Akhir-akhrir
ini, issu tentang dana desa memantik diskusi. Berbagai persepsi kemudian
bersilewaran untuk menanggapinya.
Program
sebagai implementasi UU Desa kemudian menimbulkan pro-kontra. Pemerintahan
Jokowi menggungguli Dana yang semakin besar. Sementara sebagian kalangan
menganggap itu bukan prestasi Jokowi. Tapi “peninggalan” rezim sebelumnya.
Perdebatan
ini mengingatkan kisah “sang fenomenal”. Mark Zuckerberg, pendiri Facebook. Bersama
dengan Chris Hughes, Facebook kemudian merajai dunia.
Ide
tahun 2004, tidak pernah terpikirkan keduanya membuat Facebook menjadi media social
merajai dunia.
Perselisihan
kedunya tidak dapat dihindarkan. Chris Hughes yang “merasa” mempunyai ide
kemudian berhadapan dengan Mark Zuckerberg yang mewujudkanya menjadi raksasa.
Keduanya hingga harus menyelesaikan sampai ke persidangan.
Putusan
Pengadilan AS kemudian memerintahkan kepada Mark Zuckerberg untuk menyerahkan
2%. Setara dengan 1,5 milyar US$.
Namun
yang menarik adalah putusan juga menegaskan. Chris Hughes yang mempunyai ide
namun ketika ide diwujudkan oleh Mark Zuckerberg, maka Facebook menjadi milik
Mark Zuckerberg.
Atau
“teori crash” dari BJ Habibie. Teori yang kemudian dikenal sebagai teori yang
digunakan sebagai sirip pesawat terbang untuk mengetahui keretakan kecil
disirip pesawat terbang yang menyumbang berbagai kecelakaan didunia.
Padahal
berbagai ahli sudah berjibaku untuk mencari sebab dari keretakan kecil pada
sirip pesawat. Sekaligus untuk mengatasinya.
Lalu
ketika B.J Habibie yang berhasil dengan teorinya dan dapat mengatasinya,
kemudian “copy right” dialamatkan kepada sang pemilik Ide ?
Tidak.
Justru B.J Habibielah sebagai pemilik paten. Teori yang masih digunakan
berbagai pembuatan pesawat. B.J. Habibie kemudian berhak terhadap royalty
setiap pembuatan pesawat.
Atau
tentang “poros Bumi dan Matahari” yang menimbulkan silang sengketa antara
ilmuwan dan agamawan pada abad XVI. Apakah matahari mengeliling bumi. Atau bumi
mengelilingi matahari.
Lalu
ketika Nicholas Copernicus berhasil membuktikannya, maka Copernicuslah yang
kemudian berhak terhadap teori itu.
Dengan
demikian, kita bisa saja mempunyai berbagai gagasan. Kita bisa mempunyai
angan-angan. Namun ketika ide kemudian diwujudkan, maka hak paten (copy right)
adalah milik yang mewujudkan ide.
Kita
bisa saja punya ide atau mimpi seperti Doraemon. Mempunyai baling-baling bamboo.
Ide ini bisa saja dituliskan menjadi hak cipta.
Namun
ketika ide diwujudkan menjadi barang, misalnya memang ada baling-baling bamboo,
maka baling-baling bamboo sudah berupa produk barang, maka hak cipta (copy
right) tidak menjadi hak kita. Hak itu adalah milik yang mewujudkannya.
Begitulah
hukum bekerja untuk menyelesaian “siapa pemilik ide” dan “siapa yang
mewujudkannya”.
Nah.
Kembali kita kepada UU Desa dan dana Desa.
Betul.
Ada amanat dari UU Desa tentang penggunaan dana desa. Tapi besarannya sama
sekali tidak disebutkan. Sehingga ketika Jokowi terus menaikkan dana desa
setiap tahun, maka tidak dapat dipungkiri, Jokowi benar-benar atensi terhadap
perkembangan pembangunan Desa.
Atensi
yang sama sekali tidak diberikan rezim-rezim sebelumnya.
Advokat. Tinggal di Jambi