21 Februari 2019

opini musri nauli : IDE

Akhir-akhrir ini, issu tentang dana desa memantik diskusi. Berbagai persepsi kemudian bersilewaran untuk menanggapinya.


Program sebagai implementasi UU Desa kemudian menimbulkan pro-kontra. Pemerintahan Jokowi menggungguli Dana yang semakin besar. Sementara sebagian kalangan menganggap itu bukan prestasi Jokowi. Tapi “peninggalan” rezim sebelumnya.
Perdebatan ini mengingatkan kisah “sang fenomenal”. Mark Zuckerberg, pendiri Facebook. Bersama dengan Chris Hughes, Facebook kemudian merajai dunia.

Ide tahun 2004, tidak pernah terpikirkan keduanya membuat Facebook menjadi media social merajai dunia.

Perselisihan kedunya tidak dapat dihindarkan. Chris Hughes yang “merasa” mempunyai ide kemudian berhadapan dengan Mark Zuckerberg yang mewujudkanya menjadi raksasa. Keduanya hingga harus menyelesaikan sampai ke persidangan.

Putusan Pengadilan AS kemudian memerintahkan kepada Mark Zuckerberg untuk menyerahkan 2%. Setara dengan 1,5 milyar US$.

Namun yang menarik adalah putusan juga menegaskan. Chris Hughes yang mempunyai ide namun ketika ide diwujudkan oleh Mark Zuckerberg, maka Facebook menjadi milik Mark Zuckerberg.

Atau “teori crash” dari BJ Habibie. Teori yang kemudian dikenal sebagai teori yang digunakan sebagai sirip pesawat terbang untuk mengetahui keretakan kecil disirip pesawat terbang yang menyumbang berbagai kecelakaan didunia.

Padahal berbagai ahli sudah berjibaku untuk mencari sebab dari keretakan kecil pada sirip pesawat. Sekaligus untuk mengatasinya.

Lalu ketika B.J Habibie yang berhasil dengan teorinya dan dapat mengatasinya, kemudian “copy right” dialamatkan kepada sang pemilik Ide ?

Tidak. Justru B.J Habibielah sebagai pemilik paten. Teori yang masih digunakan berbagai pembuatan pesawat. B.J. Habibie kemudian berhak terhadap royalty setiap pembuatan pesawat.

Atau tentang “poros Bumi dan Matahari” yang menimbulkan silang sengketa antara ilmuwan dan agamawan pada abad XVI. Apakah matahari mengeliling bumi. Atau bumi mengelilingi matahari.

Lalu ketika Nicholas Copernicus berhasil membuktikannya, maka Copernicuslah yang kemudian berhak terhadap teori itu.

Dengan demikian, kita bisa saja mempunyai berbagai gagasan. Kita bisa mempunyai angan-angan. Namun ketika ide kemudian diwujudkan, maka hak paten (copy right) adalah milik yang mewujudkan ide.

Kita bisa saja punya ide atau mimpi seperti Doraemon. Mempunyai baling-baling bamboo. Ide ini bisa saja dituliskan menjadi hak cipta.

Namun ketika ide diwujudkan menjadi barang, misalnya memang ada baling-baling bamboo, maka baling-baling bamboo sudah berupa produk barang, maka hak cipta (copy right) tidak menjadi hak kita. Hak itu adalah milik yang mewujudkannya.

Begitulah hukum bekerja untuk menyelesaian “siapa pemilik ide” dan “siapa yang mewujudkannya”.

Nah. Kembali kita kepada UU Desa dan dana Desa.

Betul. Ada amanat dari UU Desa tentang penggunaan dana desa. Tapi besarannya sama sekali tidak disebutkan. Sehingga ketika Jokowi terus menaikkan dana desa setiap tahun, maka tidak dapat dipungkiri, Jokowi benar-benar atensi terhadap perkembangan pembangunan Desa.

Atensi yang sama sekali tidak diberikan rezim-rezim sebelumnya.

Advokat. Tinggal di Jambi