03 April 2021

opini musri nauli : Kutipan Ayat Suci Dalam Persidangan Pidana




Beberapa waktu yang lalu, dunia media maya dihebohkan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum dan Jaksa Penuntut umum. 


Secara sekilas, penggunaan ayat-ayat suci untuk persidangan pidana kurang mendapatkan sorotan dari publik. Publik berkeinginan melihat persidangan untuk melihat ayat-ayat dan pasal didalam Hukum nasional. 


Namun dalam praktek dunia hukum, tidak ada satupun aturan ataupun norma larangan penggunaan ayat-ayat suci didalam persidangan. Baik didalam nota eksepsi, tangkisan ataupun tuntutan dan pembelaan. 


Teringat beberapa tahun yang lalu. Ketika seorang pendeta dihadirkan dimuka persidangan. Dituduh sebagai penggerak massa. 


Sebagai penasehat hukum, tentu saja saya harus menyelami pemikiran dari sang pendeta yang kemudian memilih mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan haknya. 


Tentu saja termasuk ajaran didalam agama Nasrani dan berbagai ayat-ayat yang kemudian memerintahkan pendeta yang harus berpihak kepada kaum papa. 


Sebagaimana seruan yang disampaikan dalam Sidang Dewan Gereja-gereja  (DGD) se-dunia di Porto Alegre tahun 2006, DGD memprakarsai suatu program yang focus pada penghapusan kemiskinan, menantang akumulasi kekayaan dan mengawal keutuhan ekologis yang berlandaskan pada pemahaman bahwa kemiskinan, kekayaan dan ekologi berkelindan secara utuh.


Sebagai panggilan Gereja, maka Gereja mewartakan kabar sukacita kepada segala makhluk ciptaan Allah untuk mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan Tuhan.


Dalam panggilan itu, maka “kehidupan yang baik” bukan terletak pada persaingan untuk memiliki, menumpuk kekayaan dengan menggunakan kekuatan kita sendiri (Yakobus, 3 : 13 – 18). “Kehidupan yang baik” terbentuk dari persekutuan Tritunggal Mahakudus yang membagikan kemitraan, ketimbal-balikkan, keadilan dan cinta kasih.


“Kehidupan yang lebih baik” tidak boleh berangkat dari “rintihan dan tangis orang-orang miskin (Yer. 14 : 2-7), meredefinisi pandangan orang tentang kemiskinan dan kekayaan (2 Kor. 2:9).


Gereja mesti ditantang untuk mengingat, mendengar dan mengindahkan panggilan kristus (Mark, 1 ; 15). Gereja adalah agen Allah untuk perubahan. Gereja adalah komunitas para mudir Yesus Kristus yang menegaskan kepenuhan hidup bagi semuanya. Melawan setiap penyangkalan hidup.


Didalam Islam sendiri, penghormatan terhadap manusia ditempatkan sebagaimana disebutkan didalam “Abu Hurayrah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk atau rupa kamu, juga tidak kepada harta benda kamu. Akan tetapi, Allah swt memandang kepada hati dan amal perbuatanmu semata.” (HR. Ibn Majah).


Namun ketamakkan segelintir orang membuat sebagian umat manusia terpinggirkan. Ketika sebagian terpinggirkan maka tercipta ketidakadilan/tertindas (musdatafi’in). Dan umat islam kemudian memihak kepada musdatafi’in untuk melawan kepada kaum penindas (mustakbiriin).


Islam kemudian menempatkan berbagai tingkatan untuk melawan kemungkaran.


Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)


Hadits ini mencakup tingkatan-tingkatan mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barang siapa yang mampu untuk merubahnya dengan tangan maka dia wajib menempuh cara itu. Hal ini dilakukan oleh penguasa dan para petugas yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. 


Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran’ di sini bisa dimaknai ‘melihat dengan mata dan yang serupa dengannya’ atau melihat dalam artian mengetahui informasinya. 


Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah dengan tangan maka kewajiban untuk melarang yang mungkar itu beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Dan kalau pun untuk itu pun dia tidak sanggup maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati, itulah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan munculnya pengaruh terhadap hatinya karenanya. Perintah untuk merubah kemungkaran yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan kandungan firman Allah ‘azza wa jalla,


Perlawanan terhadap  kaum penindas (mustakbiriin) dapat dilihat didalam QS. al-Maidah: 105. “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. al-Maidah: 105)


Karena makna dari ayat ini adalah: Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban beramar ma’ruf dan nahi mungkar yang dituntut (oleh agama) itu berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan kalian orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk.


Berangkat dari pemahaman dari kaum beriman, maka kaum beriman membangun dialog untuk menemukan dasar bersama didalam perjuangan melawan ketamakan.


Mengutip mantap Jaksa Agung HM Prasetyo, penggunaan Dalil apapun termasuk UU, ilmu hukum maupun ayat-ayat suci diperbolehkan. Asalkan pengutipan tetap relevan dengan perkaranya. 


Dan dalam berbagai perkara, relevan penggunaan ayat-ayat suci harus mendukung argumentasi yang dipaparkan.