08 Mei 2021

opini musri nauli : Belukar (1)


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “belukar” adalah tumbuhan kayu-kayu kecil dan rendah. Atau Tanah yang ditumbuhi kayu-kayuan Kecil dan rendah. 


Makna “Sudah menjadi rimba” diartikan sebagai kesalahan yang tidak dapat diperbaiki lagi. Biasa dikenal dengan istilah “bersesapan”. 

Istilah “belukar” paling sering ditemukan ditengah masyarakat Melayu Jambi.

Seperti “belukar mudo”, “beluka tuo”, “belukar lasah”. 


Namun Makna “Belukar” agak sedikit berbeda dari istilah “sesap”. Sesap diartikan belukar yang baru ditinggalkan. Sedangkan belukar adalah semak yang sudah lama ditinggalkan namun masih terdapat tanaman tua seperti durian, macang, jengkol. 


Mengikuti alur istilah “belukar” dan “sesap” maka mempunyai konsekwensi yang berbeda. 


Dibeberapa tempat, “belukar mudo” dapat diartikan dengan “sesap”. Sedangkan “belukar tuo” barulah dikatakan sebagai belukar. Atau Sesap yang Sudah lama ditinggalkan barulah disebutkan sebagai belukar tuo. 


Sehingga Belukar tuo dapat diartikan juga sebagai belukar lasah. Sehingga seloko pengaturan lebih tepat disebutkan sebagai “sesap belukar’. 


“Belukar mudo” atau “belukar tuo” juga dapat dipadankan dengan istilah Seloko “perimbun”. Sehingga dikenal istilah “perimbun mudo” dan “perimbun tuo”. Perimbun mudo atau “belukar mudo” ditandai dengan Tanah yang ditinggalkan 1-3 tahun. Sedangkan perimbun tuo ditandai dengan Tanah yang ditinggalkan lebih dari 5 tahun. 


Dengan demikian mengikuti alur istilah “sesap-belukar’ dari konsep seloko Masyarakat Melayu Jambi berbanding terbalik  dengan istilah yang digunakan didalam kamus Besar Bahasa Indonesia. 


Belukar adalah tumbuhan Kecil. Nah. Di Jambi dikenal sebagai belukar mudo. Dan belukar mudo malah disebutkan sebagai sesap. Sedangkan belukar tuo atau belukar lasah justru adalah kayu-kayu yang sudah besar.


Kata “Belukar” yang sering dipadankan dengan istilah Seloko “sesap” dapat ditandai dengan berbagai seloko. Seperti “Sesap rendah. Jerami tinggi”. Ada juga menyebutkan “sesap rendah. Tunggul pemarasan.  


Membicarakan “Belukar mudo”, “sesap”, “Belukar tuo”, “belukar lasah tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum Tanah di Jambi. 


Berbagai seloko menempatkan kata “belukar” atau “sesap” dalam konteks melihat hukum Tanah. 


Hutan Lindung Belukar panjang ditetapkan menjadi hutan lindung di Desa Batu Kerbau, Bungo berdasarkan SK Bupati No. 1249/2002. 


Advokat. Tinggal di Jambi