Tampilkan postingan dengan label hukum adat jambi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum adat jambi. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2021

opini musri nauli : Cupak (2)


Cupak dalam arti yang dipergunakan hukum adat ada dua yakni cupak asli dan cupak buatan.


Cupak asli dalam arti sebenarnya adalah ukuran isi yang telah disepakati oleh para para penghulu, duhalang, alim ulama, dan lain-lain. 

opini musri nauli : Cupak

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, cupak diartikan “takaran beras yg tidak tentu banyaknya. 1 cupak disamakan dengan 1/4 gantang. 


Sedangkan gantang adalah ukuran isi atau takaran. Namun tidak sama pada setiap tempat. 

09 Mei 2021

opini musri nauli : Kehutanan dari berbagai sudut (2)

Dalam seloko yang lain juga disebutkan Masyarakat mengenal daerah yang tidak boleh dibuka. Seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/Rimbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus, Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis”, “hutan keramat seperti tanah sepenggal, Bulian bedarah, Bukit selasih”,  “Pasir Embun, “Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan”, “Pantang Padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan, Beduangan”, “Rimbo bulian”, “Rimbo ganuh”, “rimbo sunyi”,  “hutan keramat” , “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo”, Rimbo sunyi. Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis” Seloko ini melambangkan makna simbolik terhadap tempat-tempat yang dihormati.  

opini musri nauli : Kehutanan dari berbagai sudut (1)

Salah Satu tema yang cukup banyak menarik perhatian penulis adalah tema Kehutanan. Menurut catatan Penulis, tema ini salah satu tema yang paling banyak dituliskan. 


Dimulai sejak 2 Juni 2002 hingga beberapa hari yang lalu. Lebih kurang 50 tulisan. 

08 Mei 2021

opini musri nauli : Belukar (2)



Di Marga Batin Pengambang, “belukar tuo” dipadankan dengan “empang kerenggo”.  Empang krenggo juga sering dipadankan dengan “mengepang” atau “belukar tuo” dan belakar lasah”. Artinya daerah yang telah dibuka namun sudah lama ditinggalkan. Dan tidak dirawat. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.


Di Batin II Ulu, “Belukar” atau “sesap” adalah Daerah yang telah dibuka namun belum ditanami. 

opini musri nauli : Belukar (1)


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “belukar” adalah tumbuhan kayu-kayu kecil dan rendah. Atau Tanah yang ditumbuhi kayu-kayuan Kecil dan rendah. 


Makna “Sudah menjadi rimba” diartikan sebagai kesalahan yang tidak dapat diperbaiki lagi. Biasa dikenal dengan istilah “bersesapan”. 

28 April 2021

opini musri nauli : Pantang Larang (1)


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. Ada juga yang menyebutkan sebagai “larang pantang”. 


Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : Hapusnya Tanah

 

Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.


Selain penanda tanah seperti “takuk pohon”,  “tuki”, “sak Sangkut” , “hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”. Ada juga menyebutkan “Lambas”,  Lambas berbanjar didaerah ulu Batanghari

24 April 2021

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (6)

 


Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV. 

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (5)


Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara. 

22 April 2021

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (4)


Naskah Tanjung Tanah mengandung dua teks yang ditulis dalam bahasa Melayu dengan menggunakan dua jenis aksara yang berbeda. 

opini musri nauli : Datuk Paduko Berhalo (3)


Didalam Buku Sejarah Nasional Indonesia III – Zaman Pertumbuhan dan Perkembangan Kerajaan Islam di Indonesia” disebutkan keturunan Datuk Paduko Berhalo kemudian melahirkan Orang Kayo Hitam, Orang Kayo Pingai, Orang Kayo Pedataran dan Orang Kayo Gemuk.


M. Nasir Didalam bukunya Keris Siginjei Mengenal budaya daerah Jambi menyebutkan Orang Kayo Hitam adalah anak bungsu dari Datuk Paduko Berhalo dan Putri Pinang Masak (Putri Selaras Pinang Masak).

21 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat (13)


Di Marga Tungkal ulu Penamaan Dusun berdasarkan tipologi khas wilayah. 

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (3)


Setelah Uli Kozok menceritakan tentang Kerinci maka pada kesempatan kali ini, Uli Kozok menceritakan sedikit tentang  latar belakang tentang Kitab Tanjung Tanah. 

20 April 2021

opini musri nauli : Alam Barajo (1)

 


Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :

1.    Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (2)




Sebelum membahas Kitab Tanjung Tanah, maka kita kilas balik literatur dan teori tentang Melayu sebelum Kitab Tanjung Tanah ditemukan oleh Uli Kozok. 

19 April 2021

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (1)


Kerinci adalah daerah yang penting di Indonesia 

tetapi jarang diminati oleh para pakar (Barbara Watson Andaya) 


Membicarakan Uli Kozok tidak dapat dilepaskan dari Bukunya KITAB UNDANG-UNDANG TANJUNG TANAH NASKAH MELAYU YANG TERTUA (Kitab Tanjung Tanah). Kitab menggunakan aksara incung kemudian membongkar sejarah aksara, sejarah Kerinci, Jambi dan Minangkabau. 

18 April 2021

opini musri nauli : sakti alam kerinci

 


Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 

opini musri nauli : Piagam Tanah Kumpeh


Didalam buku Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Kumpeh dikenal didalam Piagam Tanah Simpang yang dibuat oleh Sultan Ahmad Zainudduin tahun 1211 H tentang perbatasan tanah Simpang dan Kumpeh Ilir yang diberikan kepada Raja kerajan Pasirah Dilago Periai Rajo Sari.