25 Oktober 2019

opini musri nauli : 5 Tahun Perjalanan Perhutanan Sosial




 

"Terlepas dari pro dan kontra dikalangan organisasi masyarakat sipil,
Walhi memandang kebijakan ini penting untuk diintervensi
dengan memperhatikan tiga urgensitas.
(Nur Hidayati, Direktur Walhi, 2019)


Ketika diumumkan “incumbent” Siti Nurbaya Bakar (SN) untuk menduduki jabatan sama, terbayang “agenda” utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perhutanan Sosial (PS), Kebakaran dan Gambut.

Namun tema PS yang menarik perhatian. Tema yang kemudian menjadi “slogan” dengan mencanangkan 12,7 juta ha (RPJMN 2015-2020). Slogan ini kemudian digunakan Jokowi hingga menjelang detik-detik kampanye terakhirnya. Jokowi.

Tema seperti “kebakaran” dan Gambut kemudian tenggelam. Bergantian dengan issu “pasang plang” dan gugatan yang diterima berbagai tempat. Termasuk juga surat edaran yang bikin heboh.

Suka atau tidak suka, tema PS adalah salah satu tema yang paling menjadi perhatian para aktivis dan organisasi masyarakat sipil 5 tahun terakhir. Agenda yang paling banyak “dikerumuni” dan paling banyak juga dijadikan program-program jangka panjang.

Sebagai “orang perencana pembangunan”, SN berhasil mendesaian “roadmap” PS. Berbagai peraturan yang berkaitan dengan PS kemudian bermuara P.83. Sebuah terobosan dan menjadi kodifikasi dari berbagai peraturan lainnya seperti Hutan Desa (Permenhut No. P.89/2014), Hutan Tanaman Rakyat (Permenhut No. P.55/2011), Hutan kemasyarakatan (Permenhut No. P.88/2014) dan Kemitraaan Kehutanan (Permenhut No. P.39/2013).

Tema PS mengingatkan penulis 10 tahun yang lalu. Ketika Walhi Jambi bersama-sama dengan organisasi lingkungan Hidup di Jambi mengusung “hutan Desa”, sebagai “jawaban taktis” menyelamatkan 49 ribu ha didataran tinggi Jambi.

Polemik mulai bermunculan. Jaringan nasional “mencibir” keputusan Walhi Jambi. Bahkan kalimat-kalimat “menyakitkan” masih terngiang ditelinga sampai sekarang.

24 Oktober 2019

opini musri nauli : Bang Burhan yang saya kenal


Ketika diumumkan nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ingatan saya melayang ketika sidang di Bangko paska kerusuhan massal yang berakhir pembakaran PT. KDA. Sebuah perusahaan sawit yang berkonflik di Desa Empang Benao, Bangko. September 1999.

Ketika proses hukum kemudian dipersidangan, ketika itu saya ditemui oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan. Beliau adalah senior saya di Fakultas Hukum Unja. Dengan tenang dia membisikkan.

23 Oktober 2019

opini musri nauli : Membaca Menteri Terpilih


Usai sudah “hiruk-pikuk” penyusunan Kabinet Menteri Jokowi-Makruf. Tarik menarik antara “kandidat” Menteri yang diusung oleh Partai Politik pendukung Jokowi di Pilpres, masuknya Partai Gerindra dan tampilnya generasi “muda” dan jagoan di dunia entertainment adalah puncaknya di hari ini.

Dengan disebutkan nama-nama Menteri maka dipastikan, Jokowi membuka ruang terhadap perkembangan zaman. Masuknya “Nadeim Anwar Makarim, “Wisnutama”, Erick Tohir adalah “perwujudan” slogan Jokowi memasuki milenial.

17 Oktober 2019

opini musri nauli : Paradigma ala Capra




Akhir-akhir ini, pertarungan pemikiran didalam memandang alam memantik polemik panjang. Satu sisi, pemikiran yang menempatkan “alam’ adalah ciptaan dari Sang Pencipta. Ciptaan kepada manusia. Pemikiran ini dikenal sebagai “antrosentris”.

Disisi lain, adanya analisis lingkungan yang kemudian menempatkan alam harus ditempatkan sesuai dengan fungsinya. Baik dari pendekatan lingkungan, pentingnya lingkungan hidup maupun berbagai aspek-aspek lingkungna lainnya. Pemikiran ini kemudian dikenal sebagai “bio-sentris’.

15 Oktober 2019

opini musri nauli : satu Dasawarsa UU Lingkungan Hidup



Ditengah asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.

Satu dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan “kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.

09 Oktober 2019

opini musri nauli : Problema Gambut di Jambi



Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.

08 Oktober 2019

opini musri nauli : Hukum Tanah Melayu Jambi





Akhir-akhir ini, ada kecendrungan “membenturkan” Hukum Agraria Nasional yang diatur didalam UU No. 5 Tahun 1960  (UUPA) dengan Hukum Tanah Adat. Kecendrungan ini dapat dilihat baik didalam paradigm penegak hukum maupun dalam penegakkan hukum .

Kecendrungan dapat dilihat seperti ungkapan, “pembuktian” tertulis (segel, sporadik, Sertifikat Hak Milik, surat keterangan Tanah), asas domein verklaring dan Hak milik negara.

04 Oktober 2019

opini musri nauli : Manusia Indonesia




Ketika aksi yang kemudian berakhir dengna kerusuhan di Wamen, Papua, langsung saya panic. Terbayang nasib saudara-saudaraku. Terutama saudara Keluarga istri. Pedagang yang sudah lama tinggal disana.

Suasana panik semakin terasa. Informasi dari sana sangat sedikit. Sementara teman-teman nasional masih sibuk bahas RUU-KPK dan capim KPK. Isu yang “berputar-putar’ cuma itu.

02 Oktober 2019

opini musri nauli : Si Adik Membunuh Kakaknya




Judul diatas adalah perumpamaan atau gambaran terhadap “kekuatan” dari citizen journalist”. Kekuatan maya yang kemudian mulai “menyerang” kekuatan nyata. Senyata kenyataan yang mulai menghinggapinya.

01 Oktober 2019

opini musri nauli : Sesat Pikir




Sejenak publik disuguhi berbagai peristiwa seminggu terakhir ini. Entah aksi mahasiswa, kisah heroik STM, poster-poster kaum milenial yang justru “melambangkan” kemerdekaan pribadi terhadap tubuhnya. Namun semakin hari-hari berbagai komentar mulai bermunculan. Baik yang mendukung maupun yang menolak aksi-aksi.

Pertama. Issu “RUU KPK-RUU KUHP-RUU Pertanahan” adalah issu yang sensitif yang menyentuh rakyat banyak. Issu yang mampu menarik dukungan paling besar sejak ’98. Issu yang mampu merekat berbagai komponen.