03 Maret 2019

opini musri nauli : Makna





Ketika Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari – 1 Maret 2019 dan kemudian mengeluarkan rekomendasi, tema status non-muslim kemudian menarik perhatian public kontemporer di Indonesia.

Disatu sisi, penggunaan dan penggantian kata menjadi “non-muslim” lebih menarik untuk didiskusikan. Dengan berpedoman Al Qur’an terjemahan Depag, berhadapan dengan hasil munas yang belum berkesudahan.

Sebagai kaidah fiqh aqidah, ormas selevel NU sudah tuntas mengkaji istilah atau kata dari “kafir” dan kemudian menggantikan menjadi non muslim.

Dibutuhkan berbagai disiplin ilmu untuk memahami keputusan para alim ulama NU. Diantaranya ilmu “nahwu”, “ushul Fiqh”, “asbabul nuzul”, fiqh”, “hadis”, “tafsir’. Belum lagi berbagai disiplin ilmu pendukung seperti “lugha Arabiah”, “Tashrif (sharaf)”, “balagha”, ilmu Qira’ah”, Ushuludin”, “Nasikh Mansukh”. Sayapun teringat untuk memahami norma dari suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam lapangan ilmu hukum, memaknai pasal-pasal tidak cukup memahami dengan “kata-kata” yang ditafsirkan gramatikal (letterlijk). Dibutuhkan berbagai disiplin ilmu untuk memahaminya. Entah filsafat, sosiologi, ilmu hukum, tata perundang-undangan, putusan hakim, cara pandang hakim (pertimbangan hukum), pendapat sarjana (doktrin) maupun berbagai polemic ditengah masyarakat. Belum lagi nilai-nilai, asas dan prinsip untuk memotret norma-norma peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan penafsiran hukum maka dikenal diantaranya “penafsiran gramatikal”, “penafsiran historis/sejarah”, “penafsiran sistematis”, “penafsiran teleologis/sosiologis”, “penafsiran autentik”, “penafsiran ekstensi”, “penafsiran ektensi”, “penafsiran analogi”, “penafsiran restriktif, “penafsiran nasional”, “penafsiran a contrario”.

Dalam praktek di pengadilan, penafsiran justru memperkaya bacaan kita memandang norma.

Kata “Setiap orang” atau “barang siapa” yang dituduh melakukan tindak pidana tidak cukup hanya melihat manusia sebagai subyek hukum (naturaalijek person). Tapi dibutuhkan teori kesalahan dan pertanggungjawaban.

Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP – Pasal 51 KUHP justru mengatur tentang alasan penghapus dan pemaaf perbuatan pidana. Bahkan untuk menghubungkan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban juga dibutuhkan berbagai teori causalitet (hubungan sebab dan akibat).

Sehingga walaupun tindak pidana telah terjadi dan “setiap orang” atau “barang siapa” telah terbukti, namun pembuktian pertanggungjawaban juga harus dibuktikan.

Apabila sang pelaku didalam unsur “setiap orang” atau “barang siapa” kemudian telah terbukti namun didalam melihat pertanggungjawaban tidak dapat dikenakan sebagaimana diatur didalam pasal 44 KUHP, Pasal 48 – Pasal 51 KUHP, maka sang pelaku dapat dibebaskan atau dilepaskan dari tindak pidana. Orang gila misalnya. Atau anak masih berumur 12 tahun sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atau dengan kata lain, walaupun norma didalam pasal-pasal KUHP sudah jelas tercantum, namun terhadap pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Belum lagi “penafsiran” kata “zinah” yang dipahami masyarakat dengan makna didalam KUHP. KUHP masih mengandung arti “zinah” adalah “hubungan yang dilakukan salah satu terikat perkawinan”. Bukan “hubungan suami istri”.

Kata “zinah” yang dipahami oleh masyarakat yaitu “hubungan yang dilakukan bukan suami istri” bertentangan dengan makna dengan arti “zinah” salah satu terikat perkawinan.

Lha. Bagaiman hubungan yang “tidak pantas” yang dilakukan keduanya tidak terikat perkawinan ?

Dalam berbagai yurisprudensi “disebutkan” hubungan suka sama suka yang tidak terikat perkawinan maka tidak dapat dikategorikan “zinah” menurut KUHP. Sehingga dipastikan tidak dapat dikenakan tindak pidana “zinah” menurut KUHP. Hubungan ini biasa dikenal “samenliven”.

Belum lagi berbagai pasal-pasal KUHP yang kemudian dicabut MK selain “bertentangan” dengan semangat Indonesia merdeka, juga ditafsirkan sebagai “ketinggalan zaman”. Penafsiran ini juga dikenal sebagai “penafsiran sosiologis”. Atau bisa juga “penafsiran historis”.

Begitu banyaknya ilmu bantu untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan maka ilmu hukum bukanlah berdiri tunggal. Berbagai disiplin ilmu juga turut membantu untuk menafsirkannya.

Jadi. Sehebat apapun anak SMA menghapal norma peraturan perundang-undangan, tetap tidak bisa memahami makna peraturan perundang-undangan tanpa ilmu hukum dan berbagai disiplin ilmu lain untuk menafsirkannya.