Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Hukum. Tampilkan semua postingan

20 Juni 2022

opini musri nauli : RUU Provinsi Jambi



Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI. 

26 Februari 2022

CARA MEMBACA KASUS HUKUM (Legal Reasioning sebagai identitas Advokat)

 


“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China) 


Sebagai materi legal reasioning (LR) yang disampaikan didalam PKPA, materi LR adalah identitas advokat. Dapat diperumpamakan dengan bentuk dakwaan dalam perkara pidana. Ataupun juga putusan hakim. 


Dalam praktek selama ini, masih sedikit sekali advokat yang merumuskan legal reasoning. Selain karena materi ini kurang menjadi perhatian dari advokat itu sendiri, materi ini praktis kurang menarik perhatian di kampus- kampus ilmu hukum. 

23 Januari 2022

Cara Membaca Undang-undang Yayasan




Akhir-akhir ini, polemik melanda kampus swasta terbesar dan tertua di Jambi menyita publik. Kampus yang dikenal ditengah masyarakat Jambi diwarnai kehebohan yang menyita energi. 


Tanpa harus memasuki persoalan sebenarnya, ada baiknya sebelum menilai ataupun melihat persoalan lebih utuh, tidak dapat dipungkiri membicarakan polemik dengan melihat dasar hukum yang melingkupi persoalan yang sebenarnya. 

02 Agustus 2021

opini musri nauli : Kasus Pembunuhan - Kajian akademis

 

“Innalilahi wainnailaihi Raji’un. Alumni FH Unja turut berdukacita atas berpulangnya ke Rahmatullah Syafri, (Plt. Kepala BPBD Merangin). 

semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amal ibadahnya serta keluarga yang di tinggalkan diberikan kesehatan ketabahan dan keikhlasan, Al Fatihah, Aamiin”. 


Diposting kamis malam, 21.00 wib. Dan kemudian menarik perhatian publik. Terutama di Bangko. 

14 April 2021

opini musri nauli : Pengadilan Khusus


Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia. 

09 April 2021

opini musri nauli : Asas Legalitas

Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis.

07 April 2021

opini musri nauli : kejahatan kesusilaan 2003



 Menarik perhatian ketika kita peristiwa terjadi tahun 2003. Peristiwa tersebut selain juga melibatkan tokoh-tokoh yang telah dikenal publik seperti Rektor Unja dalam kasus Poco-poco gate, oknum anggota DPRD diberbagai DPRD daerah dan Propinsi, suami yang membakar istrinya, pacar yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya, juga perhatian penulis terhadap tindak kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini sengaja penulis soroti karena titik persoalan tahun 2002 belum selesai dibahas muncul persoalan baru terhadap tindak pidana kesusilaan. 

06 April 2021

opini musri nauli : Penyelesaian Diluar Pengadilan (out of settlement/Mediasi)


Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227)

opini musri nauli : Hak Gugat Organisasi (Legal standing)

Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia.

opini musri nauli : Orde reformasi - Orde korupsi ?

Melihat tulisan lama 19 Agustus 2011 teringat peristiwa tertangkapnya Gayuns Tambunan.


Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. Artinya, Nas mampu membiayai pembangunan Propinsi Jambi Selama 6 tahun.

03 April 2021

opini musri nauli : Kutipan Ayat Suci Dalam Persidangan Pidana




Beberapa waktu yang lalu, dunia media maya dihebohkan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum dan Jaksa Penuntut umum. 


Secara sekilas, penggunaan ayat-ayat suci untuk persidangan pidana kurang mendapatkan sorotan dari publik. Publik berkeinginan melihat persidangan untuk melihat ayat-ayat dan pasal didalam Hukum nasional. 


Namun dalam praktek dunia hukum, tidak ada satupun aturan ataupun norma larangan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik didalam nota eksepsi, tangkisan ataupun tuntutan dan pembelaan. 

29 Maret 2021

opini musri nauli : Teori Kriminologi Dalam Kasus Pembunuhan (2)



Masih ingat kasus pembunuhan di wilayah hukum Kecamatan Mendahara Hilir (Tanjabtim) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ? 


Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat tertutupi dengan kebakaran yang menimpa rumah korban. 

23 Maret 2021

opini musri nauli : Membaca Putusan MK

 


Ketika gegap gempita putusan MK terhadap perselisihan pilkada Gub Jambi 2020 dapat ditafsirkan dari berbagai sudut pendekatan. Entah yang menganggap sebagai “kemenangan tertunda”, “kemenangan yang Kandas”, kemenangan yang akan diraih”. 

18 Maret 2021

opini musri nauli : Berapa Periode Jabatan Presiden ?

 



Akhir-akhir ini tema tentang 3 periode jabatan Presiden memantik diskusi hangat jagat politik kontemporer. Wacana yang semula dihebohkan ketika Jokowi terpilih untuk periode kedua kalinya yang diusung oleh berbagai partai politik kemudian semakin memantik ketika tokoh nasional bertemu Jokowi. 

08 Maret 2021

opini musri nauli : Simulasi Partai Demokrat 2024

 



Kisruh Partai Demokrat memantik polemik. Ditengah “ademnya” suhu politik kontemporer, Kongres Luar biasa (KLB) diadakan di Deli-Serdang, Sumut kemudian membuat suhu politik kemudian menjadi “panas”. 


Sebagai polemik tentu saja ada yang setuju. Sebagian kalangan menolak. 

05 Maret 2021

opini musri nauli : Teknik Penyidikan Menurut Hukum

 



Akhir-akhir, Indonesia dihebohkan dari penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka (yang kemudian meninggal dunia) memantik diskusi dikalangan hukum. 


Sebagian kalangan menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia adalah “berlebih-lebihan”. Bahkan ada juga yang menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia tidak tepat. 

26 Februari 2021

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (11)

 


Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”


Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan). 

21 Februari 2021

opini musri nauli : asas hukum acara pidana (10)

 



Selain itu juga dikenal asas oportunitas. Asas ini menarik perhatian publik disebabkan asas ini penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara yang merugikan kepentingan umum. 


Secara sekilas, asas ini mengenyampingkan asas legalitas. Demi kepentingan umum maka proses hukum dan penuntutan tidak dapat dilakukan. 

20 Februari 2021

opini musri nauli : Sesat Pikir Hukum Tanah (2)

 


Akhir-akhir ini, berbagai konflik disebabkan “perbedaan nilai”, “perbedaan pandangan” didalam hukum Agraria (Hukum Tanah). Berbagai perbedaan itu kemudian meruyak, meledak bahkan menjadi prahara yang terus menjadi perhatian masyarakat. 


Secara umum, saya melihat berbagai konflik dilatarbelakangi “cara pandang” yang berangkat dari nilai yang berbeda.