi, 5-6 Maret 2019
            [2] Tenaga Ahli Deputi 3 BRG region Sumatera
            [3] Pasal 2 Perpres No. 1 Tahun 2016
            [4] Pasal 3 huruf e Perpres No. 1 Tahun 2016
            [5] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [6] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [7] Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [8] Pasal 10 ayat (3) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [9] Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2016