Akhir-akhir, Indonesia dihebohkan dari penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka (yang kemudian meninggal dunia) memantik diskusi dikalangan hukum.
Sebagian kalangan menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia adalah “berlebih-lebihan”. Bahkan ada juga yang menganggap penetapan tersangka yang kemudian meninggal dunia tidak tepat.
Tema ini menarik perhatian sekaligus melihat bagaimana ketentuan yang mengatur tentang penyidikan.
Didalam KUHAP yang kemudian diturunkan didalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 6 Tahun 2019), kepolisian sebagai penyidik (mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan Pasal 1 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 angka (3) Perkap No. 6 Tahun 2019)
Kemudian didalam Pasal 10 Perkap No. 6 Tahun 2019 kemudian kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri dari (a) Penyelidikan, (b) dimulainya penyidikan, (c) Upaya paksa, (d) pemeriksaan, (e) penetapan tersangka, (f) pemberkasan (g) penyerahan berkas perkara (h) penyerahan tersangka dan barang bukti dan (i) penghentian penyidikan.
Pasal 13 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 kemudian diterangkan “penyidikan dilakukan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Sedangkan 25 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 “penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang didukung barang bukti”.
Problema hukum kemudian timbul. Bagaimana ketika dimulainya penyidikan “tersangka kemudian meninggal dunia” ?
Dari regulasi yang diatur didalam KUHAP maupun Perkap No. 6 Tahun 2019, penetapan tersangka semata-mata didasarkan 2 alat bukti yang didukung barang bukti (Pasal 25 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019).
Bukan dilihat “apakah penetapan tersangka masih hidup atau meninggal dunia”.
Dengan demikian maka penetapan tersangka (walaupun kemudian meninggal dunia) hanya bersandarkan kepada 2 alat bukti yang kemudian didukung barang bukti. Selain sudah melalui proses administrasi penyidikan seperti adanya laporan polisi dan surat perintah penyidikan (Pasal 25 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019).
Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019.
Lalu bagaimana setelah “penetapan tersangka” kemudian “tersangka” kemudian meninggal dunia” ?
Menurut doktrin, secara umum ketentuan tentang gugurnya hak melakukan tuntutan pidana terhadap terdakwa/tersangka/tertuduh dalam KUHP mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana yang meliputi : a. Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een recterlijk gewijsde) mengenai tindakan (feit) yang sama (Pasal 76 KUHP), b. Terdakwa meninggal (Pasal 77 KUHP); c. Perkara tersebut daluarsa (Pasal 78 KUHP); d. Terjadi penyelesaian di luar persidangan (Pasal 82 KUHP).
Dengan demikian berdasarkan Pasal 10 Perkap No. 6 Tahun 2019 maka penyidik mempunyai kewenangan untuk penghentian penyidikan.
Namun mekanisme “penetapan tersangka’ harus dilalui terlebih dahulu. Barulah setelah diketahui “tersangka meninggal dunia”, maka terhadap proses hukum kemudian menjadi gugur.
Dan penyidik berdasarkan Pasal 10 Perkap No. 6 Tahun 2019 dengan kewenangannya kemudian “penghentian penyidikan”.
Sebelum menutup diskusi kali ini, saya teringat adagium dan mantra yang paling terkenal yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
Walaupun langit akan runtuh. Keadilan harus ditegakkan. (Fiat Justitia ruat caelum)
Advokat. Tinggal di Jambi