Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)
Sebagai materi legal reasioning (LR) yang disampaikan didalam PKPA, materi LR adalah identitas advokat. Dapat diperumpamakan dengan bentuk dakwaan dalam perkara pidana. Ataupun juga putusan hakim.
Dalam praktek selama ini, masih sedikit sekali advokat yang merumuskan legal reasoning. Selain karena materi ini kurang menjadi perhatian dari advokat itu sendiri, materi ini praktis kurang menarik perhatian di kampus- kampus ilmu hukum.
Akhir-akhir ini, polemik melanda kampus swasta terbesar dan tertua di Jambi menyita publik. Kampus yang dikenal ditengah masyarakat Jambi diwarnai kehebohan yang menyita energi.
Tanpa harus memasuki persoalan sebenarnya, ada baiknya sebelum menilai ataupun melihat persoalan lebih utuh, tidak dapat dipungkiri membicarakan polemik dengan melihat dasar hukum yang melingkupi persoalan yang sebenarnya.
“Innalilahi wainnailaihi Raji’un. Alumni FH Unja turut berdukacita atas berpulangnya ke Rahmatullah Syafri, (Plt. Kepala BPBD Merangin).
semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amal ibadahnya serta keluarga yang di tinggalkan diberikan kesehatan ketabahan dan keikhlasan, Al Fatihah, Aamiin”.
Diposting kamis malam, 21.00 wib. Dan kemudian menarik perhatian publik. Terutama di Bangko.
Beberapa waktu yang lalu, ketika pandemik corona menimpa Indonesia, dunia hukum juga mengalami revolusi.
Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia.
Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis.
Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227)
Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia.
Melihat tulisan lama 19 Agustus 2011 teringat peristiwa tertangkapnya Gayuns Tambunan.
Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. Artinya, Nas mampu membiayai pembangunan Propinsi Jambi Selama 6 tahun.
Beberapa waktu yang lalu, dunia media maya dihebohkan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum dan Jaksa Penuntut umum.
Secara sekilas, penggunaan ayat-ayat suci untuk persidangan pidana kurang mendapatkan sorotan dari publik. Publik berkeinginan melihat persidangan untuk melihat ayat-ayat dan pasal didalam Hukum nasional.
Namun dalam praktek dunia hukum, tidak ada satupun aturan ataupun norma larangan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik didalam nota eksepsi, tangkisan ataupun tuntutan dan pembelaan.
Masih ingat kasus pembunuhan di wilayah hukum Kecamatan Mendahara Hilir (Tanjabtim) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ?
Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat tertutupi dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.
Ketika gegap gempita putusan MK terhadap perselisihan pilkada Gub Jambi 2020 dapat ditafsirkan dari berbagai sudut pendekatan. Entah yang menganggap sebagai “kemenangan tertunda”, “kemenangan yang Kandas”, kemenangan yang akan diraih”.
Akhir-akhir ini tema tentang 3 periode jabatan Presiden memantik diskusi hangat jagat politik kontemporer. Wacana yang semula dihebohkan ketika Jokowi terpilih untuk periode kedua kalinya yang diusung oleh berbagai partai politik kemudian semakin memantik ketika tokoh nasional bertemu Jokowi.
Kisruh Partai Demokrat memantik polemik. Ditengah “ademnya” suhu politik kontemporer, Kongres Luar biasa (KLB) diadakan di Deli-Serdang, Sumut kemudian membuat suhu politik kemudian menjadi “panas”.
Sebagai polemik tentu saja ada yang setuju. Sebagian kalangan menolak.
Akhir-akhir, Indonesia dihebohkan dari penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka (yang kemudian meninggal dunia) memantik diskusi dikalangan hukum.
Sebagian kalangan menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia adalah “berlebih-lebihan”. Bahkan ada juga yang menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia tidak tepat.
Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “’Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”
Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan).
Selain itu juga dikenal asas oportunitas. Asas ini menarik perhatian publik disebabkan asas ini penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara yang merugikan kepentingan umum.
Secara sekilas, asas ini mengenyampingkan asas legalitas. Demi kepentingan umum maka proses hukum dan penuntutan tidak dapat dilakukan.
Akhir-akhir ini, berbagai konflik disebabkan “perbedaan nilai”, “perbedaan pandangan” didalam hukum Agraria (Hukum Tanah). Berbagai perbedaan itu kemudian meruyak, meledak bahkan menjadi prahara yang terus menjadi perhatian masyarakat.
Secara umum, saya melihat berbagai konflik dilatarbelakangi “cara pandang” yang berangkat dari nilai yang berbeda.