15 Oktober 2019

opini musri nauli : satu Dasawarsa UU Lingkungan Hidup



Ditengah asap yang kian pekat, kebakaran yang semakin sulit ditanggulangi, tiba-tiba umur UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) memasuki satu dasawarsa. Usia matang untuk menentukan arah dan desain model pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia.

Satu dasawarsa juga kemudian “gagap” memaknai UU LH. Gagap yang kemudian menempatkan “kegagalan” memahami hakekat dari UU LH.
Dalam perjalanan satu dasawarsa, penulis kemudian mencatat beberapa “kegagapan” memaknai UU LH. Catatan ini menunjukkan, paradigma “keliru” didalam memaknai UU LH menyebabkan “seakan-akan” menimbulkan konflik norma (norm conflict). Padahal apabila ditelaah lebih jauh, paradigma yang keliru menempatkan UU LH belum diterapkan secara maksimal.
Pertama. Menilik UU No. 32 Tahun 2009, maka Makna pasal 44 dan penjelasan umum angka (5) UU No. 32 Tahun 2009. UU Lingkungan Hidup kemudian mengamanatkan sebagai UU Payungdidalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga seluruh UU yang berkaitan dengan sumber daya alam kemudian harus memperhatikan ketentuan didalam UU No. 32 Tahun 2009. Makna ini kemudian dipertegas dengan menggunakan istilah “Ketentuan Lingkungan Hidup strategis” didalam UU No. 32 Tahun 2009.

Dalam kajian teoritik, UU Payung (umbrella act, umbrella provision, raamwet, modewet) biasa juga disebut sebagai UU Pokok. UU ini diharapkan menjadi sandaran atau batu uji sehingga dapat memayungi UU yang berkaitan teknis daripada UU tersebut. Sehingga kemudian dikenal sebagai UU Payung.

Istilah UU payung menimbulkan perdebatan. Sebagian ahli menolak penerapan UU Payung. Argumentasinya adalah UU hanyalah mengikat peraturan yang berkaitan didalam UU itu sendiri. Sehingga tidak relevan menjadikan UU yang lain sebagai sandaran atau dasar hukum untuk UU berkaitan itu sendiri.

Selain itu juga, UU Payung dikenal didalam sistem hukum Negara Anglo saxon yang mendasarkan kepada Yurisprudensi. Asas ini kemudian tidak sesuai didalam sistem Eropa Kontinental.

Namun sebagian ahli menyetujui dengan argumentasi dengan adanya UU Payung maka dapat dibangun keserasian atau keselarasan berbagai peraturan perundang-undangan sehinggga peraturan tidak menjadi kacau, saling bertentangan antara satu UU dengan UU lain, jalan sendiri dan mengabaikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu juga adanya UU payung memberikan arahan dan pedoman dari setiap persoalan satu issu hukum.

Dalam praktek perundang-undangan ataupun mekanisme putusan MK, Indonesia sudah menerapkan berbagai peraturan dengan menempatkan kata “Pokok” sebagai pedoman UU payung ataupun penegasan didalam pasal-pasal tertentu.

UU No. 5 Tahun 1960 dikenal sebagai UU Pokok yang berkaitan dengan agraria. Definisi “agraria” sudah jelas. Yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa. UU No. 5 Tahun 1960 juga kemudian melahirkan UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Atau bisa juga dilihat UU No. 14 tahun 1969 adalah UU Pokok Tentang Tenaga Kerja yang kemudian dicabut dengan UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. UU No. 25 Tahun 1997 kemudian melahirkan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

UU Pokok Kekuasaan Kehakiman juga sebagai UU Pokok berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman. UU Kepegawaian No. 8 tahun 1974 yang kemudian diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menempatkan sebagai UU Pokok. UU No. 5 Tahun 1974 yang kemudian dikenal sebagai UU Pokok Pemerintahan Daerah.

Selain didalam UU ditegaskan sebagai UU Pokok, UU didalamnya juga bertindak sebagai UU Payung atau UU Pokok.  UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian melahirkan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Didalam pasal 8 huruf 13 UU 20 Tahun 2003 kemudian memberikan amanat bentuk Badan Hukum Pendidikan dan melahirkan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.

Disisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menjadikan berbagai UU Pokok didalam mempertimbangkan permohonan terhadap UU. Didalam memeriksa perkara No. 11 Tahun 2008 berkaitan dengan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, UU No. 32 Tahun 2004 menjadikan batu uji untuk memutuskan perkaranya. Sehingga UU No. 29 Tahun 2009 tetap mendasarkan kepada UU No. 32 Tahun 2004.

Dengan melihat berbagai kenyataan baik didalam peraturan perundang-undangan maupun didalam putusan MK, maka UU Payung atau UU Pokok telah mendapatkan tempat. Sehingga menjadi tidak relevan lagi mempersoalkan UU Payung atau UU Payung dalam sistem hukum perundang-undangan.

UU Payung atau UU Pokok tidak tepat disandingkan dengan asas “lex specialis derogate lex generalis”. UU Payung merupakan UU yang mengatur dengan issu hukum tertentu. Sehingga penerapan asas ini menjadi tidak relevan.

UU Payung atau UU Pokok tidak tepat disandingkan dengan asas “lex specialis derogate lex generalis”. UU Payung merupakan UU yang mengatur dengan issu hukum tertentu. Sehingga penerapan asas ini menjadi tidak relevan.

Selain itu juga dengan mendasarkan kepada UU Payung atau UU Pokok, maka sinkronisasi maupun keselarasan antara satu UU dengan UU lain menjadi baik. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Indonesia.

Dengan demikian maka pasal 44 dan penjelasan umum angka (5) UU No. 32 Tahun 2009 sudah mengamanatkan sebagai UU Payung didalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua. Makna “Daya dukung dan daya tampung”. Daya dukung dan daya tampung” adalah roh dan pondasi penting. “Daya dukung dan “daya tampung” Roh “daya dukung” dan “daya tampung” haruslah menjadi nilai-nilai yang memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari “kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun” dan “mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya”

Roh dari “daya dukung” dan “daya tampung” kemudian “perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup” yang dilaksanakan oleh “pemangku kepentingan”.

Sehingga pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian harus memuat asas seperti asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Dengan roh “daya dukung” dan “daya tampung” kemudian dipastikan “Terlindunginya” dan “dikelolanya” Lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan “hak atas lingkungan hidup baik dan sehat’.

Ketiga. “Enviromental Defender”. Makna “Enviromental Defender” didasarkan kepada pasal 66 yang menyebutkanSetiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Namun dalam prakteknya, justru “environmental defender” justru tengah berjuang mengalami proses hukum. Entah dilaporkan sebagai “tersangka”, mengalami proses hukum, digugat di Pengadilan negeri hingga mengalami berbagai diskriminasi yang menjauhkan dari agenda LH.

Walhi menyebutkan tiga orang (Sawin, Sukma dan Nanto) yang menolak pembangunan PLTU Indramayu justru dituduh “penghinaan bendera Merah Putih’.

Atau Dulmuin yang dipukul yang hendak melaporkan pemukulan terhadapnya justru dilaporkan “penganiayaan dan pengeroyokan di Polres Indramayu.

Kasus ini melengkapi sebelumnya menimpa Anwar Sadat (Direktur Walhi Sumsel) yang dituduh “merobohkan pagar polda Sumsel” setelah sebelumnya kritis terhadap pengembalian tanah PTPN VII.

Bahkan yang tragis justu menimpa Salim (dikenal Salim Kancil) yang kemudian tewas ketika menolak penambangan pasir di pesisir pantai selatan Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Walhi, Angka ini terus menaik setelah tahun-tahun sebelumnya jumlah angka kriminalisasi para pejuang lingkungan hidup itu mencapai 227 kasus di tahun 2013, dari yang sebelumnya hanya 147 kasus.

Yang paling teranyar adalah gugatan perdata terhadap Dr  Basuki  Wasis  oleh Nur Alam (Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara).  Kapasitas Dr Basuki Wasis dikenal sebagai akademisi yang memperjuangkan lingkungan hidup. Sudah lebih menangani 200 kasus di Indonesia.  Pada Juli 2017 Dr Basuki Wasis juga pernah dilaporkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Keempat. Hak gugat Pemerintah. Makna ini dapat dilihat didalam pasal 90 ayat (1) “instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”.

Mekanisme ini merupakan “terobosan” dan kemajuan besar dari UU LH. Mekanisme yang jamak sudah diterapkan oleh KLHK dalam berbagai kasus yang berkaitan dengna kebakaran.

Mekanisme ini dapat ditempuh Pemerintah Daerah untuk “menyeret” pembakar dan menyebabkan asap didaerah.

Namun sama sekali tidak terdengar “gaung” dari Pemda untuk menempuh mekanisme ini. Sehingga “tanggungjawab” Pemda didalam melindungi masyarakat dari asap nyaris sepi. Tidak terdengar sama sekali.

Advokat. Tinggal di Jambi