Masih ingat kasus pembunuhan di wilayah hukum Kecamatan Mendahara Hilir (Tanjabtim) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ?
Sebelumnya pembuktian kasus pembunuhan sempat tertutupi dengan kebakaran yang menimpa rumah korban.
Kisah bermula ketika kebakaran melanda rumah di Lorong Sejora Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 13 Oktober 2019. Waktu itu pemberitaan hanya menyebutkan korban yaitu Sulastri dan putrinya yang berusia 2 tahun. Sulastri sedang hamil besar.
Media massa hanya menyebutkan “diduga terjebak di dalam rumah saat peristiwa kebakaran. Sebelum kebakaran pintu rumah dalam keadaan dikunci dari luar oleh suaminya yang tengah berpergian”.
Warga pun sempat memanfaatkan mesin tempel perahu nelayan untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dipadamkan dan dibantu petugas pemadam kebakaran dari Kecamatan Mendahara, jenazah ibu dan anaknya berhasil dievakuasi. (metrojambi, 13 Oktober 2019).
Secara sekilas, peristiwa kebakaran di Tanjabtim merupakan musibah yang sering terjadi. Sebelumnya terjadi kebakaran di Nipah Panjang yang menyebabkan 81 orang kehilangan tempat tinggal tanggal 23 Juli 2019. Kemudian disusul terjadi kebakaran hebat di Parit 6 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara. 62 rumah ludes terbakar.
Kemudian disusul SK 16, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau tanggal 3 Oktober 2019. Menghanguskan satu unit rumah, lima bedeng dan bangunan sekolah Yayasan TK RA Nurul Islam.
Sehingga terjadinya kebakaran di Lorong Seroja yang memakan korban merupakan musibah yang sering terjadi di daerah Tanjung Jabung Timur.
Namun kecurigaan mulai muncul. Kepolisian Polsek Mendahara Hilir merasakan kejanggalan. Selain pada saat kebakaran yang terjadi pada sore menjelang magrib, korban tidak mungkin tidur terlelap.
Belum lagi korban dapat meminta teriak kepada tetangga sekitarnya.
Kecurigaan juga kemudian didasarkan kepada upaya menyelamatkan korban. Mengapa korban tidak teriak kepada tetangga sekitarnya. Mengapa pintu terkunci.
Padahal sebagai naluri manusia, apabila pintu terkuncipun, dapat merobohkan papan rumah. Bahan rumah yang lazim didaerah laut.
Selain itu suasana sore menjelang magrib dalam keadaan gelap disebabkan listrik PLN sedang padam.
Berangkat dari kecurigaan dan naluri penyidik Polsek Mendahara Ilir kemudian dilakukan “pendalaman”.
Dimulai dari api yang begitu cepat membakar rumah” - hal yang kurang lazim di daerah laut, adanya korban, pintu terkunci, tidak terdengar suara teriakan menyebabkan kecurigaan semakin menjadi. Kecurigaan terhadap korban yang mati kemudian semakin kuat “ketika pintu dikunci” dan “tidak ada teriakan.
Melihat pola kebakaran di Tanjabtim yang tidak pernah memakan korban jiwa menyebabkan kecurigaan semakin menguat.
Investigasi dilakukan. Para tetangga yang dekat dengan rumah korban kemudian membuka tabir misterius. Dimulai dari “adanya suara siraman dan mencium bau minyak bensin/pertalite. Kemudian terdengar suara orang berlari menjelang kebakaran.
Bahkan tetangga kemudian mendengar teriakkan dari suara anak tersangka yang menyebutkan “bapak.. Bapak.
Berbekal berbagai kecurigaan, maka investigasi didasarkan insting, naluri dari penyidik.
Meminjam teori Canter & Donna yang menyebutkan sebagian besar kasus pembunuhan, tersangka mengenal korbannya seperti anggota keluarga, pasangan suami-istri. Bahkan dalam beberapa kasus sebelum terjadinya pembunuhan terlihat tanda-tanda yang sering muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tersangka menguntit korbannya.
Dimulai dari keluarga terdekat. Sebagaimana “teori Canter & Donna”, dimulai dari rasa kecurigaan kepada suami korban.
Berbagai fakta mulai terkuak. Keterangan saksi yang melihat “suami korban sebelum kejadian, pintu terkunci, terdengar suara “bapak..bapak”, adalah kecurigaan yang paling besar.
Pemeriksaan terhadap suami korbanpun dilakukan. Berbagai kecurigaan semakin kuat ketika hasil otopsi korban menunjukkan “Retakan pada tulang tengkorak bagian belakang kanan, Resapan darah pada selaput keras otak, selaput lunak otak, otak besar kanan, tulang dasar tengkorak, otot kulit leher bagian kanan, kulit dada bagian tengah dan otot dada bagian tengah. serta ditemukan tanda tanda mati lemas.
Hasil otopsi yang menerangkan “mati lemas”, dan ada “retakan pada tulang tengkorak bagian belakang kanan” semakin membuka tabir. Adanya “retakan’ menjadi penerang penyebab kematian. Korban mati disebabkan benda tumpul. Korban telah mati sebelum kebakaran yang menimpa rumah mereka.
Dengan tekun pihak kepolisian semakin yakin. Korban telah dipukul, mati sebelum kebakaran terjadi. Sedangkan kebakaran adalah “upaya” pelaku untuk menghilangkan jejaknya. Ditambah dengan “adanya siraman dan bau pertalite”.
Adanya “terdengar suara siraman” dan “bau pertalite” membuat rumah terbakar dengan cepat. Padahal beberapa saat hujan membasahi dinding rumah korban. Selain itu kebakaran yang cepat menghanguskan rumah korban adalah sesuatu yang tidak lazim terjadinya kebakaran.
Ibarat puzzle, rangkaian demi rangkaian misteri dan tabir berhasil dibuka. Kecurigaan terhadap suami korban semakin kuat. “Pertengkaran” dengan korban, adanya upaya suami korban mengambil sertifikat tanah menambah keyakinan. Sang pelaku adalah suami korban sendiri.
Akhirnya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung memutuskan perkara Pembunuhan berencana yang didasarkan kepada Pasal 340 KUHP.
Namun keberhasilan terhadap pengungkapan kasus ini tidak semata-mata disampaikan kepada Polsek Mendahara Hilir (Tanjabtim).
Tapi ketika bahan ini kemudian dijadikan sebagai bahan tesis untuk karya tulis S 2 ilmu hukum.
Dengan cerdik Penulis menjelaskan tahap-tahap pengungkapan kasus. Sekaligus memaparkan berbagai teori yang dihasilkan.
Kutipan (quate) yang menarik adalah “secara umum bahwa kasus Pembunuhan dimana pelakunya memang bertujuan untuk membunuh dibandingkan dengan kasus Pencurian dimana niat pelakunya benar benar ingin mencuri, dalam upaya pengungkapannya lebih mudah mengungkap kasus Pembunuhan”.
Bahkan hasilnya tidak tanggung-tanggung. Berbekal pengalaman panjang sebagai Penyidik, menggali informasi dari Lapangan dengan cara menemui Penyidik yang berhasil mengungkapkan kasus dan pengalaman dari Lapangan, sang Penulis kemudian memaparkan teori.
Teori yang dihasilkan adalah dua. Pertama didalam kasus pembunuhan disebabkan faktor-faktor. Kedua. Kasus pembunuhan lebih mudah diungkapkan daripada kasus pencurian.
Adapun faktor-faktor dalam kasus pembunuhan adalah Motif dendam (sakit hati) dan faktor Ingin menutupi kejahatan sebelumnya.
Berdasarkan dari kedua motif tersebut diatas maka bagi penyelidik atau penyidik akan menjadi mudah untuk mempersempit sasaran yang akan di selidiki guna mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi, tentu saja yang menjadi sasaran paling utama adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban termasuk suami/isteri, anak, keluarga inti dan selanjutnya melebar keluar, karena dari banyak kasus pembunuhan yang terjadi dilakukan oleh suami/isteri, anak dan keluarga dekat lainnya yang merasa sakit hati dengan korban.
Untuk kasus-kasus pembunuhan yang mempunyai motif dendam atau sakit hati juga sering kali dilakukan oleh teman dekat ataupun teman bisnis bahkan pesaing dalam berbisnis dimana bagi pelaku telah mngalami rasa sakit hati dan untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut maka timbul keinginannya untuk membunuh.
Semakin sering para Penyidik mendatangi TKP maka semakin banyak informasi yang dapat digali.
Meminjam teori Canter & Donna yang menyebutkan sebagian besar kasus pembunuhan, tersangka mengenal korbannya seperti anggota keluarga, pasangan suami-istri. Bahkan dalam beberapa kasus sebelum terjadinya pembunuhan terlihat tanda-tanda yang sering muncul seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tersangka menguntit korbannya.
Dimulai dari keluarga terdekat. Sebagaimana “teori Canter & Donna”, dimulai dari rasa kecurigaan kepada suami korban.
Berbagai prestasi membongkar kejahatan pembunuhan selain didasarkan kepada teori klasik Canter & Donna juga didukung oleh teori klasik lain.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat “tertutupi kebakaran’ mengingatkan teori Locard Exchange. Dipublikasikan oleh Doktor Perancis bernama Dr. Edmund Locard. Pelopor ilmu forensik dan kriminologi.
Teori Locard Exchange adalah teori yang menerangkan “setiap kontak yang terjadi akan meninggalkan jejak”. Teori ini kemudian dikenal dan menjadi adagium “Setiap kejahatan meninggalkan jejak.
Selain itu seperti “adagium Tidak ada kejahatan yang sempurna” adalah amunisi yang memberikan keyakinan kepada kepolisian untuk membongkar kejahatan pembunuhan.
Namun yang paling istimewa adalah sang pengungkap kasus yang rumit adalah Kapolsek Mendahara Hilir. Yang kemudian menjadi penulis tesis.
Tesis yang berhasil dipertahankan didepan penguji.
Sudah saatnya karya ilmiah berangkat dari pergumulan lapangan. Selain dapat membantu menjernihkan persoalan dilapangan dari pendekatan sederhana, karya ilmiah yang berangkat dari pergumulan lapangan akan membantu mendekatkan hukum ditengah masyarakat.
Karya ilmiah yang semata-mata rumit dan hanya dipahami kalangan tertentu akan menjadi dokumen yang tersimpan rapi di perpustakan. Tanpa mampu diakses oleh masyarakat.
Selamat kepada Rahmat Damaiandi, SH, MH. Sang Kapolsek sekaligus mahasiswa Magister.