21 Februari 2019

opini musri nauli : SESAT PIKIR BERLALULINTAS


Akhir-akhir ini, tema pemakaian genap-ganjil terus mewarnai suasana ibukota. Paska dari Asian Games 2018, Pemerintah Jakarta berkeinginan untuk menerapkan peraturan yang berkaitan kendaraan lalulintas. Terutama melewati jalur-jalur tertentu pada waktu tertentu.


Semula keinginan untuk menerapkan peraturan diharapkan untuk mengurangi kemacetan jalan di Jakarta. Keinginan ini kemudian ditambah dengan perbaikan fasilitas angkutan umum, memperbanyak rute yang bisa ditempuh dan menambah kenyamanan dari pengguna jasa angkutan umum.
Namun keinginan ini ternyata belum mampu juga mengurangi kemacetan lalulintas. Lalulintas pada waktu tertentu (entah menjelang masuk kerja, jam istirahat ataupun pulang kerja) menjadi pemandangan sehari-hari. Sehingga keinginan kemudian belum memenuhi keinginan.

Tapi terlepas dari keinginan dari pemerintah, penggunaan hari atau jam untuk melewati jalur tertentu menimbulkan persoalan serius didalam prinsip hukum.

Pengaturan lalulintas untuk hari-hari tertentu di jalur-jalur tertentu yang dikenal sebagai penerapan genap-ganjil, menimbulkan persoalan.

Pertama. Ketika orang membayar kendaraan mobil, maka membayar pajak kendaraan bertujuan untuk menimbulkan kewajiban dari pemilik kendaraan.

Nah. Ketika pemilik kendaraan sudah membayar kewajibannya maka kemudian hak menggunakan jalur umum tidak boleh diabaikan.

Pemilik kendaraan yang sudah membayar tentu saja diperlakukan tidak adil.

Bukankah tidak ada keringanan sama sekali ataupun pengurangan pajak kendaraan akibat pada hari tertentu, kendaraan sama sekali tidak dapat digunakan.

Anggaplah dia bekerja didaerah seputaran jalur penerapan genap-ganjil.

Maka pada hari tertentu (apabila kendaraannya) tidak memungkinkan untuk digunakan maka pemilik kendaraan kemudian dicabut haknya untuk menikmati fasilitas jalan.

Dengan demikian apabila penerapan genap-ganjil dalam setahun, maka pemilik kendaraan hanya boleh digunakan pada hari yang sesuai dengan plat kendaraannya.

Sehingga satu tahun maka pemilik kendaraan malah hanya menikmati kendaraannya cuma setengah dari setahun.

Bayangkan. Dia telah membayar kendaraan untuk satu tahun, namun kemudian haknya dicabut hanya boleh untuk digunakan setengah tahun.

Bukankah begitu “merampas” haknya untuk menikmati jalur umum ?

Kedua. Penerapan e-tilang.

Persoalan ini secara sekilas tidak menimbulkan masalah. Dengan diterapkan e-tilang, maka pelanggaran tilang, surat tilang dapat diantar kerumah. Atau bisa saja kemudian ketika dilakukan perpanjangan STNK.

Problema hukum mulai muncul.

Apakah dengan diterapkan e-tilang dapat memenuhi unsur didalam hukum ?

Penerapan e-tilang dilakukan dengan pemantau disetiap sudut jalanan. Surat tilang diantarkan kerumah atau ketika dilakukan pembayaran perpanjangan STNK.

Apakah dibenarkan oleh hukum  ?

Pelanggaran lalulintas adalah satu masalah terpisah. Namun ketika surat tilang diantarkan kerumah atau ditilang ketika dilakukan pembayaran perpanjangan STNK, justru tidak tepat.

Pertama. Pelanggaran lalulintas adalah orang (rechtpersoon). Orang yang mengemudkan yang melanggar lalulintas.

Sehingga ketika orang (rechtpersoon) yang melakukan pelanggaran lalulintas maka seketika itu juga harus dilakukan e-tilang.

Tidak tepat kemudian yang dilakukan tilang adalah mobilnya. Bukan orangnya.

Jadi, ketika surat e-tilang kemudian diantar kerumah, justru tidak dapat menghubungkan dengna perbuatan dari pelanggar. Apakah benar (baik dengan alasan ada camera cctv) mobil yang melakukan pelanggaran lalulintas benar-benar dilakukan oleh pelanggar.

Atau malah “terkesan” mobil yang ditilang. Bukan orangnya.

Lalu bagaimana seharusnya ?

Ya. Yang ditilang adalah orang. Bukan mobilnya. Sehingga segera dilakukan penilangan ditempat terjadinya pelanggaran. Bukan pada tempat lain atau pada waktu yang lain.

Berbagai peristiwa yang berkaitan dengan lalulintas walaupun sepele justru tidak dapat memenuhi prinsip dalam hukum.

Cara-cara ini justru mengambil atau “merampas” hak dari pengguna lalulintas. Selain itu juga pelanggaran  lalulintas justru yang ditilang adalah mobil. Bukan orang (rechtpersoon) yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Sesat pikir ini harus diluruskan. Agar penerapan hukum atau penegakkan hukum sector didalam berlalulintas tidak bertabrakan dengan prinsip yang ada.                

https://jamberita.com/read/2019/02/21/5947764/sesat-pikir-berlalulintas 
-->