24 April 2021

opini musri nauli : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (5)


Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara. 


Membicarakan Kitab Tanjung Tanah tidak dapat dilepaskan dari aksara incung. Hampir semua naskah Kerinci ditulis pada lima jenis media, yakni bambu, kulit kayu, daun lontar, tanduk, dan kertas dengan menggunakan tiga jenis aksara yaitu surat incung, jawi. 


Voorhoeve menyebutkan sebagai “Jawa Kuno”. 


Memang Aksara yang paling lazim digunakan adalah surat incung serta jawi. Naskah lontar dan daluang ditulis dengan aksara “Jawa Lama”. 


Akan tetapi, pada sebuah artikel yang ditulis Voorhoeve di kemudian hari beliau sempat meralat asumsi tersebut “Ternyata saya salah dalam menyebut semua naskah beraksara Jawa di Kerinci sebagai Jawa Kuna. Schrieke telah mencatat di tahun 1929 bahwa aksara Jawa yang digunakan di Kerinci terdiri atas dua jenis aksara yang berbeda. Aksara yang jelas kuno digunakan dalam kitab undang-undang Tanjung Tanah (no. 160) serta dalam naskah yang berasal dari Hiang (no. 136). Kedua-duanya jelas dari zaman pra-Islam, dan aksara yang digunakan barangkali merupakan aksara yang berdiri di antara tulisan Jawa Kuna dan aksara rèncong.” 


Voorhoeve ternyata mengikuti kebiasaan pada masa itu yang cenderung menganggap semua aksara yang mirip dengan aksara Jawa Kuna sebagai aksara Jawa terlepas dari tempat asalnya. 


Dalam artikel yang dikutip di atas, V oorhoeve juga mengakui bahwa beberapa naskah yang semula ia sebut sebagai Jawa Kuna ternyata lebih muda “Surat lontar yang dikirim oleh pihak istana Jambi kepada para depati di Kerinci merupakan contoh yang sangat jarang ditemukan. Surat tersebut ditulis pada daun lontar yang dipotong sehingga menjadi panjang tetapi kecil bidangnya. Ketika masih lentur daun lontar tersebut digulung dan ditutup dengan sebuah cap yang terbuat dari tanah liat. [...] DR. Poerbatjaraka berhasil untuk membaca beberapa kalimat yang ditulis dengan aksara Jawa dalam bahasa Jawa campur bahasa Melayu. [...] Menurut DR. Th. Pigeaud ak- sara tersebut berasal dari sekitar abad ke-18 atau sesudahnya. Piagam yang berhuruf jawi juga ditulis dalam periode yang sama.” 


Bagian teks yang berbahasa Sansekerta diterjemahkan oleh I Kuntara Wiryamartana dan Thomas Hunter. Disebut bahwa naskah ini merupakan “anugerah titah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Kerinci” dengan peringatan agar penduduknya ”jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” T


Tidak diketahui siapa yang dimaksud dengan Sanghyang Kemitan, namun tampaknya bahwa yang dimaksud dengan gelar tersebut adalah raja Malayu yang dianggap sebagai inkarnasi (penjelmaan) dari dewa. 


Kata pembukaan dalam bahasa Sansekerta sangat pendek, dan disusul teks undang-undang yang berbahasa Melayu yang isinya diuraikan di bawah. 


Alinea terakhir teks undang-undang disusul oleh kata penutup yang, sebagaimana halnya dengan kata pembuka, juga ditulis dalam bahasa Sansekerta. Kata penutup diawali dengan persembahan kepada Sang Dewa Suci ialah sang raja yang disusul dengan sebuah seloka (puisi) yang memuja para dipati sebagai “sang pembela [negeri] terhadap aneka musuh, yang berkata tegas, pemimpin para kesatria.” 


Selanjutnya, arti kata-kata yang digunakan dalam seloka dipati masih dijelaskan secara terperinci. Adanya daftar kata seperti itu merupakan kebiasaan para pakar bahasa Sanskerta di Nusantara. Dengan demikian penulis naskah, Dipati Kuja Ali, menunjukkan kemahirannya karena ternyata ia memahami konvensi-konvensi penulisan Sansekerta yang berlaku pada zamannya. Daftar kata tersebut juga sekaligus menekankan sekali lagi kedudukan terhormat para dipati yang di sini disebut sebagai “yang unggul.” 


Teks undang-undang pada awalnya sekali menekankan pentingnya peranan para dipati di Kerinci sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil.” Denda umumnya ditetapkan dalam ukuran emas (kupang, mas, tahil, dan kati). 


Sampai abad ke-14 satu mas sama dengan empat kupang, satu tahil sama dengan 16 mas, dan satu kati sama dengan 20 tahil, sementara satu mas sama dengan 2,4 gram. 


Denda seperti tindak kejahatan tidak menaati perintah dipati didenda 96 gram emas. 


Denda yang paling ringan, lima kupang, ditetapkan untuk pencurian tebu serta “ubi berikut pohon” – maksudnya si pencuri men- cabut sendiri pohon ubi – sedangkan “maling ubi tidak berikut pohon”, ialah mencuri ubi yang sudah dipanen, dikenakan denda empat kali lipat atau lima mas. 


Denda dua mas dikenakan jika hilang atau hancur perahu yang dipinjam tanpa izin si pemilik. Kalau perahu dipinjam seizin pemilik maka perahu yang hilang harus diganti dengan yang serupa, dan tidak dikenakan denda. 


Denda 2,5 mas dikenakan untuk pencuri pulut serta pencuri telur ayam, itik, atau merpati. Yang terakhir dapat juga didenda dengan tujuh pukulan dan muka pencuri itu diusap dengan tahi ayam. 


Denda lima mas juga dikenakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti membakar dangau, dan pencurian berbagai jenis tanaman (birah, keladi, ubi, tuba, bunga sirih, dan pinang), dan dalam hal pencurian hasil ladang ini si pencuri juga dapat diperhambakan selama 28 hari. 


Denda yang serupa juga dikenakan untuk maling besi baja, maling tuak, serta untuk berbagai jenis perangkap ikan (tangguk, pukat, jala, tangkul, pesap, dan telai). 


Secara terpisah disebut maling bubu (yang juga sejenis alat untuk menangkap ikan) dan dendanya pun sama, dengan catatan bahwa denda tersebut hanya harus dibayar kalau si pencuri tidak dapat menimbuni bubu penuh dengan padi. Penggantian hasil pencu- rian dengan sebuah benda lain juga terdapat dalam hal mencuri isi jerat yang harus diganti dengan seekor anjing dan sebilah pisau raut, dan “maling biduk, pengayuh, galah, tikar lantai gantinya.” 


Selain menetapkan denda bagi berbagai jenis pelanggaran, kitab undang-undang Tanjung Tanah juga menetapkan berbagai aturan administratif yang, antara lain, mene- tapkan pembagian denda. Misalnya disebut jika ada perkara yang dendanya lima mas maka satu mas menjadi bagian dipati, jika dendanya melebihi lima mas sampai bertahil- tahil maka bagian dipati tidak boleh melebihi dua mas. 



Advokat. Tinggal di Jambi