Pasukan Seluang Mudik
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Ketika mengetahui adanya Desa yang dikunjungi bernama Teluk Pulai Luar menimbulkan penasaran.
Mengapa ada kata “Teluk” dan “Pulai”. Apakah ketika ada nama Desa Teluk Pulai Luar kemudian adanya nama Desa Teluk Pulai Dalam.
Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengadilan Agama sebagai salah satu kamar Peradilan di Indonesia setelah Pengadilan umum, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Sebagai salah satu pilar Lembaga yudikatif yang tunduk di Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama juga mengenal berjenjang. Yang dimulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan kemudian bermuara ke Mahkamah Agung.
Entah mengapa kata-kata “semalam” kemudian mengingatkan cerita-cerita dari orang tua di kampung ketika mengucapkannya.
Kata “semalam” juga saya dengar ketika di Pulau Burung, Tembilan, Riau.
Tiba-tiba saya dikirimi photo kedatangan Gubernur Jambi ke Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi.
Kedatangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi ke Desa Sponjen mempunyai makna yang cukup pentingi.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Hukum Administrasi Negara mengenal asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Seperti Asas Kepastian Hukum, asas Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Keadilan.